Tuesday, December 22, 2009

P3B Antara Indonesia dengan Republik Serbia

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA

Berhasrat mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan,

telah menyetujui sebagai berikut:

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
  1. Persetujuan ini berlaku tehadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tidak bergerak, dan juga pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.
  3. Persetujuan ini ditetapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
    di Indonesia:
    Pajak Penghasilan
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia")
    di Serbia
    1) Pajak Penghasilan Badan;
    2) Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Serbia")
  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
  1. Yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:

No comments:

Post a Comment