Saturday, December 5, 2009

P3B antara Indonesia dengan Turki

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK TURKI

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN


Pasal 1
ORANG DAN BADAN DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas gaji dan upah yang dibayar oleh perusahaan.

  3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
    (a)

    di Indonesia :
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984

    (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai"pajak Indonesia").

    (b)

    di Turki

    (i) pajak penghasilan;
    (ii) pajak penghasilan atas badan;
    (iii) pungutan tambahan atas pajak penghasilan dan pajak penghasilan badan; (selanjutnya disebut sebagai"pajak Turki")
  4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a) (i) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia dan daerah sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai hukum internasional;
    (ii) istilah "Turki" berarti wilayah Turki, laut wilayah, demikian juga wilayah perairan dimana Turki, memiliki jurisdiksi atau hak-hak kedaulatan untuk tujuan ekplorasi,ekploitasi, perlindungan dan pengelolaan sumber alam,menurut hukum internasional.
    (b) istilah "Negara pihak pada persetujuan" dan "Negara pihak pada persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Turki, tergantung pada hubungan kalimatnya;
    (c) istilah "pajak" berarti setiap pajak yang di cakup dalam Pasal 2 dari persetujuan ini:
    (d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan atau badan-badan;
    (e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
    (f) istilah "kantor yang terdaftar" berarti kantor pusat menurut hukum yang didaftarkan sesuai Undang-undang Hukum Dagang Turki atau tempat didirikan menurut Undang-undang Indonesia;
    (g) istilah warganegara berarti :
    (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
    (ii) setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang mendapatkan statusnya dari perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara pihak pada Persetujuan;
    (h) istilah " perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
    (i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
    - di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; dan
    - di Turki, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    (j) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negarapihak pada Persetujuan lainnya.
  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, Istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat terdaftarnya, kedudukan kantor pusatnya, tempat kedudukan manajernya ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya disalah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut kebiasaan berdiam.

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan Persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor
    (d) suatu pabrik
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a) suatu bangunan atau suatu proyek konstruksi, perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk masa lebih dari enam bulan;
    (b)

    Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) dalam negara untuk masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluanperusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang untuk kepentingan perusahaan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata bertujuan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), asalkan hasil penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :

    (a)

    mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atas nama perusahaan tersebut.

  6. Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.

  7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak, (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau perhutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian (termasuk pemeliharaan dan pengembangan ikan) dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber daya alam lainnya.Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Keuntungan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di dana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang dapat diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembebanan biaya dan kerugian dari kantor pusat atau bentuk usaha tetap lainnya yang berada di luar negeri dan sebaliknya pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusat dari perusahaan atau bentuk usaha tetap lainnya milik kantor pusat, berupa royalti, bunga, komisi atau pembayaran sejenis lainnya.

  4. Tidak akan dianggap sebagai laba dari suatu bentuk usaha tetap dari kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.

  5. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Untuk keperluan Pasal ini, keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan termasuk pula keuntungan dalam arti luas yang diperoleh dari penggunaan atau penyewaan kontainer-kontainer, apabila keuntungan tersebut bersifat pelengkap dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal berlaku pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :
    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang dan badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antar perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu -dan dikenakan pajak- sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan laba tersebut adalah laba yang merupakan hak negara yang disebut pertama yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, dimana Negara lain itu mempertimbangkan membenarkan penyesuaian. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan setelah batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing negara dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah perseroan yang memiliki paling sedikit dua puluh lima persen dari saham-saham perseroan yang membayarkan dividen itu;

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham-saham pemilikan atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan , dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham, dan penghasilan yang diperoleh dari dana investasi dan "invesment trust".

  4. Keuntungan dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, setelah dikenakan pajak menurut Pasal 7, dikenakan pajak atas jumlah sisa di Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap berada dan sesuai dengan ayat 2 dari Pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan,melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia, atau dalam hal penduduk Turki menjalankan pekerjaan bebas di Indonesia melalui suatu tempat tertentu yang berada disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahannya berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dengan persetujuan bersama akan menyelesaikan tatacara aplikasi dari pembatasan ini.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari :
    (a)

    Indonesia dan dibayarkan pada Pemerintah Turki atau Bank Sentral Turki (Turkiye Cumhuriyet Merkez Bankasi) or to the Turkish Eximbank (Turkiye Ihracat Kredi Bankasi A.S) akan dibebaskan dari pajak Indonesia.

    (b)

    Turki dan dibayarkan pada Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia (Bank Sentral) akan dibebaskan dari pajak Turki.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau dalam hal seorang penduduk Turki menjalankan pekerjaan bebas di Indonesia melalui suatu tempat tetap yang berada di Indonesia, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dengan pemilik yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik yang berhak menikmati royalti pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto royalti. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dengan persetujuan bersama menyelesaikan tatacara aplikasi dari pembatasan ini.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan rekaman untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola, atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan, atau keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau dalam hal seorang penduduk Turki melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara Indonesia itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu Negara pihak pada Persetujuan dimana hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal atau pesawat udara yang beroperasi di lalu lintas internasional atau harta gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang memindahkan harta yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya dan diperoleh dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, apabila masa perolehan dan pemindahtanganan tidak melebihi satu tahun.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu atau selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:

    (a)

    penerima balas jasa berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan

    (b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut ; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan atlit tersebut diterima bukan oleh seniman atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Penghasilan yang diterima oleh seniman atau olahragawan dari kegiatan yang dilakukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, apabila kunjungan ke Negara itu adalah dibiayai seluruhnya atau sebagian besar oleh dana publik dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Pensiun dan tunjangan hari tua dibayarkan, dan pembayaran periodik lainnya atau sekali-sekali yang dilakukan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya berkenaan dengan asuransi kecelakaan perseorangan, dapat dikenakan pajak di Negara itu.

  3. Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam pada waktu tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1.
(a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :


(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2.
(a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara itu.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya, dan pada pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN SISWA

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa peserta latihan usaha yang merupakan warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan dan berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara lainnya, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan, atau latihannya dan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak lainny

  2. Sebaliknya, imbalan yang diterima oleh guru dan oleh instruktur yang merupakan warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tujuan utamanya mengajar atau melakukan penelitian ilmiah untuk suatu masa atau masa-masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak lainnya itu atas imbalan yang diterima dari jasa perseorangan dari mengajar dan meneliti, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak lainnya itu.

  3. Imbalan yang diterima seorang siswa atau peserta latihan yang merupakan warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh dari hubungan kerja yang dilakukannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa-masa tidak melebihi 183 hari dalam satu tahun takwim, sehubungan untuk mendapatkan pengalaman praktis yang berhubungan dengan pendidikannya atau formasi, tidak akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA

Jenis-jenis penghasilan lainnya dari seorang penduduk yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali apabila penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat juga penghasilan tersebut dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 22
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Pajak Berganda untuk penduduk Indonesia akan dihindari sebagai berikut :
    Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Turki jumlah pajak atas penghasilan itu yang dibayarkan di Turki menurut ketentuan dari Persetujuan ini dapat dikreditkan dengan pajak yang dikenakan di Indonesia atas penduduk tersebut. Namun demikian jumlah kredit tidak boleh melebihi jumlah pajak di Indonesia atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak Indonesia dan peraturan-peraturannya.

  2. Pajak berganda untuk penduduk Turki akan dihindari sebagai berikut :
    (a)

    Apabila seorang penduduk Turki memperoleh penghasilan semata-mata dari penghasilan yang dicakup dalam ayat (b), selanjutnya, menurut ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, Turki akan membebaskan penghasilan tersebut dari pengenaan pajak tetapi dalam menghitung pajak atas penghasilan sisanya dari orang/badan tersebut, diterima tarif pajak yang digunakan apabila penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan.

    (b)

    Apabila seorang penduduk Turki memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Pasal 10, 11, 12 dan ayat 14 Pasal 13 Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia,. Turki akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak atas penghasilan orang/badan itu, sejumlah yang sama dengan pajak yang dibayar di Indonesia.

    Namun demikian pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian dari pajak yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Pasal 23
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama, secara khusus berkenaan dengan tempat tinggal.

  2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan dari ayat 4 Pasal 10 pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.

  3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Ketentuan-ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

Pasal 24
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seorang penduduk menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 23 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara.

  2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, Pejabat yang berwenang akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pada Persetujuan lainnya, untuk mencegah penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal yang tidak diatur dalam persetujuan.

  4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedure-prosedure, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik untuk merealisir prosedure persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.

Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional di Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapatdiungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas. Mereka dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tatacara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (odre public).

Pasal 26
ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 27
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahu Negara pihak pada Persetujuan lainnya mengenai telah dipenuhinya syarat-syarat berdasarkan perundang-undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan yang terakhir.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku :
    (a)

    mengenai pajak yang dipotong pada sumber atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama Januari berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini;

    (b)

    mengenai pajak lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama Januari tahun berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 28
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tentang berakhirnya Persetujuan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya tahun kalender setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber, atas jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan Januari berikutnya setelah tanggal pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun berikutnya setelah tanggal pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.


DENGAN KESAKSIAN para penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini dan membubuhkan segel.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, pada tanggal 25 Februari 1997 bahasa Indonesia, Turki dan Inggris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran diantara naskah-naskah tersebut, maka naskah yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.



REPUBLIK INDONESIA
ttd.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK TURKI
ttd

No comments:

Post a Comment