Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Republik Demokratik Rakyat Korea

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak atas jumlah keseluruhan gaji atau upah.

  3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya :

    1. dalam hal Indonesia :
      pajak penghasilan
      (selanjutnya disebut sebagai "pajak Republik Indonesia").

    2. dalam hal Republik Demokratik Rakyat Korea :
      (i) pajak perusahaan,
      (ii) pajak individu,
      (selanjutnya disebut sebagai "pajak RDRK")

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
DIFINISI-DIFINISI UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    a.
    1. istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya, landas kontinen dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai ketentuan- ketentuan hukum internasional;
    2. istilah "Republik Demokratik Rakyat Korea" apabila digunakan dalam konteks geografi, adalah seluruh wilayah Republik Demokratik Rakyat Korea meliputi laut dan udara, termasuk pula zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen dimana Republik Demokratik Rakyat Korea memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi sesuai ketentuan hukum dalam negerinya dan hukum internasional;
    b. istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
    c. istilah "Perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
    d. istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
    e. istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
    f. istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    1. dalam hal Indonesia : Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah;
    2. dalam hal Republik Demokratik Rakyat Korea : Kementerian Keuangan atau Wakilnya yang sah;
    g. istilah "warganegara" berarti :

    1. setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
    2. setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.
    h. istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak pada Persetujuan Lainnya" berarti Republik Indonesia atau Republik Demokratik Rakyat Korea tergantung hubungan kalimatnya.
  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah tersebut tidak termasuk penduduk perseorangan atau badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu atau memiliki modal di Negara itu.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    1. ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    2. jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;

    3. jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warganegara;

    4. Jika ia menjadi warganegara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warganegara dari salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan mempunyai tempat Kedudukan di kedua Negara Pihak pada persetujuan, maka pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap melalui mana usaha dari suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan seluruh atau sebagian dijalankan di Negara Pihak pada Persetujuan Lainnya.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi khususnya :

    1. suatu tempat kedudukan manajemen;

    2. suatu cabang;

    3. suatu kantor;

    4. suatu pabrik;

    5. suatu bengkel;

    6. suatu gudang atau tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan;

    7. suatu pertanian atau perkebunan;

    8. suatu tambang, atau sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, tempat pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam.

  3. Pengertian "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    1. suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya apabila tempat, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 12 bulan.

    2. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi oleh sebuah perusahaan melalui karyawan atau orang lain yang dilibatkan oleh perusahaan untuk tujuan tertentu, tetapi hanya apabila aktivitas-aktivitas tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau berhubungan) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa lebih dari 6 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, pengertian "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    1. penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    2. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    3. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    4. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    5. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan;

    6. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan, kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    7. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan, mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, perusahaan tersebut dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di negara tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut dianggap sebagai bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan yang terdahulu pada pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara Pihak pada persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seseorang yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas terhadap siapa ayat (7) berlaku.

  7. Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Untuk keperluan Persetujuan ini, istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan- ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain yang dibolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan nasional Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap berada. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  5. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal- Pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

  6. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

  7. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara Pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal atau pesawat tersebut berkedudukan.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila

    1. suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

    2. orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila salah satu Negara Pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

  3. Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berpihak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu ,mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba, atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan, kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau institusi keuangan yang dimiliki pemerintah dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebut pertama.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dan semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian royalti dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pembayaran -pembayaran tersebut berasal dan sesuai dengan Undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah royalti bruto.

  3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, patent, merk dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha atau telah menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham atau hak-hak lain dalam satu perusahaan di mana assetnya yang terutama terdiri atas harta tak gerak yang terletak di satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal-kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali orang tersebut mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara lain untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara tersebut untuk masa atau masa- masa lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap atau berada di Negara tersebut dalam masa yang ditentukan, penghasilan tersebut bisa dipajaki di Negara Pihak lainnya tersebut tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu atau diperoleh di Negara Pihak lainnya selama masa yang telah ditentukan.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    1. penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan

    2. imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan

    3. imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dan kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak Iainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan dalam ayat 1 yang dilaksanakan di bawah perjanjian budaya atau persetujuan antar Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara Pihak lain pada Persetujuan, pemerintah daerah atau institusi umumnya.

Pasal 18
PENSIUN

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1.
  1. Gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
  2. Namun demikian, gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
    1. merupakan warganegara dari Negara itu; atau
    2. tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2.
  1. Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
  2. Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

  1. Seseorang yang mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan untuk tujuan mengajar atau penelitian pada universitas, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan pada permulaan kunjungannya ke Negara Pihak lainnya pada Persetujuan adalah penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak oleh Negara yang disebut pertama atas penghasilannya dari mengajar atau penelitian untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut sejak tanggal pertama kunjungannya untuk keperluan tersebut.

  2. Ketentuan pada ayat 1 dari Pasal ini tidak akan berlaku terhadap penghasilan atas penelitian, apabila penelitian tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi dilakukan untuk pihak perorangan atau orang-orang tertentu.

Pasal 21
SISWA DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran- pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk- penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan atas penduduk dari satu Negara Pihak pada Persetujuan darimanapun sumbernya, yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, selain penghasilan dari lotere dan hadiah, dapat dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku atas penghasilan, selain penghasilan dari harta tak gerak seperti pada Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan, menjadi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang ada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau kekayaan darimana penghasilan tersebut diperoleh mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan-ketentuan dari Pasal 7 atau Pasal 14 akan diterapkan.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Apabila seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperolah penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap Pajak di Negara Persetujuan yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan- perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan di bawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama. Demikian juga, hutang dari suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan, untuk menentukan pajak modal atas suatu perusahaan, dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila diberlakukan atas penduduk di negara yang disebut pertama.

  5. Dalam pasal ini, istilah "perpajakan" berarti pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan, melalui konsultasi, mengembangkan tatacara, kondisi, dan tehnik yang bersifat bilateral guna pencapaian prosedur persetujuan bersama yang dimaksud dalam Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang- undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu hanya untuk maksud tertentu tetapi juga boleh mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :

    1. melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    2. memberikan informasi yang tidak mungkin diberikan di bawah perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    3. memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (odre public).

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi.

  2. Persetujuan ini akan berlaku :

    1. mengenai pajak yang dipotong pada sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan

    2. mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing- masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan ini sekurang- kurangnya 6 bulan sebelum akhir dari suatu tahun takwim, setelah jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Persetujuan ini.

  1. mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

  2. mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2002 dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris. Semua naskah tersebut berkekuatan hukum sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

ATAS NAMA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

DR. N. HASSAN WIRAJUDA
MENTERI LUAR NEGERI

ATAS NAMA PEMERINTAH
REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA

PAEK NAM SUN
MENTERI LUAR NEGERI

No comments:

Post a Comment