Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Republik Korea

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN?DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tidak bergerak dan pajak-pajak atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.

  3. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :

    (a)

    di Indonesia :
    pajak penghasilan dan sejauh dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan dan pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");

    (b) di Korea :
    (i) pajak penghasilan;
    (ii) pajak perseroan;
    (iii)

    Pajak penduduk yang dikenakan dalam kaitannya dengan pajak atas penghasilan atau pajak atas perseroan;

    (selanjutnya disebut "pajak Korea")
  4. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang tersebut ayat 3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (ii)

    istilah "Korea" meliputi wilayah Republik Korea sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Korea mempunyai kedaulatan, hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (b)

    istilah suatu "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Korea sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (c)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Korea sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;

    (f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di Korea :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

    (i)

    istilah "warga negara" berarti :

    (a)

    semua orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada Persetujuan.

    (b)

    semua badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

  2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara pihak pada Persetujuan dianggap sebagai penduduk untuk kepentingan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua Negara itu, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.

  3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel; dan
    (f)

    suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" meliputi pula :

    (a)

    suatu lokasi bangunan, proyek konstruksi, atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan hal tersebut, dimana lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan berlangsung untuk periode lebih dari enam bulan;

    (b)

    suatu proyek perakitan atau instalasi yang dilakukan lebih dari enam bulan.

    (c)

    pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, oleh perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di Negara itu dalam masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan-kepentingan perusahaan.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jika orang atau badan selain dari agen yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 7 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan itu :

    (a)

    Memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal yang diatur pada ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap tidak akan menjadikan tempat tetap itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau

    (b)

    Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut;

  6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud ayat 7.

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
    Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian- penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau komisi untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap.
    Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap jumlah-jumlah yang dibayarkan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran lainnya yang serupa karena penggunaan paten atau penggunaan hak-hak lainnya, atau berupa komisi untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusat atau kantor-kantor lainnya.

  4. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.

  5. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

  6. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

  3. Dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari pajak pertambahan nilai di Korea dan, jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan pajak pertambahan nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :
    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Jika laba suatu perusahaan dari negara pihak pada Persetujuan yang telah dikenakan pajak di Negara itu termasuk laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang memang seharusnya diperoleh perusahaan dari Negara lainnya itu seandainya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan tersebut adalah syarat-syarat yang berdiri sendiri, maka Negara yang disebutkan pertama akan membuat penyesuaian yang seharusnya atas jumlah pajak yang dikenakan pada laba tersebut di Negara yang disebut pertama tadi. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini sehubungan dengan sifat dari penghasilan dan untuk kepentingan ini, apabila perlu pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi.

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu perseroan yang menjadi dasar pembayaran dividen.

  3. Istilah "Dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang effektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, laba dari bentuk usaha tetap dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, tetapi tambahan pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas laba itu di Negara lainnya tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negaranya atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Korea pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah, atau oleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungannya dengan tagihan piutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau suatu lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Untuk kepentingan ayat 3, istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah" berarti :

    (a) dalam hal Korea :
    (i) the Bank of Korea;
    (ii) the Korea Export-Import Bank;
    (iii) the Korea Exchange Bank;
    (iv)

    lembaga keuangan lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Korea, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan;

    (b) dalam hal Indonesia :
    (i) Bank Indonesia; dan
    (ii)

    lembaga keuangan lainnya, yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan.

  5. Istilah "bunga" seperti yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang.

  6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

  7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  8. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian.
    Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita -pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan dengan royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau 14.

  5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6 dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam suatu tahun takwim. Jika ia mempunyai suatu tempat tetap atau berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut untuk masa atau masa-masa seperti tersebut dimuka, penghasilan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya selama masa atau masa-masa tersebut.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila :

    (a)

    penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak bersangkutan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris dari perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana kegiatan tersebut dilakukan.
    Penghasilan seperti itu akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila kegiatan-kegiatan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut, dilakukan berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal-pasal 7, 14, dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
    Penghasilan itu dibebaskan dari pengenaan di Negara pihak pada Persetujuan tersebut jika kegiatan- kegiatan oleh seseorang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dilakukan berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan dan diterima orang lain yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

Pasal 18
PENSIUN

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

Namun demikian, pensiun tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika pembayaran itu dilakukan oleh penduduk dari Negara tersebut atau dari bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Negara tersebut.

Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut dan orang itu adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang :

(i)

memiliki kewarganegaraan Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara Negara pihak Persetujuan lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

4.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini akan berlaku seperti halnya dalam hubungannya dengan balas jasa atau pensiun yang dibayarkan, dalam hal Korea, oleh Bank of Korea, Export-Import Bank of Korea, Korea Exchange Bank, Badan Promosi Perdagangan Korea dan badan-badan lain milik Pemerintah yang akan dimufakati dari waktu ke waktu oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan dan, dalam hal Indonesia, oleh Bank Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Tabungan Negara dan badan-badan lain milik Pemerintah yang telah dimufakati dari waktu ke waktu oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 20
GURU

Profesor atau guru yang mengadakan kunjungan sementara ke Negara pihak pada Persetujuan untuk masa tidak melebihi dua tahun semata-mata untuk tujuan mengajar atau memimpin penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui dan yang segera sebelum kunjungan dilakukan, adalah penduduk dan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas balas jasa mengajar atau penelitian tersebut.

Pasal 21
SISWA

Pembayaran yang diterima siswa atau karya siswa yang pada saat atau sebelum mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan, adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan kehadirannya di Negara yang disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar Negara tersebut.

Pasal 22
PENGHASILAN YANG TIDAK SECARA TEGAS DIATUR

  1. Jenis-jenis penghasilan dari manapun asalnya yang tidak diatur di Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang diterima penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang memberikan penghasilan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Bagi penduduk Korea, penghindaran pengenaan pajak berganda akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Tunduk pada ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Korea sehubungan dengan pemberian kredit pajak terhadap pajak Korea yang terhutang di setiap negara kecuali Korea (yang tidak akan mempengaruhi prinsip umum disini), pajak Indonesia yang terhutang (tidak termasuk dividen, pajak yang terhutang atas laba yang menimbulkan pembayaran dividen) menurut Undang-undang Indonesia dan yang sesuai dengan Persetujuan ini, baik langsung atau melalui pengurangan, sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari Indonesia diperkenankan untuk dikreditkan terhadap pajak Korea yang terhutang sehubungan dengan penghasilan tersebut. Namun demikian, kredit pajak itu tidak boleh melebihi bagian dari pajak Korea yang diterapkan terhadap penghasilan yang berasal dari Indonesia, terhadap seluruh penghasilan yang dikenakan pajak Korea.

  2. Sebagai penjelasan untuk ayat 1, istilah "pajak Indonesia yang terhutang" dianggap meliputi jumlah pajak Indonesia yang seharusnya terhutang berdasarkan Undang-undang perpajakan Indonesia tetapi untuk pembebasan atau pengurangan pada dividen dari pajak Indonesia sehubungan dengan perundang-undangan Indonesia dalam hubungannya dengan incentif untuk promosi pembangunan ekonomi di Indonesia yang telah dilaksanakan pada saat Persetujuan ini ditandatangani atau ketentuan-ketentuan lain yang mungkin diintrodusir oleh Indonesia sebagai modifikasi dari, atau tambahan untuk, perundang-undangan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan menjadi yang sifatnya betul-betul sejenis sepanjang jumlah pajak yang disebutkan dalam ayat ini akan menjadi suatu jumlah 10 persen dari jumlah kotor dari dividen tersebut.

  3. Dalam hal Indonesia, pengenaan pajak Berganda akan dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    Indonesia, jika mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Korea ke dalam dasar pengenaan pajaknya.

    (b)

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Korea, dimana penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Korea berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka jumlah pajak Korea yang terutang atas penghasilan itu diperkenankan untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.

    Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang memadai untuk penghasilan tersebut.

  4. Menunjuk ayat 1, istilah "pajak Korea yang terhutang" akan dianggap meliputi jumlah pajak Korea yang akan telah dibayar sehubungan dengan Undang-undang perpajakan Korea tetapi untuk pembebasan atau pengurangan pada dividen dari pajak Korea sehubungan dengan perundang- undangan Korea dalam hubungannya dengan incentif untuk promosi pembangunan ekonomi di Korea yang telah dilaksanakan pada saat Persetujuan ini ditandatangani atau ketentuan-ketentuan lain yang mungkin diintrodusir oleh Korea sebagai modifikasi dari, atau tambahan untuk, perundang-undangan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan menjadi yang sifatnya betul-betul sejenis sepanjang jumlah pajak yang disebutkan dalam ayat ini akan menjadi suatu jumlah 10 persen dari jumlah kotor dari dividen tersebut.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.

  3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Dalam Pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya pada pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalahnya mengenai ayat 1 Pasal 24, kepada Negara dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional di kedua Negara pihak pada Persetujuan.

  3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai suatu Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.

  5. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui persetujuan bersama dapat menetapkan cara pelaksanaan Persetujuan ini dan khususnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh keringanan atau pembebasan pajak yang diperoleh seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, atas penghasilan yang disebut pada Pasal-pasal 10, 11, dan 12, dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan-ketentuan formal yang menyangkut pencegahan penggelapan pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini.
    Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada setiap orang atau badan atau yang berwenang selain yang telah disebutkan di atas, termasuk pengadilan, sehubungan dengan penetapan dan penagihan, pelaksanaan atau keputusan yang berhubungan dengan pajak-pajak tersebut atau penentuan dari banding dalam kaitannya dengan itu dan orang atau badan yang mempunyai hubungan dengan informasi itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak
    pada Persetujuan :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

Pasal 27
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembatasan apapun terhadap setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, potongan, atau hak-hak lainnya yang diberikan sekarang atau dikemudian hari :

(a)

oleh undang-undang salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam menetapkan pajak yang dikenakan oleh Negara tersebut. atau

(b)

oleh setiap pengaturan khusus terhadap perpajakan dalam hubungan kerja sama ekonomi atau tehnik antara Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 28
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 29
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Seoul secepat mungkin. Persetujuan ini akan diberlakukan setelah pertukaran instrumen ratifikasi dilakukan.

  2. Persetujuan ini akan berlaku :
    (i)

    sehubungan dengan pajak yang dipungut di sumbernya atas jumlah yang harus dibayar atau yang dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya, pada saat Persetujuan ini diberlakukan; dan

    (ii)

    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya untuk tahun-tahun pajak mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya pada saat Persetujuan ini diberlakukan.

Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan Persetujuan ini secara tertulis kepada Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui saluran diplomatik, pada tanggal 30 Juni atau sebelumnya dalam tahun takwin dari tahun yang ke lima setelah pertukaran instrumen ratifikasi dilaksanakan, dan dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

sehubungan dengan pajak yang dipungut di sumbernya atas jumlah yang harus dibayar atau yang dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwin berikutnya saat pemberitahuan penghentian itu diberikan; dan

(b)

sehubungan dengan pajak-pajak lainnya untuk tahun-tahun pajak mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwin berikutnya saat pemberitahuan penghentian itu diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 10 Nopember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan dalam Bahasa Inggeris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MR. ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK KOREA
ttd
MR. KWANG SOO CHOI
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK KOREA

No comments:

Post a Comment