Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Belgia

PERSETUJUAN

ANTARA

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA

UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN

PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK KEKAYAAN

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA,

MENGINGINKAN mencapai suatu Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan

pajak sehubungan dengan pajak pendapatan dan pajak kekayaan.

TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :

BAB I

RUANG LINGKUP PERSETUJUAN

Pasal 1

ORANG-ORANG DAN BADAN-BADAN

YANG TERCAKUP DAN PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku untuk orang-orang dan badan-badan merupakan penduduk salah satu atau kedua

Negara yang terikat Persetujuan.

Pasal 2

PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM

PERSETUJUAN INI

(1) Persetujuan ini berlaku bagi pajak-pajak pendapatan dan pajak-pajak kekayaan yang dikenakan atas

nama masing-masing Negara yang terikat persetujuan atau oleh departemen departemen pemerintah

masing-masing atau pemerintah daerahnya masing-masing tanpa memandang cara pemungutan

pajak-pajak tersebut.

(2) Yang dianggap pajak-pajak pendapatan dan pajak-pajak dan pajak-pajak kekayaan adalah pajak-

pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, atas seluruh kekayaan, atau atas unsur unsur

pendapatan atau kekayaan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari

pemindahtanganan harta tak gerak, pajak-pajak atas jumlah seluruh upah atau gaji yang dibayarkan

oleh perusahaan-perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.

(3) Persetujuan ini berlaku bagi pajak-pajak yang ada sekarang, khususnya :

a) di Indonesia :

(i) pajak pendapatan (the income tax),

(ii) pajak perseroan (the company tax),

(iii) pajak kekayaan (the capital tax)

(iv) pajak atas bunga, dividen dan royalty (the tax on interst, devident and royalty).

(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indoensia");

b) di Belgia :

(i) pajak pendapatan perseorangan (de personenblasting – I-mpot des personnes

phyiques),

(ii) pajak perseroan (de vennotschaapsbelanting I-impor des societes),

(iii) pajak pendapatan badan-badan hukum (de rechtspersonen belasting- I-impot des

personnes morales),

(iv) pajak pendapatan bukan penduduk (de belasting des nietverblijfhoudrs-I;impot des

nonresidents),

(v) pembayaran-pembayaran dimuka dan tambahan pembayaran dimuka (de

voorheffingen en aanvullende voorheffingenles precomptes et complements de

precomptes )dan

(vi) pengutan atas pendapatan lebih (de opdeciemen en opcentiemenles decimes et

centimes additionnels) atas setiap pajak-pajak yang disebut diatas (i) s.d (v)

termasuk tambahan dari daerah untuk pajak pendapatan perseorangan (aanvullende

gemmentebelasting-taxe coomunale additionnelle a I-impot des personnes physigues)

(selanjutnya disebut sebagai "pajak Belgia").

(4) Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak-pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang

selanjutnya dikenakan sebagai tambahan untuk, atau pengganti dari, pajak-pajak yang ada sekarang.

Pejabat-pejabat yang berwenang sari kedua Negara yang terikat Persetujuan akan saling

memberitahukan setiap perubahan-perubahan penting yang dibuat dalam undang-undang perpajakan

mereka.

(5) Jika salah satu Negara yang terikat Persetujuan, karena alasan perubahan yang dibuat dalam Undang-

undang perpajakannya, perlu merubah suatu pasal dari persetujuan ini tanpa mempengaruhi pokok-

pokok yang umum, perubahan-perubahan yang perlu itu biasa dibuat dengan persetujuan bersama

melalui suatu pertukaran nota-nota diplomatik atau dengan cara lain sesuai dengan prosedur

perundang-undangan.

BAB II

PENGERTIAN-PENGERTIAN

Pasal 3

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

(1) Yang dimaksud di dalam persetujuan ini, kecuali bila dikehendaki lain.

a) istilah "suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "Negara lainnya yang terikat Persetujuan"

berarti Indonesia atau Belgia, sebagaimana yang maksudkan;

b) istilah "Indonesia" termasuk wilayah Republik Indonesia dan bagian-bagian dari dasar lautnya

serta tanah sekitar laut yang menjadi perbatasannya, dimana Republik Indonesia memiliki hak

kedaulatannya sesuai dengan hukum internasional;

c) istilah "Belgia" termasuk wilayah Kerajaan Belgia dan bagian-bagian dari dasar lautannya

serta tanah sekitar laut yang menjadi perbatasannya, dimana Kerajaan Belgia memiliki hak

kedaulatannya sesuai dengan hukum internasional;

d) istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Belgia, sebagai mana yang dimaksudkan;

e) istilah "orang" termasuk orang pribadi, perseorangan dan setiap bentuk dari badan badan;

f) istilah "perseroan" berarti setiap bentuk kerja sama atau setiap kesatuan yang diperlakukan

sebagai suatu bentuk kerja sama demi kepentingan-kepentingan perpajakan di dalam suatu

Negara dimana perseroan itu berkedudukan;

g) istilah-istilah "perusahaan suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "perusahaan suatu

Negara lainnya yang terikat persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang

dijalankan oleh penduduk suatu Negara dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk

negara lainnya.

h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

1. di Indonesia, Menteri Keuangan atau pejabat mewakilinya ;

2. di Belgia, Direktur Jenderal Pajak Langsung.

(2) Sehubungan diberlakukannya Persetujuan oleh suatu Negara setiap istilah tidak akan diartikan lain,

kecuali dikehendaki lain, mempunyai arti sesuai dengan undang-undang Negara bersangkutan yang

menunjuk pajak-pajak yang merupakan pokok dari Persetujuan ini.

CATATAN :

Untuk selanjutnya dalam terjemahan ini "suatu Negara yang terikat persetujuan" disingkat "suatu Negara" dan

"suatu Negara lainnya yang terikat Persetujuan" disingkat "suatu Negara lainnya".

Pasal 4

DOMISILI FISKAL

(1) Untuk kepentingan-kepentingan dari Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara" berarti setiap

orang yang berada dibawah undang-undang Negara itu, dapat dikenakan pajak disitu berdasarkan

tempat tinggalnya, rumah tinggal, tempat pengurusan atau setiap kriteria lain dengan kondisi yang

serupa.

(2) Bila, karena alasan ketentuan-ketentuan ayat 1, seorang individu merupakan penduduk kedua Negara

maka persoalan ini akan ditetapkan sesuai dengan aturan-aturan sebagai berikut :

a) ia akan dianggap penduduk suatu Negara ditempat ia memiliki rumah tinggal tetap yang

tersedia baginya. Jika ia memiliki rumah tinggal tetap yang tersedia baginya dikedua Negara,

ia akan dianggap penduduk Negara ditempat hubungan pribadi dan ekonominya yang terdekat

berada (pusat kegiatan-kegiatan yang penting).

b) Jika tempat pusat kegiatan-kegiatannya yang penting tidak dapat ditetapkan, atau jika ia tidak

memiliki rumah tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara ia akan dianggap

merupakan penduduk Negara ditempat ia memiliki kebiasaan bertempat tinggal.

c) Jika ia memiliki kebiasaan bertempat tinggal di kedua negara atau tidak memilikinya di kedua

Negara tersebut, para pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan

masalah ini dengan persetujuan bersama.

(3) Bila, karena ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan selain daripada seorang individu merupakan

penduduk dari kedua Negara, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara di

tempat pengurusan perusahaan yang sebenarnya berada.

Pasal 5

PENDIRIAN TETAP

(1) Untuk tujuan-tujuan Persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat tetap untuk usaha,

dimana perusahaan menjalankan usahannya baik secara sebagian atau menyeluruh.

(2) Istilah "pendirian tetap" akan termasuk khususnya :

a) suatu tempat ketatalaksanaan berada;

b) suatu cabang;

c) sebuah kantor;

d) sebuah pabrik;

e) suatu bengkel kerja;

f) suatu pertanian atau perkebunan;

g) sebuah pertambangan, sumur minyak, penggalian atau tempat lainnya untuk pengambilan

sumber kekayaan alam;

h) suatu lokasi bangunan atau pembangunan, instansi atau proyek perakitan atau kegiatan-

kegiatan pengawasan sehubungan dengan itu, dimana lokasi, proyek atau kegiatan seperti itu

berlangsung selama suatu masa yang melebihi enam bulan;

i) pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang

pegawai atau pegawai-pegawai lain, dimana kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung dalam

suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 183 hari dalam waktu

12 bulan.

(3) Istilah "pendirian tetap" tidak dianggap termasuk :

a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan menyimpan atau memamerkan

barang-barang atau barang-barang dagangan yang dimiliki oleh perusahaan;

b) pengurusan persediaan barang-barang atau barang-barang dagangan yang dimiliki

perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran;

c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang-barang dagangan yang dimiliki

perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain;

d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan, pembelian barang-barang

atau barang-barang dagangan, atau untuk pengumpulan informasi, bagi perusahaan.

e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk pemberian

informasi, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau

bantuan, bagi perusahaan.

(4) Seseorang atau badan dalam suatu Negara yang bertindak untuk kepentingan suatu perusahaan di

negara lainnya selain dari agen yang berdiri sendiri seperti disebutkan dalam ayat 6 akan dianggap

suatu pendirian tetap dalam Negara yang disebut pertama jika :

a) ia mempunyai, dan biasa melakukan dalam Negara yang disebut pertama itu, wewenang

untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatannya dibatasi

untuk pembelian barang-barang atau barang-barang bagi perusahaan; atau

b) ia mungurus dalam Negara disebut pertama suatu persediaan barang-barang atau barang-

barang dagangan yang dimiliki perusahaan, dimana ia secara teratur memenuhi pesanan-

pesanan atas nama perusahaan tersebut.

(5) Suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara, kecuali yang berhubungan dengan reasuransi, akan

dianggap mempunyai suatu pendirian tetap di Negara lainnya bila perusahaan tersebut memungut

premi-premi di wilayah Negara lain itu atau menanggung resiko-resiko yang berada disitu melalui

seorang pegawai yang disebut dalam ayat 6.

(6) Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu pendirian tetap di Negara

lainnya hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya melalui seorang makelar, komisioner

atau setiap agen lainnya yang berdiri sendiri, selama orang-orang seperti itu bertindak dalam rangka

usahanya. Namun, bila kegiatan-kegiatan agen seperti itu secara keseluruhan atau hampir

keseluruhan diperuntukan bagi kepentingan perusahaan itu, ia tidak akan merupakan suatu agen yang

berdiri sendiri seperti yang diartikan oleh ayat ini.

(7) Bila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara mengawasi atau diawasi oleh suatu

perseroan yang merupakan penduduk dari Negara lainnya, atau yang menjalankan usahanya di

Negara lainnya itu (baik melalui suatu pendirian tetap atau cara lain) tidak akan dengan sendirinya

menjadikan salah satu tersebut suatu pendirian tetap dari yang lainnya.

BAB III

PAJAK PENDAPATAN

Pasal 6

PENDAPATAN DARI HARTA TAK GERAK

(1) Pendapatan dari harta tak gerak dapat dikenakan pajak oleh Negara dimana harta itu berada.

(2) Istilah "harta tak gerak" akan diartikan sesuai dengan undang-undang Negara dimana harta yang

bersangkutan berada. Bagaimanapun istilah ini akan termasuk benda yang menyertai harta tak gerak,

ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan hukum umum mengenai tanah, hak

memetik hasil dari harta tak gerak dan hak-hak terhadap macam-macam pembayaran- pembayaran

yang ditetapkan sebagai balasan atas pekerjaan, atau hak mengerjakan, penggalian-penggalian

tambang, sumber-sumber dan sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu-perahu dan

pesawat udara tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.

(3) Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penggenaan

langsung, sewa atau setiap bentuk penggenaan lainnya dari harta tak gerak.

(4) Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 3 juga akan berlaku bagi pendapatan dari harta tak gerak suatu

perusahaan dan bagi pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan untuk pelaksanaan jasa-jasa

profesi.

Pasal 7

LABA USAHA

(1) Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu

menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu.

Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu

dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya dari laba yang diperoleh melalui penjualan-

penjualan dari barang-barang atau barang dagangan yang sama jenisnya atau transaksi-transaksi

usaha lainnya yang sama seperti yang dijual atau dilakukan melalui pendirian tetap itu.

(2) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahanya di Negara lain melalui suatu pendirian

tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap

itu sama dengan laba seandainya pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang

terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam

keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan p

erusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.

(3) Dalam menentukan laba suatu pendirian tetap, akan diijinkan pengurangan-pengurangan seperti

biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan pendirian tetap itu termasuk biaya untuk

para pimpinan dan biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara tempat pendirian tetap

itu berkedudukan maupun tempat lainnya.

(4) Selama menjadi kebiasaan di suatu Negara untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh suatu

pendirian tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap

pelbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi

perusahaan di Negara itu untuk menetapkan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian laba

seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, bagaimanapun cara perhitungan pembagian yang

dianut, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam Pasal ini.

(5) Tidak ada laba yang diperoleh suatu pendirian tetap hanya karena pemberian barang-barang atau

barang-barang dagangan oleh pendirian tetap bagi perusahaannya.

(6) Untuk kepentingan-kepentingan ayat-ayat terdahulu laba yang diperoleh suatu pendirian tetap akan

ditentukan dengan cara perhitungan yang sama dari tahun ke tahun kecuali bila ada alasan yang

cukup kuat untuk melakukan penyimpangan.

(7) Jika laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri dalam Pasal -Pasal lain dari

persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dari Pasal-Pasal itu akan dipengaruhi oleh ketentuan-

ketentuan dari Pasal ini.

Pasal 8

PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

Meskipun ada ketentuan-ketentuan pasal 7, laba dari hasil pengusahaan kapal-kapal atau pesawat udara dalam

jalur lalulintas internasional hanya akan dikenakan pajak oleh Negara dimana tempat ketatalaksanaan yang

sebenarnya dari perusahaan tersebut berada.

Pasal 9

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG SALING

BERHUBUNGAN (ASSOCIATED ENTERPRISES)

Jika :

a) Suatu perusahaan dari suatu Negara ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam

ketatalaksanaan, pengawasan atau permodalan suatu perusahaan di Negara lainnya, atau

b) Orang-orang atau Badan-badan yang sama ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung

dalam ketatalaksanaan pengawasan atau permodalan suatu perusahaan di suatu Negara dan suatu

perusahaan di Negara lainnya, dan dalam kondisi manapun yang dibuat atau dikenakan diantara kedua

perusahaan dalam hubungan dagang maupun keuangan yang berada dengan yang dibuat diantara

perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri, maka setiap laba yang mungkin, dengan kondisi seperti

itu, jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi karena alasan kondisi yang serupa tidak jatuh padanya,

bisa dimasukkan dalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

Pasal 10

DIVIDEN-DIVIDEN

(1) Dividen-dividen yang dibayarkan suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara kepada

penduduk Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

(2) Bagaimana dividen-dividen seperti itu dapat dikenakan pajak di negara dimana perusahaan yang

membayar dividen berkedudukan menurut undang-undang Negara tersebut, tetapi pajak yang

dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor dividen tersebut. Ayat ini tidak akan

mempengaruhi pajak dari perseroan itu sehubungan dengan laba darimana pembayaran dividen itu

dilakukan.

(3) Istilah "dividen" seperti yang dipergunakan dalam artikel ini berarti pendapatan dari saham-saham,

saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham para pendiri perusahaan atau hak-hak

lain yang ikutserta dalam pembayaran laba, seperti juga pendapatan dari hak hak kerjasama lain yang

diperlukan sama seperti pendapatan dari saham-saham oleh undang undang pajak dari Negara dimana

perseroan yang membayar berkedudukan.

(4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang merupakan penduduk

suatu Negara, mempunyai di Negara lainnya, dimana perseroan yang membayarkan dividen

berkedudukan, suatu pendirian tetap yang menguasai saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan

mempunyai hubungan yang efektif. Dalam hal demikian, ketentuan pasal 7 berlaku.

(5) Bila suatu perseroan yang merupakan penduduk dari suatu Negara memperoleh laba atau pendapatan

dari Negara lain, Negara lain itu tidak akan mengenakan pajak apapun atas dividen-dividen yang

dibayarkan perusahaan diluar dari Negara lain itu kepada badan-badan yang bukan penduduk dari

Negara lain tersebut, meskipun dividen dividen yang dibayarkan itu atau laba yang tidak dibagaikan itu

terdiri secara keseluruhan atau sebagaian dari laba atau pendapatan berasal dari Negara lain itu.

(6) Meskipun ada ketentuan-ketantuan dari ayat 5, dimana suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia

memiliki suatu pendirian tetap di Indonesia, pendirian tetap itu dapat dikenakan pajak seperti yang

disebut dalam ayat 3a (iv) dari Pasal 2, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melampaui 15% dari

jumlah laba dari pendirian tetap itu yang dikirim ke perusahaan induknya di Belgia, asalkan pendirian

tetap seperti itu terikat dalam kegiatan bidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,

peternakan, pertambangan, perbuatan barang barang industri pengangkutan, proyek perumahan

rakyat, pariwisata dan sarana penunjangnya.

Pasal 11

BUNGA

(1) Bunga yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada Penduduk Negara lain dikenakan pajak

di negara lainnya itu.

(2) Meskipun demikian bunga seperti itu dapat dikenakan pajak di Negara tempat bunga dibayarkan,

tetapi pajak dikenakan tidak akan melampaui 15% dari jumlah kotor bunga.

(3) Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2 dimana bunga dibayarkan tidak akan mengenakan pajak

lebih dari 10% dari jumlah kotor bunga, jika:

a) bunga itu diberikan oleh bank, lembaga keuangan atau perusahaan terutama yang berusaha

dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan,

pembuatan barang-barang industri, pengangkutan, proyek perumahan rakyat, pariwisata dan

sarana penunjangnya, dan

b) bunga itu diterima oleh bank atau lembaga keuangan.

(4) Istilah "bunga" seperti yang digunakan dalam pasal ini berarti pencapatan dari surat-surat hutang baik

yang hipotik maupun tidak dan baik yang berhak turut serta dalam laba maupun tidak, segala macam

tagihan hutang dan deposito, oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana bunga tersebut

dibayarkan.

(5) Ketentuan-ketentuan dari ayat 1,2 dan 3 tidak akan berlaku jika si penerima bunga merupakan

penduduk suatu Negara, memiliki pendirian tetap di Negara lain dimana bunga dibayarkan yang

sebenarnya mempunyai tagihan-tagihan hutang atau deposito yang menghasilkan bunga itu. Dalam

persoalan seperti itu, ketentuan-ketentuan pasal 7 yang berlaku.

(6) Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara bila pembayar bunga adalah Negara itu sendiri suatu

departemen pemerintah, suatu pemerintah daerah atau penduduk dari Negara itu. Bagaimanapun jika

badan yang membayarkan bunga, baik yang merupakan penduduk dari suatu negara maupun bukan,

memiliki suatu pendirian tetap di suatu Negara dalam hubungannya dengan hutang asal bunga yang

dibayarkan terjadi, dan bunga seperti itu dibebankan kepada pendirian tetap seperti itu, maka bunga

seperti itu akan dianggap berasal dari Negara tempat kedudukan pendirian tetap tersebut.

(7) Jika, ada suatu hubungan istimewa diantara pembayar dan penerima atau orang yang mendepositokan

atau diantara keduanya dan pihak ketiga, jumlah bunga yang dibayarkan, setelah memperhatikan

tagihan hutang atau deposito yang dibayar, melebihi jumlah yang mungkin sudah disetujui oleh

pembayar dan penerima atau orang yang mendepositokan tanpa adanya hubungan sebelumnya itu,

ketentuan-ketentuan dari pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutkan terakhir.

Dalam persoalan demikian, jumlah pembayaran selebihnya akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan

undang-undang masing-masing Negara dengan memperhatikan ketantuan ketantuan lainnya dalam

Persetujuan ini.

Pasal 12

ROYALTY

(1) Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lain dikenakan pajak

di Negara lain tersebut.

(2) Meskipun begitu, toyalty tersebut dapat dikenakan pajak di Negara tempat asal royalty sesuai dengan

undang-undang Negara tersebut tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah

kotor royalty.

(3) Istilah "royalty" berarti segala jenis pembayaran yang diterima sebagai suatu pembayaran atas

penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusastraan atau karya ilmiah termasuk film-film

bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi setiap hak paten, merek

penggunaan, peralatan insutri, perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai

pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

(4) Ketentuan-ketantuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika, penerima royalty yang merupakan

penduduk suatu Negara, memiliki suatu pendirian tetap di Negara lain tempat asal royalty itu, yang

sebenarnya dihubungkan dengan hak atau harta benda yang menghasilkan royalty tersebut. Dalam

persoalan seperti ini, ketentuan-ketentuan dari pasal 7 yang akan diberlakukan.

(5) Royalty akan dianggap berasal dari suatu Negara apabila pembayarnya Negara itu sendiri, suatu

departemen pemerintah, suatu pemerintah daerah atau penduduk Negara itu. Bagaimanapun, bila

badan yang membayarkan royalty, baik ia merupakan penduduk dari suatu Negara maupun bukan,

memiliki suatu pendirian tetap di Negara lainnya sehubungan dengan mana kewajiban untuk

membayar royalty itu dibuat, dan royalty seperti itu dibebankan kepada pendirian tetap seperti itu,

maka royalty seperti itu akan dianggap berasal dari Negara lainnya itu.

(6) Jika, ada suatu hubungan istimewa diantara pembayar dan penerima atau diantara keduannya dan

pihak ketiga, jumlah royalty yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau

keterangan, untuk mana royalty itu dibayar, melebihi jumlah yang sudah disetujui oleh pembayar dan

penerima tanpa adanya hubungan semacam itu ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku

jumlah yang disebut belakangan. Dalam persoalan demikian, bagian kelebihan dari pembayaran-

pembayaran akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan undang undang masing-masing Negara,

dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13

KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

(1) Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti yang diartikan dalam ayat 2 dari pasal 6,

bisa dikenakan pajak di Negara tempat harta itu berada.

(2) Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian dari harta perusahaan suatu

pendirian tetap yang dimiliki suatu perusahaan dari suatu Negara di Negara lain atau dari

pemindahtanganan harta gerak yang berkenaan dengan suatu basis tetap yang tersedia bagi

penduduk suatu Negara di Negara lain untuk tujuan pelaksanaan jasa-jasa profesi, termasuk

keuntungan dari pemindahtanganan pendirian tetap itu (tersendiri atau bersama dengan keseluruhan

perusahaan) atau dari basis tetap seperti itu, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. Bagaimana

keuntungan dari pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat udara yang berkenaan dengan

perusahaan kapal-kapal dan pesawat udara seperti itu hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana

perusahaan itu berkedudukan.

(3) Keuntungan dari pemindahtanganan setiap harta lain dari pada yang disebutkan dalam ayat 1 dan 2

hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat pihak yang memindahtangankan itu merupakan

penduduk.

Pasal 14

PEKERJAAN BEBAS PRIBADI

(1) Pendapatan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan jasa profesi atau

kegiatan lainnya yang serupa hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali ia memiliki suatu

basis tetap yang biasa tersedia baginya di Negara lainnya untuk tujuan pelaksanaan kegiatannya. Jika

ia memiliki tempat seperti itu, pendapatannya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi

hanya dikenakan atas jumlah yang diperkirakan diperoleh dari basis tetap itu.

(2) Istilah "jasa profesi" termasuk jasa perseorangan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan,

kesenian, pendidikan atau pengaajaran, sama halnya seperti kegiatan perseorangan dari para dokter,

ahli hukum, tekhnisi, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15

JASA PERSEORANGAN YANG TERIKAT

(1) Dengan tunduk pada ketentuan-ketantuan dari pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 gaji upah dan penghasilan

lainnya yang serupa yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan suatu

pekerjaan, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan itu dilakukan di Negara

lainnya. Jika halnya demikian, penghasilan yang diperoleh itu dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

(2) Meskipun ada ketentuan-ketantuan ayat 1, penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu

Negara sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan di Negara lainnya hanya akan dikenakan

pajak di Negara yang disebut pertama, jika:

a) penerima penghasilan berada di negara lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang

tidak melebihi 183 hari dalam 12 bulan, dan

b) penghasilan tersebut dibayarkan oleh, atas nama seorang majikan yang bukan penduduk

Negara lainnya, dan

c) penghasilan itu tidak dibebankan pada suatu pendirian tetap atau suatu basis tetap yang

dimiliki majikan di Negara lainnya itu.

(3) Meskipun ada ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, penghasilan yang diperoleh seorang

penduduk suatu Negara sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan diatas sebuah kapal atau

pesawat udara dalam jalur lalu-lintas Internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 16

GAJI DIREKTUR

(1) Penghasilan dan pembayaran-pembayaran lain yang diperoleh seorang penduduk Belgia karena

kedudukannya sebagai seorang "pengurus" atau "komisaris" dari suatu perseroan yang berkedudukan

di Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

(2) Penghasilan dan pembayaran-pembayaran lain yang diperoleh seorang penduduk Indonesia karena

kedudukannya sebagai anggota dari dewan direktur suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia

dikenakan pajak di Belgia.

(3) Penghasilan seseorang terhadap siapa ayat 1 atau 2 berlaku yang berasal dari perseroan tersebut

sehubungan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari yang bersifat kepengurusan atau tekhnik

dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 15.

Pasal 17

ARTIS DAN ATLIT

Meskipun ada ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5, 7, 17 dan 15 pendapatan yang diperoleh oleh para

penghibur seperti artis teater film, radio atau televisi, pemusik, dan para atlit, dari kagiatan mereka, atau

pendapatan yang diperoleh dari penyediaan jasa artis atau atlit seperti itu oleh suatu perusahaan dikenakan

pajak di Negara tempat kegiatan dilakukan atau tempat jasa diberikan.

Pasal 18

PENSIUN

Dengan tunduk pada ketantuan-ketentuan dari ayat 1 Pasal 19, pensiun dan penghasilan lain yang dibayarkan

keseorang penduduk dari suatu Negara karena pekerjaan yang lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara

itu.

Pasal 19

JABATAN PEMERINTAH

(1) Penghasilan, termasuk pensiun, yang dibayarkan oleh, atau dikeluarkan dari dana-dana suatu Negara

atau suatu departemen pemerintah atau pemerintah daerah kepada seseorang sehubungan dengan

jasa-jasa yang diberikan kepada negara itu, departemen pemerintah atau pemerintah daerah disitu

dalam melaksanakan tugas-tugas yang bersifat pemerintahan dapat dikenakan pajak di Negara itu.

(2) Meskipun ada ayat 1, ketentuan-ketantuan dalam Pasal 15, 16 atau 18 akan berlaku terhadap

penghasilan atau pensiun sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan dalam hubungannya dengan

setiap perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh suatu Negara atau departemen pemerintah atau

pemerintah daerah disitu.

(3) Ayat 1 tidak akan berlaku selama jasa-jasa yang diberikan kepada suatu Negara dilakukan di Negara

lainnya oleh seorang yang berkewarganegaraan Negara lain itu.

Pasal 20

PARA MAHAGURU DAN GURU

Seorang yang berdiam sementara di suatu Negara selama waktu yang tidak melebihi 2 tahun untuk tujuan

mengajar pada suatu universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya atau pada lembaga

penelitian yang tidak komersial atau tidak industrial di suatu Negara dan yang sebelumnya merupakan suatu

penduduk Negara lainnya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama sehubungan dengan

setiap pembayaran yang diterimanya untuk kegiatan kegiatan seperti itu.

Pasal 21

PELAJAR

(1) Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara dan berada di Negara lain untuk beberapa

waktu hanya sebagai mahasiswa pada suatu universitas yang diakui, akademi, sekolah atau lembaga

pendidikan lainnya yang serupa di Negara lain itu atau sebagai orang yang dilatih dalam bidang usaha

atau teknik disitu, atau suatu waktu yang tidak melebihi 5 tahun sejak dari kedatangannya di Negara

lain itu berkenaan dengan kunjungan itu, akan dibebaskan dari pajak di Negara lain itu atas :

a) setiap pengirim dari luar negeri untuk kepentingan hidup, pendidikan atau latihannya; dan

b) setiap penghasilan yang tidak melebihi 60,000 franc Belgia atau yang sama nilainya dalam

mata uang Indonesia selama satu tahun talwim, sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan

di Negara lain itu dengan suatu maksud menambah sumber-sumber yang tersedia baginya

untuk tujuan-tujuan seperti itu.

(2) Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara dan berada di Negara lainnya untuk

beberapa waktu dengan tujuan untuk belajar, meneliti atau latihan hanya sebagai penerima bantuan,

tunjangan atau hadiah dari Pemerintah salah satu Negara atau dari organisasi yang bersifat ilmiah,

pendidikan, agama atau sosial atau dari program bantuan tehnik yang diselenggarakan oleh

Pemerintah salah satu Negara selama suatu waktu yang tidak melebihi 3 tahun sejak dari

kedatangannya di Negara lain itu yang berkenaan dengan kunjungan itu akan dibebaskan dari pajak

di Negara lainnya tersebut atas :

a) jumlah dari bantuan, tunjangan atau hadiah seperti itu;

b) semua pengiriman dari luar negeri untuk tujuan hidup, pendidikan atau latihannya; dan

c) setiap penghasilan yang tidak melebihi 100,000 franc Belgia atau yang sama nilainya dalam

mata uang Indonesia selama setiap tahun takwim sehubungan dengan jasa-jasa yang

diberikan di Negara lain itu jika jasa-jasa demikian dilaksanakan dalam hubungan dengan

pendidikan, penelitian, latihannya atau yang kebetulan merupakan pelengkapannya.

(3) Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara dan berada di Negara lain untuk beberapa

waktu hanya sebagai seorang pegawai dari, atau berdasarkan perjanjian dengan, Pemerintah atau

suatu perusahaan dari Negara yang disebut pertama hanya dengan tujuan memperoleh pengalaman

teknik, pengalaman dibidang perusahaan atau di bidang keprofesian untuk suatu waktu yang tidak

melebihi 12 bulan sejak dari kedatangannya di Negara lain itu sehubungan dengan kunjungan tersebut

akan dibebaskan dari pajak di Negara lain tersebut atas :

a) semua pengiriman dari luarnegeri untuk tujuan hidup; pendidikan atau latihan;dan

b) setiap penghasilan yang tidak melebihi 150,000 franc Belgia atau yang sama nilainya dalam

mata uang Indonesia selama setiap tahun takwim sehubungan dengan jasa-jasa diberikan di

Negara lain itu jika jasa-jasa tersebut berhubungan dengan pendidikannya atau latihan atau

yang kebetulan merupakan pelengkapnya.

Pasal 22

PENDAPATAN LAIN

Bagian-bagian dari pendapatan seorang penduduk dari suatu Negara yang tidak disebutkan secara jelas dalam

Pasal-Pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

BAB IV

PAJAK KEKAYAAN

Pasal 23

KEKAYAAN

(1) Kekayaan berupa harta tak gerak, seperti yang dirumuskan dalam ayat 2 dari Pasal 6, dapat

dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.

(2) Atas ketentuan-ketentuan ayat 3, kekayaan yang berupa harta gerak yang merupakan bagian dari

harta perusahaan suatu pendirian tetap dari yang merupakan bagian dari harta perusahaan suatu

pendirian tetap dari suatu perusahaan, atau yang berupa harta gerak berkenaan dengan suatu basis

tetap untuk melaksanakan jasa-jasa profesi, dapat dikenakan pajak di Negara tempat kedudukan

pendirian tetap atau basis tetap itu.

(3) Kapal-kapal dan pesawat udara yang diusahakan dalam jalur lalu-lintas internasional dan harta gerak

berkenaan dengan pengusahaan dari kapal-kapal dan pesawat udara seperti itu, hanya akan dapat

dikenakan pajak di Negara tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya dari perusahaan tersebut.

(4) Semua unsur lain dari kekayaan penduduk suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

BAB V

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Pasal 24

(1) Masing-masing dari kedua Negara bila mengenakan pajak terhadap penduduknya, dapat

menggabungkan sebagai dasar pengenaan pajak, bagian-bagian dari pendapatan atau kekayaan, yang

sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini dikenakan pajak di Negara lain. Bila pendapat

dikenakan pajak di kedua negara, penghindaran dari pajak berganda akan diberikan sesuai dengan

ayat-ayat berikutnya dari Pasal ini.

(2) Bila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara memiliki saham-saham dalam suatu

perseroan yang berkedudukan di Negara lain, dividen-dividen yang dibayarkan dari situ kepada

perseroan terdahulu yang belum diperlakukan sesuai dengan Pasal 10 ayat 4 akan dibebaskan di

Negara yang disebut pertama dari pajak dengan menunjuk Pasal 2 ayat 3 a (ii) b (ii) sejauh

pembebasan yang mungkin jika kedua perseroan berkedudukan di Negara yang disebut pertama.

(3) Atas ketentuan-ketentuan ayat 4 dan 5 Pasal ini, Negara dimana penerima pendapat atau pemiliki

kekayaan bertempat tinggal akan memberikan suatu pengurangan pajak atas pajak yang dihitung

menurut ayat pertama Pasal ini, sebesar suatu bagian dari pajak yang perbandingannya terhadap

keseluruhan pajak itu adalah sama seperti perbandingan antara bagian dari pada pendapatan atau

kekayaan yang termasuk dalam dasar pengenaan pajak seperti disebutkan dalam ayat pertama Pasal

ini dan dikenakan pajak di Negara lainnya menurut ketentuan-ketantuan Persetujuan ini terhadap

seluruh pendapatan atau kekayaan yang merupakan dasar pengenaan pajak tersebut.

(4) Pengurangan yang ditunjuk ayat 3 Pasal ini, tidak akan diijinkan oleh suatu Negara sehubungan

dengan pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Negara lain sampai sejauh pendapat ini belum

dikenakan pajak di Negara lain itu, sebab kerugian-kerugian juga harus diperhitungkan dalam setiap

masa pembukuan, dari pendapatan yang dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

(5) Hal-hal yang tidak tercakup oleh ayat 2 Pasal ini, Negara tempat kedudukan dari penerima pendapatan

akan mengijinkan suatu pengurangan pajak terhadap pajak yang dikenakan atas pendapatan yang

diperoleh dari Negara lain, apabila pendapatan itu adalah :

- dividen yang berhubungan dengan Pasal 10 ayat 2;

- bunga yang berhubungan dengan Pasal 11 ayat 2, 3 dan 7;

- royalty yang berhubungan dengan Pasal 12 ayat 2 dan 6.

Pengurangan pajak dilakukan seperti berikut ini :

a) di Belgia, suatu jumlah sebesar 15% dari jumlah kotor dividen, bunga atau royalty selama

dividen, bunga atau royalty itu termasuk dalam dasar pengenaan pajak dari penduduk

tersebut dan ;

b) di Indonesia suatu jumlah sebesar pajak yang dibayarkan di Belgia atas pendapatan itu,

asalkan jumlah ini tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang dihitung menurut

ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini yang sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dari

Belgia.

(6) Suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia dan secara langsung memiliki saham-saham suatu

perseroan yang berkedudukan di Indonesia selama seluruh masa pembukuan perseroan yang

disebut belakangan, juga akan dibebaskan atau diberi keringanan dari pembayaran dimuka atas

pendapatan dari harta gerak yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Belgia atas

jumlah bersih dividen yang disebutkan di atas yang dibayarkan kepadanya oleh perseroan yang

berkedudukan di Indonesia dan terhutang pajak menurut ayat 3, a (ii) Pasal 2, asalkan ada

permohonan tertulis tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan surat

pemberitahuan akhir, dengan pengertian bahwa pada waktu pembagian kembali pendapatan yang

tidak dikenakan pembayaran dimuka itu kepada para pemegang sahamnya, maka pendapatan

tersebut tidak akan dikurangi dengan jumlah dividen itu, meskipun diatur lain dalam undang-undang

Belgia.

(7) Pengurangan pajak menurut ayat 5, a. Pasal ini, akan diberikan sejumlah 20% (bukan 15%) dalam hal

seseorang/badan yang berkedudukan di Belgia memperoleh dividen, bunga atau royalty yang sesuai

dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia tetapi dibebaskan

dari pajak berdasarkan fasilitas-fasilitas pajak yang diberikan sebagai perangsang untuk menunjang

pembangunan ekonomi di Indonesia.

BAB VI

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Pasal 25

NON-DISKRIMINASI

(1) Warganegara dari suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan

dengan itu di Negara lainnya yang berlainan atau yang lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak

dan kewajiban yang berhubungan dengan itu yang juga dikenakan atau dapat dikenakan terhadap

warga-negara dari Negara yang lainnya.

(2) Istilah "warganegara" berarti :

a) semua individu yang memiliki kebangsaan suatu Negara; dan

b) semua badan hukum, perkongsian dagang, assosiasi yang memperoleh statusnya

berdasarkan undang-undang yang berlaku di suatu Negara.

(3) Pengenaan pajak atas suatu pendirian tetap di Negara lain yang dimiliki perusahaan dari suatu Negara,

tidak akan dipungut lebih memberatkan di Negara lain itu dari pada pajak yang dipungut atas

perusahaan dari Negara yang lainnya, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama.

(4) Perusahaan disuatu Negara, yang modalnya keseluruhan atau sebagian dikuasai, atau diawasi, secara

langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara lain, tidak akan dikenakan pajak

atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara yang disebut pertama, yang berlainan atau

yang lebih memberatkan dibanding pajak dan kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan atas

perusahaan yang serupa dari Negara yang disebut pertama.

(5) Dalam pasal ini istilah "perpajakan" berarti pajak-pajak yang diatur di dalam Persetujuan ini.

Pasal 26

PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

(1) Jika penduduk dari suatu Negara menganggap bahwa tindakan-tindakan dari salah satu atau kedua

Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan

Persetujuan ini, ia dapat-terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam undang-undang

nasional masing-masing mengajukan kepada pejabat yang berwenang dari suatu Negara dimana ia

merupakan kepada penduduk, suatu permohonan tertulis yang menyatakan alasan yang menurut

peninjauan kembali pajak tersebut. Permohonan tersebut harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak

tanggal pemberitahuan, atau sejak pajak dipungut atas sumbernya, dari pengenaan pajak yang

diangap penduduk tersebut tidak sesuai dengan persetujuan ini.

(2) Pejabat yang berwenang seperti disebut dalam ayat 1 akan berusaha, bila keberatan itu beralasan

dan ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan, menyelesaikan masalah itu melalui

persetujuan bersama antara pejabat yang berwenang dikedua Negara, dengan tujuan menghindarkan

pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini.

(3) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha menyelesaikan setiap kesulitan

atau keraguan yang muncul karena penetapan Persetujuan ini melalui persetujuan bersama.

(4) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyetujui aturan-aturan administrasi yang

perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini dan terutama mengenai masalah

bukti-bukti Negara lain atas pembebasan-pembebasan atau pengurangan-pengurangan dari pajak

yang diberikan dalam Persetujuan ini.

Pasal 27

PERTUKARAN BAHAN KETERANGAN

(1) Pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan saling tukar menukar keterangan keterangan (yang

tersedia dan secara teratur dimiliki pejabat-pejabat itu) untuk melaksanakan Persetujuan ini,

khususnya untuk mencegah pengelakan pajak, dan untuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan

undang-undang terhadap penghindaran pajak mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan

ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada setiap

orang atau pejabat-pejabat lain selain daripada yang berkepentingan dengan penetapan atau

penagihan pajak-pajak yang merupakan pokok dari Persetujuan ini.

(2) Bagaimanapun ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan ditafsirkan seolah-olah mengenakan kewajiban

kepada satu negara :

a) untuk melaksanakan aturan-aturan administrasi yang berlawanan dengan undang-undang atau

pelaksanaan-pelaksanaan administrasi dari Negara itu atau negara lainnya;

b) memberikan keterangan yang tidak dapat diperoleh menurut undang-undang atau dalam

pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau Negara lainnya.

c) untuk memberikan keterangan-keterangan yang mungkin mengungkapkan suatu rahasia

perniagaan, usaha, industri, perdagangan atau keprofesian atau tata-cara perniagaan, atau

keterangan yang pengungkapannya mungkin akan bertentangan dengan kebijaksanaan

umum.

Pasal 28

BANTUAN PENAGIHAN PAJAK

Masing-masing Negara akan berusaha memungut atas nama Negara lainnya pajak-pajak yang dikenakan oleh

Negara lainnya sehingga akan menjamin bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarip yang diberikan

Persetujuan ini oleh Negara lainnya itu tidak akan dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak. Pejabat-

pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berkonsultasi bersama untuk tujuan melaksanakan

ketentuan Pasal -Pasal ini.

Pasal 29

LAIN-LAIN

(1) Terhadap suatu perseroan yang berkedudukan di Belgia, ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini

tidak akan membatasi pengenaan pajak sesuai dengan undang-undang Belgia dalam rangka

pembelian kembali saham-sahamnya atau dalam rangka pembagian kekayaannya

(2) Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa fiskal dari para anggota korps diplomatik

atau para konsuler yang berdasarkan aturan-aturan umum hukum internasional atau yang

berdasarkan ketentuan-ketantuan persetujuan-persetujuan khusus.

(3) Persetujuan tidak akan berlaku terhadap organisasi internasional, bagian-bagian atau pejabat pejabat

dan terhadap orang-orang yang merupakan anggota misi diplomatik atau konsuler dari suatu Negara

ketiga yang berada di salah suatu Negara dan tidak dikenakan pajak di salah satu Negara sebagai

penduduknya sehubungan dengan pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan.

(4) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara-negara akan saling berkomunikasi langsung satu

sama lain untuk penerapan dari Persetujuan ini.

BAB VII

KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR

Pasal 30

BERLAKUNYA PERSETUJUAN

(1) Persetujuan ini akan disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belgia sesuai dengan

prosedur-prosedur yang syah, dan akan berlaku 15 hari sesudah tanggal pertukaran nota-nota yang

menunjuk persetujuan itu.

(2) Persetujuan ini akan berakibat :

di Indonesia :

Mengenai pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau sesuai tanggal 1 Januari

dalam tahun takwim saat mana Persetujuan ini berlaku.

di Belgia :

a) mengenai semua pajak yang dibayar pada sumber pendapatan yang terhutang atau yang

dapat dibayarkan pada atau sesudah tanggal 1 Januari dalam tahun takwim saat mana

Persetujuan ini berlaku.

b) mengenai semua pajak lain daripada pajak yang dibayarkan pada sumber, atas

pendapatan dari setiap masa pembukuan yang berakhir pada atau setelah tanggal 31

Desember dalam tahun takwim saat mana berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 31

BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan terus berlaku dalam waktu yang tidak ditentukan tetapi salah satu dari Negara dapat

mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan memberikan pemberitahuan tertulis

tentang pengakhiran paling lambat tanggal 30 Juni dari setiap tahun takwim sesudah lima tahun sejak

persetujuan ini berlaku. Dalam hal demikian Persetujuan ini akan diterapkan terakhir kalinya :

di Indonesia :

menyangkut pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai pada tanggal 1 Januari tahun

takwim saat mana pemberitahuan pengakhiran diberikan.

di Belgia :

a) menyangkut semua pajak yang dibayar pada sumber pendapatan yang terhutang atau yang dapat

dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun takwim saat pemberitahuan pengakhiran

diberikan;

b) menyangkut semua pajak lain daripada pajak yang dibayar pada sumber, atas pendapatan dari setiap

tahun pembukuan yang berakhir paling lambat tanggal 30 Desember tahun takwim berikutnya saat

pemberitahuan pengakhiran diberikan.

Dengan kesaksian para penandatangan dibawah ini, yang telah diberikan kuasa penuh, telah menandatangani

Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Brusel tanggal 31 November, 1973 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Kerajaan Belgia

F.X. SEDA. R. VAN ELSLANDE

PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan

Belgia untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak sehubungan dengan pajak

pendapatan dan pajak kekayaan, penandatangan di bawah ini telah setuju bahwa ketentuan-ketentuan yang

berikut akan merupakan satu bagian integral dari Persetujuan tersebut :

(1) Pasal 7 ayat 1 Telah dimengerti bahwa jika suatu perusahaan dari suatu Negara memperoleh laba di

Negara lainnya dari penjualan barang-barang atau barang dagangan yang sejenis atau dari transaksi

usaha lainnya yang sejenis seperti yang dijual atau dilakukan melalui pendirian tetap di Negara

lainnya itu, maka laba tersebut dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

(2) Pasal 8

(a) Sehubungan dengan laba dari perkapalan, pasal 8 hanya akan berlaku jika kapal-kapal

tersebut diusahakan dalam jalur tetap.

(b) Pasal 8 juga akan berlaku terhadap bagian hasil sehubungan dengan keikut sertaan dalam

setiap persekutuan perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian pesawat udara.

(3) Pasal 10 ayat 3 Istilah "dividen" juga berarti pendapatan -- bahkan bila dibayarkan dalam bentuk

bunga-- yang dapat dikenakan pajak berdasarkan pendapatan atas modal yang ditanamkan anggota-

anggota dari suatu perseroan selain perseroan dengan modal saham yang berkedudukan di Belgia.

(4) Pasal 24 ayat 7 Istilah "aturan-aturan khusus yang dibuat untuk menunjang pembangunan ekonomi

Indonesia" Khusunya akan termasuk Keputusan No. KEP-94/MK.112/1971 tanggal 22 Februari 1971

dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan setiap ketentuan-ketantuan lain yang memberikan

keringanan yang dibuat kemudian dan yang diberitahukan oleh para pejabat berwenang di Indonesia

kepada para pejabat yang berwenang di Belgia.

(5) Pasal 25

(a) Pasal 25 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia atas dorongan dan saling melindungi

investasi dan protokol yang ditandatangani di Jakarta 15 Januari 1970.

(b) Pasal 25 ayat 3 tidak akan ditafsirkan untuk mencegah Belgia memungut pajak atas jumlah

keseluruhan laba yang diperkirakan diperoleh oleh suatu pendirian tetap di Belgia dari suatu

perusahaan yang berkedudukan di Indonesia menurut tarip pajak Belgia, tetapi tarip ini

-- tidak boleh sebelum pengenaan pajak tambahan yang ditunjukan Pasal 2 ayat 3, (vi) --

melebihi tarip maksimum yang dapat diterapkan kepada seluruh atau sebagain laba dari

perseroan-perseroan yang berkedudukan di Belgia.

Dengan kesaksian para penandatangan, yang diberi kuasa penuh telah menandatangani Protokol ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Brusel tanggal 13 November 1973 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Kerajaan Belgia

F.X. SEDA. R. VAN ELSLANDE

No comments:

Post a Comment