Sunday, December 6, 2009

P3B antara Indonesia dengan Spanyol

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH KERAJAAN SPANYOL

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau oleh bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara memandang pajak-pajak tersebut dipungut.

  2. Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atas seluruh modal atau atas unsure-unsur penghasilan atau dari modal, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas seluruh jumlah upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan begitu pula pajak-pajak atas kenaikan nilai modal.

  3. Pajak-pajak yang sekarang berlaku terhadap mana Persetujuan ini berlaku terutama adalah :

    (a) di Indonesia :
    (i) Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 tahun 1983) dan sepanjang diatur dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 139 tahun 1925 terakhir diubah dengan undang-undang No. 8 Tahun 1970 dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen, Royalti 1970 (Undang-undang No. 10 tahun 1970);k
    (ii) Pajak kekayaan yang dikenakan di bawah Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985).
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia").
    (b) di Spanyol :
    (i) Pajak Penghasilan atas Perseorangan;
    (ii) Pajak Perseroan;
    (i) Pajak atas Modal;
    (ii) Pajak Daerah atas Penghasilan dan Modal.
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Spanyol").
  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sebagaimana dimaksud ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang telah diadakan dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan dengan :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Hukum Laut tahun 1982;

    (ii)

    istilah "Spanyol" berarti negara Spanyol dan, jika digunakan menurut letak geografisnya, artinya wilayah Negara Spanyol termsuk daerah-daerah diluar batas laut territorial, atas mana sesuai dengan hubungan hukum internasional dan perundang-undangan di dalam negeri, Negara Spanyol dapat melaksanakan yurisdiksi atau hak-hak kedaulatan berkenaan dengan dasar laut, tanah dibawahnya serta sumber-sumber alamnya;

    (b)

    istilah-istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia dan Spanyol sesuai hubungan kalimatnya;

    (c)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang dan badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (d)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau kesatuan hokum yang untuk pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

    (e)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang Wajib Pajak dalam negeri dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan yang mempunyai tempat kedudukan manajemen yang efektif di suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (g)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di Spanyol :
    Menteri Ekonomi dan Keuangan atau wakilnya yang sah.

    (h)

    istilah "warga negara" berarti :

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaran dari Negara pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    demikian juga badan hukum, persekutuan and asosiasi yang mendapatkan statusnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

  2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan berarti setiap orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan pajak berdarkan domisili, tempat kediaman, tempat kedudukan manajemen ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang pribadi menjadi Wajib Pajak dalam negeri di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    Akan dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri suatu Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya dikedua Negara, ia akan dianggap sebagai Wajib Pajak dalam negri dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    Jika Negara dimana ia mempunya pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai Wajib Pajak dalam negeri Negara dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;

    (c)

    Jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara, pejabat yang berwenang dari kedua Negara, pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang dan badan, selain dari orang pribadi merupakan Wajib Pajak dalam negeri di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka akan dianggap berkedudukan di Negara dimana tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya dari badan itu berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk tujuan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu tempat kerja;
    (f)

    suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber kekayaan alam lainnya.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" tidak akan dianggap meliputi :

    (a)

    suatu lokasi bangunan atau proyek-proyek konstruksi, instalasi atau perakitan atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, dimana lokasi, proyek ataupun kegiatan semacam itu berlangsung dalam suatu masa yang melebihi jangka waktu 183 hari;

    (b)

    Pemberian jasa termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang di tunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    Penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan atau diserahkan;

    (c)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakaukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi kepentingan perusahaan;

    (f)

    Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub ayat a) sampai dengan e), asal saja keseluruhan bagian tempat usaha tertentu yang bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 jika orang atau badan - selain dari agen yang berdiri sendiri dimana berlakunya ayat 6 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, untuk kepentingan perusahaan jika orang atau badan itu:

    (a)

    Memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal yang diatur dalam yang diatur dalam aat3, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap tidak akan menjadikan tempat itu suatu bentuk usaha tetapberdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau

    (b)

    tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut.

  6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau pun melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6.

  7. Suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama untuk perusahaan tersebut, maka mereka tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang merupakan Wajib Pajak dalam Negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap sendirinya dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Istilah harta tak gerak mempuyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Dalam hal apapun juga istilah itu meliputi pula benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai pemilikan tahah, hak pakai hasil atas harta tidak bergerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap, sebagai balas jasa untuk pekerjaan, atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber alam lainnya, kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. ApabiIa perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya berupa barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya sama dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara lainnya dari barang-barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh, yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor-kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi. Untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibayarkan (selain dari pengganti biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalty, biaya atau pembayaran paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusat atau kantor lainnya.

  4. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

  5. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :

    (a)

    Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

    (b)

    Orang dan badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki paling sedikit 25 persen dari saham-saham perseroan yang membayar dividen itu.

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

    Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak-hak perseroan lainnya yang diperlukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara dimana perusahaaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu membayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lainnya tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dimana suatu perseroan adalah penduduk dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10 % dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  7. Ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negaranya maupun badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri Spanyol.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negri Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal berdasarkan undang-undang di Negara itu, tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % dari jumlah kotor bunga itu.
    Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.

  3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Negara pihak pada Persetujuan termasuk bagian-bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan dibawah pengawasan Negara atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau, baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang termasukpremi dan hadiah yang terikat pada obligasi maupun surt-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang, termasuk bunga atas penjualan yang pembayarannya dilakukan kemudian.

  5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga, yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubugnan efektif dengan a) bentuk usaha tetap, atau dengan b) kegiatan usaha seperti dimaksud dalam huruf (c) ayat 1 dan dari article 7
    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14.

  6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerah atau Wajib Pajak dalam negeri Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga itu, tanpa memandang apakah ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, yang memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap dan tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  7. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar buga dan penerima atau ntara kedua duanya dengan orang dan badan lainnya dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu maka bunga menurut ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi bunga yang disebut terakhir.
    Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang timbul dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, royalti itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu timbul, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti memperoleh hasil tersebut dari hak yang dimilikinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor royalti terebut.
    Pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, setiap paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila penerima royalti yang berhak menerimanya, yang menjadi Wajib Pajak dalam negri suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau millik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetapitu, atau dengan b) kegiatan usaha seperti dimaksud dalam huruf (d) ayat 1 Pasal 7. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah atau Wajib Pajak dalam negeri Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, baik yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan maupun tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Apabila dikarenakan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan penerima royalti atau antara keduanya dengan pihak ketiga lainnya dengan memperhatikan penggunaan hak atas informasi yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, jumlahnya dengan alasan apapun melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya berlaku bagi kelebihan pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perstujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan di masing-masing Negara.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tidak bergerak, seperti disebutkan dalam pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan lain dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tarsedia bagi Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta bergerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu dimana tempat manajemen efektif dari perusahaan itu berada.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat yang terdahulu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai suatu tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa atau masa-masa seperti tersebut di muka, penghasilan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang memperoleh dari Negara lain tersebut selama masa atau masa-masa tersebut.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi khususnya pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajakdi Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, maka imbalan yang diperoleh seorang Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubugnan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama :

    (a)

    penerimaan balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Wajib Pajak dalam negeri negara lain tersebut;atau

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN DIREKTUR

Penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenisnya diperoleh Wajib Pajak dalam negeri salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris atau organisasi sejenis dari suatu perusahaan yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan oleh artis penghibur atau olahragawan dalam kemampuannya tidak seperti seorang artis penghibur atau olahragawan sendiri tetapi oleh orang lain, penghasilan itu dapat, menyimpan dari ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan dari artis penghibur atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diterima oleh seorang artis ataupun oleh olahragawan dari kegiatan pribadinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang disponsori oleh negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya maupun lembaga-lembaga umum.

Pasal 18
PENSIUN

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dari ayat 2 Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis lainnya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri pihak pada Persetujuan sebagai imbalan atas pekerjaan masa lampau hanya dapat dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang telah disetujui oleh pemerintah dan pemberi pembayaran lainnya di bawah suatu pengamatan masyarakat asalah merupakan bagian dari sistem lembaga jaminan sosial Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa-jasa kepada Negara atau kepada bagian ketatanegaraannya atau kewenangan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika jasa-jasa itu diberikan kepada Negara lain dan penduduk adalah Wajib Pajak dari negara itu yang :

(i)

memiliki kewarganegaraan dari Negara itu; atau

(ii)

tidak merupakan Wajib Pajak dalam negeri dari Negara itu hanya karena semata-mata mempunyai kepentingan untuk memberikan jasa-jasa itu.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan jika orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara itu.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

  1. Seorang guru besar, guru atau peneliti yang melakukan kunjungan sementara ke Negara pihak pada Persetujuan dengan maksud untuk mengajar, atau melakukan pnelitian pada sebuah universitas, akademi, sekolah, atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya dan yang segera setelah kunjungan dilakukan, seorang Wajib Pajak dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama untuk suatu masa tidak melebihi dari dua tahun dalam hubungan dengan ketentuan untuk mengajar atau melakukan penelitian.

  2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku pada penghasilandari penelitian jika penelitian semacam itu dilakkan bukan untuk kepentingan umum tetapi terutama untuk kepentingan pribadi orang atau orang-orang tertentu.

Pasal 21
SISWA

Pembayaran-pembayaran yang diterima siswa atau karya siswi yang pada saat atau sebelum mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan ke Negara pihak lainnya pada Persetujuan adalah Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan ataulatihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama tersebut sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar negara tersebut.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

Jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya dapat dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika penghasilan tersebut diperolehnya dari sumber-sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka penghasilan ini dapat pula dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 23
MODAL

  1. Modal berupa harta tidak bergerak, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan dan berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Modal berupa harta bergerak, yang merupakan bagian daripada harta perusahaan dari suatu badan usaha tetap dimana perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau harta bergerak pada suatu tempat tetap yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana badan usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  3. Modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan berupa kapal laut dan pesawat udara yang beroperasi dalam lalu lintas internasional dan harta bergerak yang termasuk pengoperasian kapal laut dan pesawat udara, hanya akan dikenakan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Seluruh bagian lain dari modal seorang Wajib Pajak dalam negeri dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 24
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri Indonesia menerima penghasilan dari Spanyol dan penghasilan semacam itu dikenakan pajak di Spanyol dalam hubungannya dengan ketentuan dari Persetujuan ini, jumlah dari Pajak Spanyol dalam hubungannya dengan penghasilan akan di perkenanakan untuk pemberlakuan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Indonesia yang berkenaan dengan pajak dari Wajib Pajak dalam negeri itu. Jumlah kreditnya, walaupun demikian, tidak diperkenankan merupakan bagian dari Pajak Indonesia dalam hubungannya dengan penghasilan itu.
2. (a) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri dan Spanyol menerima penghasilan atau modal sendiri yang, dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Spanyol akan memperkenankan :
(i) Sebagai pemotongan dari pajak pada penghasilan dari Wajib Pajak dalam negeri, sejumlah sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia;
(ii)

Sebagai pemotong dari pajak atas modal dari Wajib Pajak dalam negeri, sejumlah sama dengan modal yang dibayar di Indonesia.

Pengurangan semacam itu tidak akan diberikan, namun demikian sebagai bagian dari pajak penghasilan atau pajak atas modal, sebagaimana masalah itu terdapat, pada penghasilan atau modal dimana dapat dikenakan pajak di Indonesia.

(b)

Dalam hal dividen dibayar oleh perusahaan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia kepada perusahaan Wajib pajak dalam negeri Spanyol dan dimana memegang langsung sedikit-dikitnya 25 persen dari modal dari perusahaan yang dibayarkan dividen dalam kaitannya dengan kredit itu akan dimasukan dalam rekening, dalam pada itu pengkreditan pajak dibawah sub ayat a) dari ayat ini, bagian dari pajak yang secara efektif dibayar oleh perusahaan petama untuk keuntungan itu dimana dividen itu dibayar yang berhubungan dengan dividen itu, sehubungan dengan jumlah dari pajak yang termasuk, untuk kepentingan ini, dalam batas pekerjaan dari perusahaan penerima.
Pengurangan semacam itu, bersama dengan pengurangan yang diperkenankan dalam hubungan dengan dividen dibawah sub ayat a) dari ayat ini, akan tidak lebih tinggi dari penghasilan, sebagai disebutkan sebelum adanya pengurangan, yang diterapkan pada penghasilan subyek kepada pajak di Indonesia.

(c)

Dalam hubungannya dengan ketentuan dari Pesetujuan penghasilan yang diterima dari modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri dibebaskan dari pajak Spanyol, Spanyol akan demikian, di dalam penghitungan jumlah pajak dari penghasilan atau modal dari Wajib Pajak dalam negeri, dibebaskan dari penghasilan atau modal.

Pasal 25
NON-DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama. Ketentuan ini akan, menyimpang dari ketentuan dari Pasal 1, diterapkan pada pribadi yang bukan Wajib Pajak dalam negeri dari suatu Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.
    Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagai atau seluruhnya dimiliki atau akan akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan dengan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Kecuali kalau ketentuan-ketentuan dari Pasal 9, pasal 11 ayat (7), atau pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayar oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahan itu, akan dapat dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang sama seolah-olah bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama.

Sejenisnya, setiap hutang perusahaan dari negara Persetujuan akan, untuk maksud menentukan modal kena pajak perusahaan itu, akan dapat dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyartan yang sama seolah-olah bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dikontrak kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 23 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan kan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari negara pihak pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atau setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultsi akan menetapkan prosedur-prosedur, syarat-syarat cara-cara dan teknik-teknik yang sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.

Pasal 27
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dan Undang-undang nasional kedua Negara pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini sepanjang pemajakan menurut undang-undang tersebut adalah sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada orang atau pejabat-pejabat selain daripada mereka yang berkepentingan dengan penetapan, penagihan, atau pemakasaan (termasuk pengadilan atau badan administratif) mengenai pajak-pajak yang merupakan subyek Persetujuan ini. Orang atau pejabat berwenang ini akan menggunakan informasi ini hanya untuk kepentingan tertentu tetapi informasi ini akan diungkapkan dalam tata cara pengadilan umum, atau keputusan pengajuan banding.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan pada ayat 1 tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakan kewajiban kepada salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang berlawanan dengan Undang-undang atau kelaziman praktek administrasi dari Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (b)

    memberikan informasi khusus yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan Undang-undang atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    memberikan informasi yang mengungkapkan suatu rahasia apapun dibidang perniagaan, usaha, industri, perdagangan atau keahlian, atau tata cara perniagaan, atau bahan keterangan yang pengungkapannya akan bertentangan dengan tata tertib umum (ordre public).

Pasal 28
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak khusus dari pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan umum daripada hukum internasional atau dibawah ketentuan-ketentuan dari persetujuan khusus.

Pasal 29
SAAT MULAI BERLAKU

  1. Persetujuan ini harus diratifikasi dan piagam pengesahan akan dipertukarkan di secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akam mulai berlaku pada saat pertukaran piagam pengesahan dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku sehubungan dengan perlakuan pajak-pajak untuk tahun-tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari dalam setiap tahun kalender berikutnya sesudah Persetujuan ini mulai berlaku.

Pasal 30
PENGAKHIRAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan pengakhiran paling sedikit enam bulan sebelum akhir dari tahun kalender setelah masa lima tahun dari tanggal dimana Persetujuan ini berlaku. Dalam hal demikian, ini Persetujuan ini akan berlaku dalam hubungannya dengan pajak-pajak untuk tahun-tahun pajak dimulai atau diakhiri pada tanggal 1 Januari dalam setiap tahun kalender sesudahnya dimana ketentuan ini diberikan.

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1995, dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran pada naskah-naskah tadi, maka naskah bahasa Inggris adalah naskah yang berlaku.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI

UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SPANYOL
ttd.
JAVIER GOMEZ-NAVARRO
MENTERI PERDAGANGAN
DAN PARIWISATA


PROTOKOL



Pada saat penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas penghasilan dan modal, hari ini antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol, para penandatangan menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini akan menjadi bagian dari Persetujuan.

  1. Pasal 5 ayat (4) (a) Dapat dimengerti bahwa penggunaan fasilitas untuk penyerahan barang dagangan akan tidak dianggap sebagai Badan Usaha Tetap sepanjang tidak ditentukan sebagai barang yang dijual.

  2. Pasal 7 ayat (1), (b) dan (c) Pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berunding satu sama lain mengenai barang yang dijual yang sejenis atau menunjuk pengoperasian perdagangan. Dapat difahami bahwa ketentuan yang tertera akan digunakan dimana penjualan dan hasil pengoperasian itu mengalami kerugian untuk perusahaan itu.

  3. Pasal 7 ayat (4) Istilah "penjualan yang sesungguhnya dari Badan Usaha Tetap untuk perusahaan", tidak termasuk dalam "penjualan kepada pihak ketiga".

  4. Pasal 10 ayat (2) Dapat dimengerti bahwa ayat (2) tidak akan diterapkan, dalam hal Spanyol, terhadap penghasilan tambahan yang diperoleh, apakah akan dibagikan atau tidak, kepada pemegang saham dari perusahaan dan perdagangan menunjuk Pasal 12, 2 dari Undang-undang 44/1978 tanggal 8 September 1978, dan pasal 19 Undang-undang 61/1978 tanggal 27 Desember 1978, sepanjang penghasilan yang telah disebutkan adalah bukan subyek dari Pajak Perseroan Spanyol. Penghasilan semacam ini akan dikenakan pajak di Spanyol dalam hubungannya dengan Undang-undang nasional.

  5. Pasal 11 ayat (3) Istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah" berarti :

    1. Bank Sentral
      i) dalam hal Indonesia yaitu Bank Indonesia;
      ii) dalam hal Spanyol yaitu Bank Spanyol

    2. lembaga keuangan dimana ayat 3 dari Pasal 11 diterapkan akan menjadi khusus dan disetujui akan dipertukarkan antara pejabat-pejabat berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan.

  6. Pasal 11 ayat (4) Istilah "bunga" yang dipakai dalam pasal ini tidak termasuk bunga yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit dari perusahaan industri, komersial atau peralatan pendidikan, bunga semacam ini akan dikecualikan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang timbul.

  7. Pasal 15 ayat (2) Dapat difahami bahwa penghasilan dari tenaga pribadi dalam hubungan perburuhan akan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana tenaga tadi melakukan kegiatan dan dalam pada itu menurut kenyataannya dan hasilnya dalam hubungannya dengan itu timbul badan usaha tetap sehubungan dengan Pasal 5 ayat (3) (b)

  8. Pasal 16 Istilah "organisasi lain semacam" akan dimasukkan dalam hal Indonesia "anggota Pengurus (Committee members)" dan "komisaris (Commissioners)".

  9. Pasal 18 ayat (2) Istilah "pensiun yang dibayar dari dana Pemerintah" dalam hal Indonesia akan dimasukkan dalam "dana asuransi untuk tenaga kerja (ASTEK)".

  10. Pasal 25 ayat (5) Dapat difahami bahwa Indonesia akan melanjutkan menerapkan pajak nasional untuk orang-orang asing. Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa untuk menandatangani Protokol ini. Dibuat di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1995, dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol dan bahasa Inggris, naskah-naskah ini merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran antara naskah-naskah itu, naskah bahasa Inggris yang berlaku.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI

UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SPANYOL
ttd.
JAVIER GOMEZ-NAVARRO
MENTERI PERDAGANGAN
DAN PARIWISATA

No comments:

Post a Comment