Sunday, December 6, 2009

P3B antara Indonesia dengan Suriah

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH ARAB SURIAH

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan pajak atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas jumlah gaji atau upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

  3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :

    (a)

    a) Dalam hal Indonesia :
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia);

    (b)

    Dalam hal Suriah :
    - pajak penghasilan atas penghasilan dari perniagaan industri, dan bukan perniagaan;
    - pajak penghasilan atas gaji dan upah;
    - pajak penghasilan atas bukan penduduk;
    - pajak penghasilan atas penghasilan dari harta gerak dan harta tak gerak;
    - pungutan yang dikenakan atas persentase dari pajak-pajak yang disebutkan di atas atau dalam bentuk atau tarif lainnya
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Suriah").

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Suriah, tergantung kalimatnya;

    (b)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;

    (c)

    istilah "Suriah" berarti, dalam pengertian geografis, wilayah Republik Arab Suriah, termasuk wilayah perairannya, wilayah udaranya, landas kontinennya, lapisan tanah sebelah bawah dan wilayah lainnya di luar laut teritorial Suriah, dimana berdasarkan hukum internasional, Suriah mempunyai hak kedaulatan untuk memanfaatkan dan menyelediki sumber daya alam, sumber daya yang penting dan sumber daya pertambangan dan hak-hak lainnya pada dasar lautan dan lapisan tanah sebelah bawah dan laut yang berbatasan;

    (d)

    istilah"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (e)

    istilah "warganegara" berarti :


    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

    (g)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (h)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (i)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
    - dalam hal Indonesia Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    - dalam hal Suriah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, pengertian apapun menurut perundang-undangan perpajakan dari Negara itu yang berlaku melampaui pengertian yang diberikan pada istilah itu menurut perundang-undangan lainnya dari Negara itu.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, Istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi dalam istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu tersebut hanya atas dasar penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya disalah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara;

    (d)

    jika ia menjadi warga negara di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali bukan warga negara dari salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan efektif manajemennya berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dijalankan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

  2. Istilah bentuk usaha tetap terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;

    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a)

    suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

    (b)

    pemberian jasa, termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan-keterangan, bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    (g)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :

    (a)

    mempunyai atau biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau

    (c)

    membuat atau pengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya bertindak bebas, sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

  7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 dan 14, apabila orang atau badan memiliki saham atau hak kepemilikan dalam suatu perusahaan, perkumpulan perusahaan atau lembaga yang sejenis dan oleh karenanya berhak untuk menikmati harta tak gerak yang terletak di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang dikuasai oleh perusahaan, perkumpulan perusahaan atau lembaga yang sejenis itu, maka penghasilan dari penggunaan secara langsung dari sewa atau penggunaan dengan cara lain atas hak kenikmatan tersebut oleh orang atau badan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari
    (a) bentuk usaha tetap tersebut;
    (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan
    yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
    (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa
    jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
  4. Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan tersebut dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, cara perhitungan pembagian yang dianut, bagaimanapun juga, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal ini.

  5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
  6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu dari Pasal ini, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  7. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

  8. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan pada perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan perpajakan atas laba dari usaha asuransi.

  9. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut menjadi subjek pajak tambahan di Negara pihak lainnya itu sehubungan dengan perundang-undangannya, tetapi pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan sesudah dikurangi pajak penghasilan dan pajak lainnya yang dipungut di Negara pihak lainnya tersebut.

  10. Ketentuan ayat 9 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang termuat dalam suatu Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya (atau kontrak lainnya yang sejenis) yang berhubungan dengan sektor minyak atau gas atau sektor pertambangan lainnya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Suriah, bagian-bagian pemerintahannya, atau perusahaan-perusahaan minyak dan gas negara atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Laba tersebut termasuk laba dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang atau barang dagangan di jalur lalulintas internasional, dengan syarat kegiatan-kegiatan tersebut sifatnya hanya sekali-kali saja.

  2. Ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

  3. Ketentuan-ketentuan dari Pasal ini tidak mencakup laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan melalui komisi penjualan, di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dari tiket-tiket perjalanan pesawat atau kapal-kapal laut yang dimiliki perusahaan-perusahaan lainnya.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu -dan dikenakan pajak- dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

  3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang perpajakan Negara tersebut telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, apabila pemilik saham yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen yang dibagikan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila pemberi pinjaman yang menerima bunga adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.

  3. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya, penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari negara-negara dimana penghasilan itu berasal.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam c) Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14..

  5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi pajak yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah kotor royalti tersebut dalam ayat (3) sub ayat a) dan 15 persen dari jumlah kotor royalti seperti tersebut dalam ayat (3) sub ayat b). Pejabat-pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.

  3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan :

    (a)

    paten, merek dagang, pola, atau model, rencana, alat-alat perlengkapan industri atau ilmu pengetahuan, atau untuk pemberian pengetahuan atau pengalaman di bidang industri atau ilmu pengetahuan; atau

    (b)

    setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, pita yang digunakan dalam hubungan dengan televisi atau siaran radio.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan
    a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan
    b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam
    c) Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atautempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Penghasilan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut ayat 1, 2 dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang melakukan pemindahtanganan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli tehnik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek, dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan

    (b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Imbalan yang dikenakan pajak berdasarkan ayat 1 yang diperoleh orang atau badan dari suatu perusahaan karena sehari-hari bekerja menjalankan fungsi manajerial atau masalah teknis akan dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur atau olahragawan dari kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut ditunjang oleh dana masyarakat dari Negara yang disebut pertama atau pemerintah daerahnya.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari suatu sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

  2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

  3. Ketentuan pada ayat 1 tidak akan mempengaruhi ketentuan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mengecualikan pensiun dari pengenaan pajak.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis dan terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.

4.

Ketentuan pada ayat (2) tidak akan mempengaruhi ketentuan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mengecualikan pensiun dari pengenaan pajak.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 21
SISWA DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, beasiswa-beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian, keringanan atau pengurangan yang sama, yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain penghasilan yang timbul sebagai hasil dari pemindahan atau penuntutan hak kepemilikan atau manajemen atas harta yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan juga penghasilan dalam bentuk lotere, hadiah-hadiah dan premi asuransi atau reasuransi dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

  2. Ketentuan ayat (1) Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan dari harta tak gerak seperti tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Persetujuan ini, apabila penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lainnya dari suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau milik yang memberikan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan, sesuai dengan ketentuan pada Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya, maka Negara yang disebut pertama harus memperkenankan sebagai pengurangan dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut suatu jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di Negara pihak lainnya. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.

  2. Apabila, sehubungan dengan ketentuan lain dalam Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dikecualikan dari pajak di Negara tersebut, maka Negara tersebut harus memperhitungkan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dalam penghitungan pajak atas penghasilan dari dividen.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan-perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24, kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknis yang bersifat bilateral guna pencapaian prosedur persetujuan yang dimaksud dalam Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari yang terakhir dari saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana diisyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

    (b)

    mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau sesudah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.


DENGAN KESAKSIAN para penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1997 dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Arab. Ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab, maka naskah bahasa Inggris yang dipergunakan.


Untuk Pemerintah
Republik Indonesia :
ttd.
ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI

Untuk Pemerintah
Republik Arab Suriah
ttd.
MOHAMMAD KHALED AL-MAHAYNI
MENTERI LUAR NEGERI

No comments:

Post a Comment