Tuesday, December 22, 2009

P3B Antara Indonesia dengan Singapura

PERSETUJUAN

ANTARA



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA



TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN





Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura,



BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan.





TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:





Pasal 1

ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP
DALAM PERSETUJUAN



Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.





                                                                        Pasal 2

                                                  PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM

                                                                PERSETUJUAN INI



1.         Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara

            pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.



2.         Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh

            penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh

            dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan

            gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.



3.         Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :

            (a)        di Singapura :

                        pajak penghasilan (selanjutnya disebut sebagai "pajak Singapura");        

            (b)        di Indonesia :

                        pajak penghasilan, dan sepanjang dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak

                        perseroan dan pajak atas bunga, dividen dan royalti (selanjutnya disebut sebagai "pajak

                        Indonesia").



4.         Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang

            dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau

            sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari

            kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap

            perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.



5.         Apabila karena suatu hal terdapat perubahan dalam perundang-undangan perpajakan dari Negara

            pihak pada Persetujuan, dan hal ini mempengaruhi untuk mengubah beberapa pasal dalam

            Persetujuan ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum, perubahan-perubahan penting tersebut

            dapat dibuat dengan persetujuan bersama dengan pertukaran nota diplomatik atau cara lain sesuai

            dengan prosedur kontitusional mereka.





                                                                        Pasal 3

                                                      PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM



1.         Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini

            dengan :

            (a)        (i)         istilah "Singapura" meliputi wilayah Republik Singapura sebagaimana ditentukan

                                    dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Singapura

                                    memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut

                                    Konvensi Hukum Laut PBB, 1982;

                        (ii)        istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan

                                    dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia

                                    memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut

                                    Konvensi Hukum Laut PBB, 1982.

            (b)        istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti

                        Indonesia atau Singapura, tergantung dari hubungan kalimatnya;

            (c)        istilah "pajak" berarti Pajak Indonesia atau Pajak Singapura tergantung dari hubungan

                        kalimatnya;

            (d)        istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang

                        dan/atau badan-badan yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu

                        entitas;

            (e)        istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan

                        pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

            (f)         istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara

                        pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan

                        oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang di

                        jalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

            (g)        istilah "warganegara" berarti :

                        (i)         setiap orang pribadi yang memiliki kebangsaan atau kewarganegaraan dari suatu

                                    Negara pihak pada Persetujuan;

                        (ii)        setiap badan hukum, usaha bersama, persekutuan dan entitas lainnya yang statusnya

                                    mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak

                                    pada Persetujuan;"

            (h)        istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat

                        udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,

                        kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat

                        di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

            (i)         istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

                        (aa)      di Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

                        (bb)      di Singapura - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;



2.         Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap

            istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan

            Negara pihak pada Persetujuan ini sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan

            ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.





                                                                        Pasal 4                                               

                                                                 DOMISILI FISKAL



1.         Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti

            setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk

            kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha

            tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak.



2.         Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak

            pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan berikut :

            (a)        ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai

                        tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang

                        tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat

                        hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan

                        pokok);

            (b)        jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak

                        dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di

                        salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya

                        berdiam;

            (c)        jika ia mempunyai tempat kebiasaan  berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau

                        sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tersebut maka

                        pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan

                        masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.



3.         Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di

            kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada

            Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.





                                                                        Pasal 5

                                                             BENTUK USAHA TETAP



1.         Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di

            mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.



2.         Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

            (a)        suatu tempat kedudukan manajemen;

            (b)        suatu cabang;

            (c)        suatu kantor;

            (d)        suatu pabrik;

            (e)        suatu bengkel;

            (f)         suatu pertanian atau perkebunan;

            (g)        suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian sumber daya alam;

            (h)        suatu lokasi bangunan konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung

                        untuk suatu masa yang melebihi 183 hari;

            (i)         pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang

                        pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas

                        sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di

                        suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua

                        belas bulan.



3.         Istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

            (a)        penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau

                        memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

            (b)        Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-

                        mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

            (c)        pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-

                        mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

            (d)        pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang

                        barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan

                        perusahaan;

            (e)        pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,

                        atau untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan

                        yang sejenis yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;



4.         Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dianggap mempunyai suatu bentuk

            usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan apabila perusahaan tersebut menjalankan kegiatan

            pengawasan di Negara pihak lain tersebut untuk suatu masa lebih dari 6 bulan yang berhubungan

            dengan suatu proyek konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yang dilakukan di Negara

            pihak lain tersebut.



5.         Orang atau badan yang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk atau atas nama

            perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lain pada Persetujuan kecuali agen yang

            bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, dianggap sebagai bentuk usaha tetap di Negara pihak

            pada Perjanjian yang disebut pertama, apabila :

            (a)        mempunyai, dan biasa melakukan dalam Negara pihak yang disebut pertama itu, wewenang

                        untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatannya dibatasi untuk

                        pembelian barang atau barang dagangan bagi perusahaan; atau

            (b)        ia biasa mengurus dalam Negara yang disebut pertama suatu persediaan barang atau barang

                        dagangan milik perusahaan dimana ia secara teratur menyerahkan barang atau barang

                        dagangan untuk atau atas nama perusahaan.



6.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari

            suatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang berhubungan dengan re-asuransi, dianggap

            mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan jika perusahaan asuransi

            tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak lain tersebut atau menanggung resiko-resiko yang

            terjadi di sana melalui seorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak

            bebas seperti dimaksud pada ayat 7.



7.         Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di

            Negara pihak lain pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan usahanya

            melalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak bebas, selama orang

            orang itu bertindak dalam rangka usahanya.



            Namun, bila kegiatan-kegiatan agen tersebut secara keseluruhan atau hampir secara keseluruhan

            diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan itu, ia tidak akan merupakan suatu agen yang berdiri

            sendiri seperti yang diartikan oleh ayat ini.



8.         Bila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mengawasi

            atau diawasi oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lain pada

            Persetujuan, atau yang menjalankan usahanya di Negara pihak lain tersebut (baik melalui suatu

            bentuk usaha tetap atau cara lain), tidak akan dengan sendirinya menjadikan salah satu perseroan

            tersebut bentuk usaha tetap dari yang lainnya.





                                                                        Pasal 6

                                                  PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK



1.         Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta

            tak gerak yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara

            lain tersebut.



2.         Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan

            perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada.

            Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang

            dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-

            ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak

            gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk

            pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber

            kekayaan alam lainnya. Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak



3.         Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan

            secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.



4.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari

            harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan

            dalam menjalankan jasa-jasa profesional.





                                                                        Pasal 7

                                                                   LABA USAHA



1.         Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara

            itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui

            suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud

            di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian

            laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.



2.         Jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak

            lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan

            diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang

            diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan

            bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang

            sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang

            memiliki bentuk usaha tetap itu.



3.         Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang

            dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan

            dan biaya-biaya administrasi umum, yang dapat dikurangkan seandainya bentuk usaha tetap adalah

            perusahaan yang berdiri sendiri, sepanjang biaya-biaya tersebut dialokasikan secara wajar terhadap

            bentuk usaha usaha tetap, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut

            berada atau dimanapun.



4.         Seandainya informasi yang tersedia pada pihak yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan

            keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap atau perusahaan, Pasal ini tidak akan

            mempengaruhi berbagai ketentuan dari negara tersebut sehubungan penentuan pajak yang terhutang

            terhadap orang atau badan dengan suatu kebijaksanaan atau berdasarkan suatu taksiran oleh

            pejabat berwenang, sepanjang undang-undang memungkinkannya dan informasi yang tersedia

            memungkinkannya, asalkan sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Pasal ini.



5.         Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara

            yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan

            penyimpangan.



6.         Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-

            pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh

            ketentuan-ketentuan Pasal ini.



7.         Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh

            suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.





                                                                        Pasal 8

                                                PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA



1.         Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari

            pengoperasian pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara

            tersebut.



2.         Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari

            pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak

            lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi

            sebesar 50%.



3.         Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap bagian laba dari pengoperasian kapal-

            kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan

            melalui penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu

            perwakilan untuk operasi internasional.





                                                                        Pasal 9

                                             PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI

                                                              HUBUNGAN ISTIMEWA



Apabila



            (a)        suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun

                        tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di

                        Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

            (b)        orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam

                        manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan

                        dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;



dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan

keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara

perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima

oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-

syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.





                                                                        Pasal 10

                                                                        DIVIDEN



1.         Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada

            Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di

            Negara lain tersebut.



2.         Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana

            perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-

            undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang

            menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

            (a)        10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang

                        memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan

                        dividen itu;

            (b)        15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.



            Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara

            penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.



            Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan

            darimana pembayaran dividen dibayarkan.



3.         Menyimpang dari ketentuan ayat 2 Pasal ini sepanjang Singapura tidak mengenakan pajak atas

            dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atas keuntungan

            perusahaan, dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Singapura

            kepada penduduk Indonesia dibebaskan dari pemungutan pajak di Singapura yang dapat dikenakan

            pada dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan

            perusahaan. Namun demikian apabila Singapura mengenakan pajak atas dividen sebagai tambahan

            terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan, tarif yang berlaku adalah

            sesuai dengan ketentuan ayat 2 Pasal ini.



4.         Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau

            hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba,

            maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di

            mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya

            diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara

            dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan.



5.         Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima dividen, yang merupakan

            penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara

            pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan,

            mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam

            hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.



6.         Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh

            laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh

            mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kepada orang atau

            badan yang bukan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, juga tidak boleh mengenakan

            pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak

            dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara

            lain tersebut.



            Dividen dianggap timbul :

            (a)        di Singapura :

                        jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Singapura; atau

            (b)        di Indonesia

                        jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.





                                                                        Pasal 11

                                                                         BUNGA



1.         Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk

            Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada

            Persetujuan tersebut.



2.         Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan

            tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi

            apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak

            yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.



3.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada

            Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya dari Persetujuan hanya dapat

            dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut, apabila bunga yang dibayarkan berasal dari :

            (a)        obligasi, surat-surat hutang atau obligasi lainnya yang sejenis dari Pemerintah Negara pihak

                        yang disebut pertama atau suatu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau

            (b)        pinjaman, garansi atau jaminan atau kredit yang dijamin oleh Badan Keuangan Singapura

                        atau Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia) atau institusi pemberi pinjaman lainnya, yang

                        dikhususkan dan disetujui dalam pertukaran nota diantara pejabat yang berwenang Negara

                        pihak pada Persetujuan.



4.         Pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara

            penerapan pembatasan-pembatasan pada ayat-ayat sebelumnya berdasarkan persetujuan bersama.



5.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 dan 3, bunga diterima oleh Pemerintah Negara pihak

            pada Persetujuan yang berasal dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dibebaskan dari

            pengenaan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.



6.         Untuk keperluan-keperluan ayat 5, istilah "Pemerintah" :

            (a)        dalam hal Singapura berarti Pemerintah Singapura dan meliputi :

                        (i)         Badan Keuangan Singapura atau Dewan Komisi yang bersangkutan;

                        (ii)        Pengelola Singapore Investment Corporation Pte. Ltd.

                        (iii)       (aa)      Port of Singapore Authority;

                                    (bb)      Public Utilities Board;

                                    (cc)       Badan Telekomunikasi Singapura dan

                        (iv)       setiap badan hukum publik, badan atau institusi publik yang disetujui oleh Pejabat

                                    yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.

            (b)        dalam hal Indonesia berarti Pemerintah Republik Indonesia dan mencakup :

                        (i)         pemerintah daerah;

                        (ii)        Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia);

                        (iii)       setiap badan hukum publik, badan atau institusi publik yang disetujui oleh Pejabat

                                    yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.



7.         Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang,

            baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian

            laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan

            surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-

            surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut.



8.         Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati

            bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di

            Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha

            tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan

            yang efektif dengan suatu bentuk usaha tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya,

            berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.



9.         Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga

            adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, badan hukum publiknya

            atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga

            itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak,

            mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di

            mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut,

            maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha

            tetap atau tempat usaha tetap itu berada.



10.        Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang

            menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan

            besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi

            jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya

            hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah

            yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap

            dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,

            dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.





                                                                        Pasal 12

                                                                        ROYALTI



1.         Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu

            Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.



2.         Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan

            dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi

            apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan

            melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.

            Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara

            penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.



3.         Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak

            penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan

            film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau

            model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan

            industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di

            bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.



4.         Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak

            menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti

            berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu

            mempunyai hubungan efektif. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.



5.         Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah

            Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau

            penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan

            royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan,

            memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar

            royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu

            dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.



6.         Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari

            pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model,

            perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.



7.         Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati

            atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau

            keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah

            yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa,

            maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir.

            Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai

            dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan

            ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.





                                                                        Pasal 13

                                                                 PEKERJAAN BEBAS



1.         Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan

            jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu

            kecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang

            melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama

            masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara

            Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap

            tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.



2.         Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan,

            kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian

            juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi,

            arsitek dan para akuntan.





                                                                        Pasal 14

                                                   PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA



1.         Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19 dan 20 gaji, upah dan

            imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena

            pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan

            tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan

            yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.



2.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari

            suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada

            Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

            (a)        penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa

                        yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan

            (b)        imbalan itu dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang merupakan penduduk

                        Negara pihak yang disebut pertama tersebut; dan

            (c)        imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di

                        Negara pihak lain tersebut.



3.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan

            yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas

            internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan

            pajak di Negara tersebut.





                                                                        Pasal 15

                                                           IMBALAN PARA DIREKTUR



1.         Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu

            Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu

            perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak

            di Negara pihak lainnya tersebut.



2.         Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perseroan

            sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan

            pajak sesuai dengan ketentuan  pada Pasal 14.





                                                                        Pasal 16

                                                             PARA ARTIS DAN ATLIT



1.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 13 dan 14, penghasilan yang diperoleh penduduk

            dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, artis radio atau televisi,

            atau pemain musik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara

            pihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negera lainnya tersebut.



            Penghasilan tersebut, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan

            jika kegiatan-kegiatan tersebut di atas ditunjang baik keseluruhan maupun sebagian oleh pemerintah

            yang berasal dari dana masyarakat suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu pemerintah

            daerah atau badan hukum publiknya.



2.         Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau

            atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain,

            menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 13 dan 14, maka penghasilan tersebut dapat

            dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu

            dilakukan.



            Penghasilan tersebut, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan

            jika kegiatan-kegiatan tersebut di atas ditunjang baik keseluruhan maupun sebagian oleh pemerintah

            yang berasal dari dana masyarakat suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu pemerintah

            daerah atau badan hukum publiknya.





                                                                        Pasal 17

                                                                        PENSIUN



Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 18, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang bersumber

dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lain

pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara

pihak yang disebut pertama.





                                                                        Pasal 18

                                                             PEJABAT PEMERINTAH



1.         (a)        Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau

                        bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik di bawahnya

                        kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut

                        atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau kepada badan hukum

                        publik dibawahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

            (b)        Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada

                        Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya

                        dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

                        (i)         merupakan warganegara dari Negara itu; atau

                        (ii)        tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan

                                    jasa-jasa tersebut.



2.         Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak

            pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik

            dibawahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu

            atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik lainnya hanya akan

            dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.



3.         Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 14, 15 dan 17 akan berlaku terhadap imbalan dari jasa-jasa

            yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan

            atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik lainnya.





                                                                     

                                                                            Pasal 19

                                                               GURU DAN PENELITI



1.         Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum

            mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas,

            perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa

            tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau

            keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran

            yang diterima dari kegiatan mengajar dan penelitian tersebut.



2.         Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut untuk

            kepentingan seseorang atau orang-orang tertentu.





                                                                        Pasal 20

                                                       PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN



Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum

mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tinggal untuk sementara di Negara lain semata-mata:

(a)        sebagai seorang pelajar pada sebuah universitas yang diakui, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga

            pendidikan lain yang diakui di Negara tersebut;

(b)        sebagai seorang pengusaha atau teknisi yang magang; atau

(c)        seorang penerima bantuan, tunjangan atau penghargaan untuk maksud belajar, riset atau latihan dari

            Pemerintah dari salah satu Negara atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau

            dalam rangka program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah dari salah satu Negara;



akan dibebaskan dari pajak di Negara lain atas :

(a)        seluruh pembayaran dari luar negeri untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan, belajar, riset atau

            latihan;

(b)        seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan; dan

(c)        setiap pembayaran yang tidak melebihi 2.200 dolar Amerika per tahun dalam hubungan dengan jasa

            yang diberikan di Negara lain, asalkan jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan

            belajarnya, riset atau latihan atau perlu untuk membiayai hidupnya.





                                                                        Pasal 21

                                                    PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR

                                                                   SECARA TEGAS



Undang-undang yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan masih berlaku untuk

mengatur masalah pengenaan pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan kecuali bila

ditentukan lain dalam Persetujuan ini.





                                                                        Pasal 22

                                                        PEMBATASAN DARI PUNGUTAN



Jika persetujuan ini menetapkan (dengan atau tanpa kondisi-kondisi lainnya) bahwa penghasilan yang berasal

dari Negara pihak pada Persetujuan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, atau dikenakan pemungutan

pajak dengan pengurangan tarif di Negara tersebut dan sesuai hukum yang berlaku di Negara pihak pada

Persetujuan lainnya yang menyatakan penghasilan sebagai subyek pajak berdasarkan acuan dari jumlah yang

dikirimkan atau diterima di Negara pihak lainnya dan bukan berdasarkan acuan dari jumlah keseluruhan, maka

pengecualian atau pengurangan dari pemungutan pajak yang diperbolehkan berdasarkan Persetujuan ini di

Negara pihak yang disebut pertama diterapkan sebatas jumlah penghasilan yang dikirimkan atau diterima di

Negara pihak lainnya tersebut.



                                             

                                                                        Pasal 23

                                                           METODE PENGHINDARAN

                                                                PAJAK BERGANDA



1.         Tunduk kepada perundang-undangan Indonesia mengenai kelonggaran atas kredit terhadap pajak

            Indonesia, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar Indonesia (sepanjang tidak mempengaruhi

            prinsip umum), pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Singapura dan sesuai dengan

            Persetujuan ini, baik secara langsung atau dengan pengurangan, atas keuntungan atau penghasilan

            yang bersumber dari Singapura akan diperbolehkan sebagai kredit pajak yang telah diperhitungkan

            di Indonesia dengan perlakuan yang sama terhadap keuntungan atau penghasilan yang telah

            diperhitungkan pajaknya di Singapura. Namun demikian kredit yang diberikan itu tidak akan melebihi

            jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum kredit tersebut di

            berikan.



2.         Tunduk kepada perundang-undangan Singapura mengenai kelonggaran atas kredit terhadap pajak

            Singapura, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar singapura (sepanjang tidak mempengaruhi

            prinsip umum), pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan

            Persetujuan ini, baik secara langsung atau dengan pengurangan, atas keuntungan atau penghasilan

            yang bersumber dari Indonesia akan diperbolehkan sebagai kredit pajak yang telah diperhitungkan

            di Singapura dengan perlakuan yang sama terhadap keuntungan atau penghasilan yang telah

            diperhitungkan pajaknya di Indonesia. Namun demikian kredit yang diberikan itu tidak akan melebihi

            jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum kredit tersebut

            diberikan.





                                                                        Pasal 24

                                                                NON DISKRIMINASI



1.         Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban

            apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang

            berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang

            bersangkutan dengan itu, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara

            pihak lainnya dalam keadaan yang sama.



2.         Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada

            Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang

            menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, dibandingkan dengan pengenaan

            pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak

            lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.



3.         Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki

            atau dikuasai baik secara langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada

            Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan

            pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan

            pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap

            perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.



4.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 dari Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan

            atas :

            (a)        mewajibkan salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan bantuan kepada

                        penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya pada Persetujuan setiap kelonggaran

                        pribadi, keringanan dan pengurangan yang mana bantuan ini diberikan juga kepada

                        penduduknya sendiri;

            (b)        mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan pajak dari Negara pihak

                        pada Persetujuan tentang penipuan pajak oleh orang atau badan yang bukan penduduk;

            (c)        mewajibkan salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan bantuan kepada

                        yang berkebangsaan Negara pihak pada Persetujuan lainnya potongan pribadi, keringanan

                        dan pengurangan untuk kepentingan perpajakan yang diberikan kepada warga negaranya

                        sendiri yang bukan penduduk Negara pihak tersebut atau kepada orang atau badan lain yang

                        dirinci dalam Undang-undang pajak Negara tersebut; dan

            (d)        mempengaruhi ketentuan-ketentuan Undang-undang pajak dari Negara pihak pada

                        Persetujuan mengenai setiap konsesi pajak yang diberikan kepada orang atau badan yang

                        memenuhi kondisi-kondisi tertentu.



5.         Dalam Pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.





                                                                        Pasal 25

                                                    TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA



1.         Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua

            Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang

            tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh

            perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya

            kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan.

            Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan

            yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.



2.         Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia

            tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui

            persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk

            menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Apabila telah dicapai

            kesepakatan, kesepakatan tersebut harus diterapkan tanpa memandang batas waktu yang diatur

            dalam perundang-undangan pajak Negara pihak pada Persetujuan.



3.         Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan

            bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam

            penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah

            pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.



4.         Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan

            langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat

            sebelumnya.





                                                                        Pasal 26

                                                            PERTUKARAN INFORMASI



1.         Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar

            menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini

            atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang

            dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau

            badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilai), dalam penetapan, penagihan

            pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan

            pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini.



2.         Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak

            pada Persetujuan :

            (a)        untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-

                        undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya

                        pada Persetujuan;

            (b)        untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan

                        atau praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada

                        Persetujuan;

            (c)        untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan,

                        usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya

                        yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.





                                                                        Pasal 27

                                                  PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER



Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi

diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan

ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.





                                                                        Pasal 28

                                                          BERLAKUNYA PERSETUJUAN



1.         Persetujuan ini akan diratifikasi oleh Pemerintah-pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan dan

            instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Singapura secepat mungkin.



2.         Persetujuan ini akan diberlakukan pada saat pertukaran instrumen ratifikasi dan berlaku :

            (a)        di Singapura :

                        mengenai pajak Singapura untuk tahun ketetapan pajak yang dimulai pada atau setelah

                        1 Januari dalam tahun kalender kedua, tahun berikutnya sesudah pertukaran instrumen

                        ratifikasi berlangsung dan tahun-tahun ketetapan pajak berikutnya;

            (b)        mengenai pajak Indonesia untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari dalam

                        tahun kalender, tahun berikutnya sesudah pertukaran instrumen ratifikasi berlangsung dan

                        tahun-tahun pajak berikutnya.





                                                                        Pasal 29

                                                         BERAKHIRNYA PERSETUJUAN



Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-

masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran

diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau

sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun

sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)        di Singapura :

            mengenai pajak Singapura untuk tahun ketetapan pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari

            dalam tahun kalender kedua, tahun berikutnya dimana pemberitahuan diberikan dan tahun ketetapan

            pajak berikutnya;

(b)        di Indonesia :

            mengenai pajak Indonesia untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari dalam tahun

            kalender, tahun berikutnya dimana pemberitahuan diberikan dan tahun-tahun pajak berikutnya.





DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah

menandatangani Persetujuan ini.



Dibuat dalam rangkap dua di Singapura pada tanggal 8 Mei 1990, dalam Bahasa Inggis.









                    Untuk Pemerintah                                                                  Untuk Pemerintah

                   Republik Indonesia                                                                Republik Singapura



                             ttd.                                                                                         ttd.



                     TUK SETYOHADI                                                                   HSU TSE-KWANG









                                                                        PROTOKOL



1.         Pada saat penandatanganan Persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan

            pajak yang berhubungan dengan pajak penghasilan, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan

            Pemerintah Republik Singapura, kedua Pemerintah telah bermufakat bahwa ketentuan-ketetuan yang

            berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.



2.         Sehubungan dengan ayat 2 (h) Pasal 5 "Bentuk Usaha Tetap" disepakati bahwa batas waktu 3 bulan

            diterapkan untuk suatu proyek perakitan atau proyek instalasi yang dilakukan oleh suatu orang atau

            badan selain kontraktor utama.



3.         Sehubungan dengan Pasal 7 "Laba Usaha", Pasal ini tidak akan mencegah Negara pihak pada

            Persetujuan dari pengenaan, bagian dari pajak penghasilan usaha, pajak tambahan setelah pajak atas

            keuntungan dari bentuk usaha tetap, ditetapkan bahwa pengenaan pajak ini tidak akan melebihi 15 %.



4.         Dalam hubungan dengan Pasal 10 "Dividen" :



            (a)        Pasal ini tidak mengatur ketentuan-ketentuan yang termuat dalam setiap kontrak Bagi Hasil

                        yang berhubungan dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas alam yang telah

                        dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau Perusahaan Minyak Negara Indonesia yang

                        berhubungan, ditetapkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Singapura menerima

                        penghasilan dari kontrak bagi hasil tidak akan diperlakukan dengan cara yang kurang

                        menguntungkan dalam hubungan dengan perpajakan dari pada yang terhutang atas badan

                        usaha dari negara ketiga penerima penghasilan dari suatu kontrak bagi hasil yang sama.



            (b)        Pasal VII dari Persetujuan antara Pemerintah Republik Singapura dengan Pemerintah

                        Malaysia atas Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan atas Pajak

                        Penghasilan yang ditandatangani di Singapura tanggal 26 Desember 1968, yang akan menjadi

                        suatu pertimbangan.



SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani

Persetujuan ini.



DIBUAT dalam rangkap dua di Singapura pada tanggal 8 Mei 1990 dalam Bahasa Inggris.









                    Untuk Pemerintah                                                                  Untuk Pemerintah

                   Republik Indonesia                                                                Republik Singapura



                             ttd.                                                                                         ttd.



                     TUK SETYOHADI                                                                   HSU TSE-KWANG

No comments:

Post a Comment