Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Austria

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK AUSTRIA

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan modal adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan, total modal atau terhadap unsur-unsur modal termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

  3. Persetujuan ini, khususnya diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:

    (a) di Indonesia :
    (i) pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan tahun 1984 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang yang diatur dalam undang-undang tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 (Lembaran Negara Nomor 319 tahun 1925) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak atas bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970( Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1970).
    (ii) pajak bumi dan bangunan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985).
    Selanjutnya disebut "pajak Indonesia").
    (b) di Austria
    (i) pajak penghasilan (die Einkommensteuer)
    (ii) pajak perseroan(die Koperschaftsteuer)
    (iii) pajak Direktur(die Aufsichtsratsabgabe)
    (iv) pajak modal (die Vermogensteuer)
    (v) pajak atas harta setelah biaya kematian (die Abgabe von Vermogen, die der Erbchaftssteuer entzogen sind)
    (vi) pajak atas perusahaan dagang dan industri termasuk pajak atas upah (die Gewerbesteuer einschlieblichder Lohnsummernsteuer)
    (vii) pajak tanah (die Grundsteuer)
    (viii) pajak atas perusahaan pertanian dan kehutanan (die Abgabe von land-und forstwirtschaftlichen Betrieben)
    (ix) pajak atas tanah kosong (die Abgabe vorn Bodenwert bei unbebauten Grundstucken)
    (selanjutnya disebut "pajak Austria")
  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama dengan pajak penghasilan yang diberlakukan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat (13). Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam Undang-Undang perpajakan negara mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya dan daerah di sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi (kewenang untuk mengatur) sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 (the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982)

    (ii)

    Istilah "Austria" berarti Republik Austria,

    (b)

    Istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara" Pihak lainnya pada persetujuan" berarti Indonesia atau Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;

    (c)

    Istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;

    (d)

    Istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (e)

    Istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;

    (f)

    Istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (g)

    Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan diantara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (h)

    Istilah "warga negara" berarti:

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan.

    (i)

    Istilah "Pejabat yang berwenang" berarti:

    (i)

    di Indonesia:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah:

    (ii)

    di Austria:
    Menteri Negara Keuangan (the Federal Minister of Finance) atau wakilnya yang sah.

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak dimana Persetujuan ini berlaku.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

    (a)

    ia akan dianggap sebagai Penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap, jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi pusat perhatiannya).

    (b)

    jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam.

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1) suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana tempat kedudukan manajemen efektif badan tersebut berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian, atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya;

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:

    (a)

    suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan.

    (b)

    pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 (tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup.

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan.

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagang milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain.

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan.

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, riset ilmiah, atau untuk kegiatan -kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan.

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan kecuali agen yang berkedudukan bebas dimana ayat 7 dapat diberlakukan bertindak di suatu Negara Pihak pada persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:

    (a)

    mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut.

    (b)

    tidak memiliki wewenang seperti disebut di atas, namun di negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

  6. Perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak pada persetujuan, selain yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di Negara Pihak lainnya tersebut atau menanggung resiko di wilayah Negara Pihak lainnya tersebut melalui pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan tidak dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, agen lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegitan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

  8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usah tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pad Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b)penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegitan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya- biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Dalam hal tidak terdapat akuntansi atau data lainnya yang memadai untuk menentukan laba suatu bentuk usaha tetap. pengenaan pajak dapat dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, dengan mempertimbangkan besarnya laba normal dari perusahaan-perusahaan sejenis yang kegiatan usaha dan kondisinya sama atau serupa, sepanjang berdasarkan ketersediaan informasi, penentuan laba bentuk usaha tetap tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Pasal ini.

  5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  6. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

  7. Istilah "laba" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini mencakup laba yang diperoleh seorang sekutu karena partisipasinya dalam suatu persekutuan (partnership) dan, dalam hal Austria, karena partisipasinya dalam persekutuan pasif (sleeping partnership/Stille Gesellschaft) yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan Austria.

Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

  1. Laba yang bersumber di Negara Pihak pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 %-nya.

  2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara berkedudukan.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila:

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

(b)

terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi- kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, dividen di atas dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi, jika penerima dividen tersebut adalah pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi:

    (a)

    10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 % (dua puluh lima persen) dari modal perusahaan yang membayar dividen.

    (b)

    15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen untuk kasus-kasus lainnya.

    ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba dari mana dividen tadi dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lainnya yang berhak atas pembagian laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi penduduknya.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika pemilik manfaat dari deviden tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada persetujuan dimana perusahaan pembayar deviden menjadi penduduk, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap yang berada disana, kepemilikan saham yang menghasilkan deviden tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

  5. Apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas deviden yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali sepanjang deviden tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dapat dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara Pihak lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 80 (delapan puluh persen) dari 15 % (lima belas persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara Pihak lainnya tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) dalam Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam kontrak bagi hasil dan kontrak karya ( atau kontrak lainnya yang serupa) yang berkenaan dengan sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang dibuat pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983 oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang/badan yang merupakan penduduk Austria.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti:

    (a)

    Dalam hal Indonesia:


    (i)

    Bank Indonesia

    (ii)

    lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Pemerintah kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

    (b)

    Dalam hal Austria
    the Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft.

  5. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan Pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, dan juga penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara dimana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit.

  6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang kemudian mempunyai utang yang menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  8. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti tersebut adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi 10 %(sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film sinematografi atau film atau pita rekaman untuk siaran radio atau televisi, paten, desain atau model, rencana dan formula atau proses rahasia atau yang sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan, peralatan dagang dan industri atau yang sehubungan dengan informasi tentang pengalaman dalam perdagangan, industri atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak akan berlaku jika pemilik manfaat dari royalti tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, atau dengan b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1(c) Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang /badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik manfaat dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut. Seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya. termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika demikian halnya, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika:

    (a)

    penerima imbalan tersebut berada di Negara Pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan

    (b)

    imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut, dan

    (c)

    imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN UNTUK DIREKTUR

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 atau 15, imbalan para direktur dan pembayaran- pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau organ serupa lainnya dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLET

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis/penghibur seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi atau pemusik atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14 dan 15 atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh artis dan atlet dari kegiatan-kegiatan mereka tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang secara substansial didukung oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau lembaga pemerintah lainnya yang ada di dalamnya.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), pensiun yang dibayarkan oleh suatu dana pensiun yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau oleh lembaga pensiun jaminan sosial dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang :

(i)

mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; dan

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15,16, dan 2 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seorang profesor, guru atau peneliti yang melakukan kunjungan sementara ke Negara Pihak pada Persetujuan semata-mata untuk tujuan mengajar atau melakukan penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau dia lembaga pendidikan yang diakui lainnnya, sedangkan dia adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama untuk suatu masa yang tidak melebihi 2 (dua) tahun atas imbalan yang berkenaan dengan kegiatan mengajar atau penelitian tersebut.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

Atas pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan sebagai biaya hidup yang diterima oleh pelajar atau pemagang, yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk keperluan pendidikan dan pelatihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama sepanjang pembayaran-pembayaran tadi bersumber dari luar Negara tersebut.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2), jika penerima penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap disana, dan hak atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini dan bersumber di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 23
MODAL

  1. Modal berupa harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan tetapi terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Modal berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya pada persetujuan atau berupa harta bergerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi suatu penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan untuk tujuan menjalankan pekerjaan bebas dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  3. Modal berupa kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut dan pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan pelayaran atau penerbangan tersebut menjadi penduduk.

  4. Unsur-unsur lain dari modal penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 24
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Undang-undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan tetap berlaku dalam mengatur perpajakan atas penghasilan dan modal, baik yang diperoleh dari atau yang terletak di Negara Pihak pada Persetujuan atau di tempat lainnya, kecuali jika ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini menyatakan lain.

  2. Dalam hal Indonesia, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut:

    (a)

    Indonesia, dalam mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukan ke dalam dasar pengenaan pajaknya unsur-unsur penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Austria berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini.

    (b)

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Austria dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka pajak penghasilan yang dibayarkan di Austria dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.

  3. Dalam hal Austria, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut :

    (a)

    Apabila penduduk Austria memperoleh penghasilan atau memiliki modal yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Austria dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat b dan c , akan membebaskan penghasilan atau modal tersebut dari pengenaan pajak.

    (b)

    Apabila penduduk Austria memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Austria akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak yang dibayarkan di Indonesia. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak boleh melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan Austria yang dihitung sebelum pengurangan pajak, yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, diberikan.

    (c)

    Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh atau modal dimiliki oleh penduduk Austria dibebaskan dari pengenaan pajak di Austria, maka dalam menghitung pajak atas penghasilan atau modal lainnya dari penduduk tersebut, Austria dapat memperhitungkan penghasilan atau modal yang dibebaskan tersebut.

    (d)

    Untuk menerapkan ayat (3) huruf (b) dari Pasal ini, pajak yang dibayarkan di Indonesia akan dianggap sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, dividen, bunga atau royalti.

Pasal 25
NON-DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara Pihak lainnya yang menjalankan kegiatan-kegitan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya pada Persetujuan suatu kelonggaran, keringanan, dan pengurangan dalam pengenaan pajak yang didasarkan pada status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Isi pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai menghalangi kedua Negara Pihak pada Persetujuan untuk membatasi pemberian insentif perpajakan dan perlakuan istimewa di bidang perpajakan lainnya kepada warga negaranya yang dilakukan dalam rangka melaksanakan suatu program pembangunan ekonomi sepanjang insentif perpajakan tersebut tidak diberikan kepada warga negara dari negara ketiga.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2, ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku terhadap setiap jenis pajak dengan nama apapun, namun dengan pemahaman bahwa undang- undang dari kedua negara Pihak pada Persetujuan yang berlaku pada saat penandatanganan Persetujuan ini yang tunduk dengan ketentuan ini.

Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

  2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang tersebut dapat juga berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui Persetujuan bersama akan menentukan cara untuk menerapkan persetujuan ini dan khususnya, menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penduduk kedua Negara Pihak pada Persetujuan agar di Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat memperoleh keringanan atau pembebasan pajak atas penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang diterima dari Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 27
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau untuk mencegah penggelapan atau pengelakan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan perundang-undangan tentang penghindaran pajak yang berkaitan dengan pajak-pajak yang diatur dalam persetujuan ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan sebagai suatu rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak atau penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak- pajak tersebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administrasi dari Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan.

    (c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

Pasal 28
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi (disyahkan) dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan di Jakarta sesegera mungkin.

  2. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan ketiga setelah terjadi pertukaran instrumen ratifikasi dan ketentuan-ketentuannya akan berpengaruh pada pajak-pajak dalam tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun dimana terjadi pertukaran instrumen ratifikasi.

Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing- masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 juni dalam suatu tahun takwin setelah lima tahun berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap pajak-pajak dalam tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun takwin dimana pemberitahuan penghentian Persetujuan tersebut diserahkan.

Dengan kesaksian ini, yang bertandatangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani dan membubuhi stempel pada Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Untuk Pemerintah Republik Austria


PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Austria mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan dan modal, para penandatangan telah sepakat bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.

  1. Pasal 5 ayat (7)
    Dipahami bahwa kalimat terakhir dari pasal 5 ayat (7) akan berlaku hanya terhadap agen yang kegiatan-kegiatannya seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini pada saat kegiatan-kegiatan tersebut dimulai.

  2. Pasal 7
    (a)

    Dipahami bahwa ayat (1) huruf (b) dan (c) akan berlaku hanya dalam kasus-kasus penyalahgunaan yang disebabkan oleh disembunyikannya saluran-saluran laba dari suatu bentuk usaha tetap.

    (b)

    Lebih lanjut dipahami bahwa ayat (1) huruf (c) tidak berlaku terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang termasuk dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (b) jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung kurang dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika kegiatan- kegiatan tersebut dilaksanakan tidak untuk proyek yang sama maupun yang berhubungan.

    (c)

    Penghasilan yang di peroleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan- kegiatan perencanaan, proyek, kontruksi, atau penelitian serta penghasilan dari jasa-jasa tehnik yang di lakukan di negara tersebut bentuk usaha tetap yang berada di negara Pihak lainnya pada persetujuan akan di anggap tidak berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Pasal 22
    dipahami bahwa ayat (3) akan berlaku hanya terhadap hadiah undian, penghargaan, pembayaran berkala, dan sewa harta bergerak yang tidak berhubungan dengan pasal 7 dan pasal 12.

Dengan Kesaksian ini, yang bertanda tangan dibawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol ini yang mempunyai kekuatan dan keabsahan yang sama seakan-akan Protokol ini disisipkan kata per kata dalam Persetujuan dan dibubuhi stempel.

Dibuat dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa inggris.

Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Untuk Pemerintah Republik Austria

No comments:

Post a Comment