Sunday, December 6, 2009

P3B antara Indonesia dengan Taipei

PERSETUJUAN ANTARA
KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA, TAIPEI
DAN
KANTOR DAGANG DAN EKONOMI TAIPEI, JAKARTA

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG MENCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini:

    (a)

    di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei : Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983)

    (b)

    di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta : Pajak Penghasilan Badan, dan Pajak Penghasilan Perseorangan.

  2. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari undang-undang pajak yang ada, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan:

    (a) (i)

    istilah "Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei" terdiri dari atas Negara tersebut dan daerah-daerah yang berbatasan dimana Negara tersebut memiliki kedaulatan, atau jurisdiksi menurut hukum internasional;

    (ii)

    istilah "Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta" terdiri atas wilayah Negara tersebut dan bagian-bagian tanah dasar laut dan lapisan tanah di sekitar laut, dimana Negara tersebut memiliki kedaulatannya, atau jurisdiksi menurut hukum internasional;

    (b)

    istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (c)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

    (d)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (e)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :


    (i)

    di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei : Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya yang sah;

    (ii)

    di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta : Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya yang sah;

    (g)

    istilah "warga negara" berarti :


    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan;

    (h)

    istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan Negara Pihak lainnya pada terikat Persetujuan" berarti Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei dan Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta tergantung pada hubungan kalimatnya.

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini, setiap istilah yang tidak dirumuskan kecuali dimaksudkan lain akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara Pihak itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak dinegara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di Kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    Jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;

    (c) Jika ia mempunyai tempat yang biasanya ditinggali di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang ke dua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan Persetujuan bersama.
  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap berkedudukan di Negara dimana tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya dari badan itu berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f) suatu pertanian atau perkebunan;
    (g)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau pengolahan sumber daya alam lainnya.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a)

    suatu bangunan atau suatu proyek konstruksi, perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek tersebut, apabila lokasi proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan.

    (b)

    pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama) atau ada kaitannya dalam suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan.

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan kegiatan persiapan dan penunjang bagi perusahaan.

    (g)

    Pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (f), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :

    (a)

    mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum,atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.

  7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain) maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dari cara lain atas harta tak gerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari Negara Pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu asalkan pendirian tetap itu membantu penjualan-penjualan tersebut dalam segala bentuknya.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha disetiap Negara melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

  4. Tidak akan dianggap ada laba yang diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap hanya berdasarkan pembelian semata-mata oleh bentuk usaha tetap dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.

  5. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan itu berkedudukan.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.

  3. Laba yang disebutkan dalam Pasal ini termasuk semua laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional termasuk laba dari penyewaan kapal laut atau kapal udara untuk suatu dasar yang penuh (waktu atau perjalanan) dan laba dari penyewaan peti kemas dan peralatan yang bersangkutan yang sekali-sekali terhadap operasi kapal laut dan pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila:

    (a)

    Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

    (b)

    Orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen.
    Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang dinikmati dividen, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu yang berada disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain itu.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dikenakan pajak pertambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5% dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah, badan-badan pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badannya yang lain dengan orang/badan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
    Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di Negara dari Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari Negara Pihak lain pada Persetujuan yang dari waktu ke waktu disetujui diantara pihak-pihak yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat bligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan itu sendiri, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang seharusnya disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan bayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian royalti dan imbalan untuk jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti dan imbalan untuk jasa teknik itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor royalti tersebut.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima sebagai suatu pembayaran atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulis, kesusastraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi-setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, peralatan industri, perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak si penerima royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti dan imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dinama kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti atau imbalan untuk jasa tehnik itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti dan imbalan jasa teknik melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDATANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan atas pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat udara yang diusahakan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengusahaan kapal-kapal dan pesawat udara seperti itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara di mana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 120 hari dalam suatu tahun pajak. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 16, 18,19, dan 20, gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka imbalan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama, apabila:

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan

    (b)

    imbalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya; dan

    (c)

    imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua pejabat berwenang Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara pihak tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "tunjangan hari tua" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu-waktu tertentu selama hidup atau selama suatu periode tertentu atau masa waktu yang dapat diketahui dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran penuh dengan uang tunai.

Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN

1. (a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara Pihak tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk negara itu yang :

(i)

merupakan warganegara Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk, dan warganegara dari Negara lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap pendapatan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU, PENELITI DAN PARA SISWA

  1. Seorang yang mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara itu atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih dari 2 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk, atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di pihak disebutkan pertama, asalkan pembayaran yang diperolehnya tidak berasal dari luar Negara tersebut.

  2. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan berasal dari sumber-sumber Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA

Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 22
METODE PENGHAPUSAN PAJAK BERGANDA

Apabila seorang penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak Negara yang disebutkan pertama yang dikenakan terhadap penduduk itu. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian pajak penghasilan yang diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan dari Negara tersebut itu.

Pasal 23
NON DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang atau badan di kedua Negara para pihak.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu.

    Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak yangberdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduk sendiri.

  3. Kecuali ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal 9, ayat 7 Pasal 11, atau ayat 6 Pasal 12 berlaku bunga, royalty dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan terhadap penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud pengenaan pajak penghasilan dari suatu perusahaan, akan dapat dikurangi dalam kondisi yang sama sebagaimana jika telah dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak yang disebutkan pertama.
  4. Perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara Pihak yang disebut pertama.
  5. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari Persetujuan ini.

Pasal 24
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau sesuatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan pejabat-pejabat yang berwenang di salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara Pihak, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihaknya dimana ia berkedudukan. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dari Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan tehnik-tehnik yang sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.

Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan iniatau untuk melaksanakan undang-undang nasional masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh pejabat yang berwenang suatu Negara Pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara Pihak tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

    Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pengambilan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimana juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada pejabat yang berwenang Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara Pihak itu atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara Pihak tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada persetujuan;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).

Pasal 26
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pihak pada Persetujuan saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas yang diperlukan di masing-masing Negara Pihak telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini akan berlaku:

    (a)

    mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, pada jumlah-jumlah yang telah dibayarkan atau yang dikreditkan pada atau setelah hari pertama di bulan kedua setelah tanggal dimana Persetujuan ini berlaku;

    (b)

    mengenai pajak lainnya pada pendapatan, tahun pajak dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 27
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya persetujuan.

  2. Dalam hal demikian, persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:

    (a)

    mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, pada jumlah-jumlah yang telah dibayarkan atau yang dikreditkan setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

    (b)

    mengenai pajak-pajak pendapatan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

Sebagai bukti, yang bertanda tangan dibawah ini yang diberi kuasa penuh telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Taipei pada tanggal 1 Maret 1995, dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jika terdapat perbedaan mengenai penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris harus berlaku.

Untuk Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia, Taipei

Untuk Kantor Dagang dan
Ekonomi Taipei, Jakarta

No comments:

Post a Comment