Sunday, December 6, 2009

P3B antara Indonesia dengan Slovakia

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, atau ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas keseluruhan penghasilan, atau bagian penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan barang bergerak atau barang tidak bergerak.

  3. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :

    (a) di Indonesia :
    Pajak penghasilan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai Pajak Indonesia );
    (b) di Slovakia :

    (i) pajak penghasilan orang pribadi;
    (ii) pajak penghasilan badan;
    (selanjutnya disebut sebagai pajak Slovakia )
  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk keperluan persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain :

    (a)

    istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya, dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi sesuai dengan hukun internasional;

    (b)

    istilah "Slovakia" berarti Republik Slovakia dan jika digunakan dalam pengertian geografis berarti wilayah dimana Republik Slovakia mempunyai hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi sesuai dengan hukum internasional;

    (c)

    istilah "suatu Negara pada pihak persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Slovakia sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang dan atau badan;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang diperlukan sebagai badan untuk keperluan perpajakan;

    (f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti masing-masing suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di negara pihak pada Persetujuan;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
    - di Indonesia berarti Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    - di Slovakia berarti Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (i)

    istilah "warganegara" berarti :

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Untuk penerapan persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan itu untuk keperluan pajak dimana persetujuan tersebut berlaku, pengertian yang mana menurut perundang-undangan pajak yang berlaku di Negara itu atas pengertian yang diberikan untuk istilah menurut undang-undang lain Negara itu.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilahpenduduk suatu Negara pihak pada persetujuan berarti setiap orang atau badan, yang menurut undang-undang Negara tersebut terhutang pajak karena domilisinya, kewarganegaraan, tempat kedudukan managemen atau kriteria-kriteria lain yang memiliki sifat yang sama. Istilah tersebut tidak mencakup orang atau badan yang terhutang pajak di Negara tersebut hanya karena sehubungan dengan penghasilan dari sumber-sumber di Negara tersebut.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat ( pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat-pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya dikedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasanya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya dikedua Negara itu, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.

    (d)

    jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada persetujuan akan menyelesaikan masalahnya dengan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan managemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f) suatu gudang atau gedung yang dipakai sebagai outlet penjualan;
    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam;

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a)

    suatu bangunan, suatu kontruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dan eksplorasi sumber daya alam, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

    (b)

    pemberian jasa, termasuk jasa konsultan dan manajerial, oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan untuk proyek yang sama atau ada kaitannyatersebut berlangsung di Negara pihak pada persetujuan lainnya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan bagi keperluan perusahaan;

    (f)

    pengurusan usaha tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    (g)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk penggabungan kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan dalam sub paragraf a) sampai f ), sepanjang keseluruhan kagiatan tempat tetap hasil penggabungan ini bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Menyimpan dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan selain agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6 bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perseroan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perseroan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut bagi perseroan, jika orang atau badan tersebut :

    (a)

    mempunyai dan bisa mengadakan kontrak-kontrak atas nama perseroan di Negara tersebut, kecuali apabila kegiatan-kegiatan orang atau badan tersebut hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang tersebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perseroan tersebut; atau

    (c)

    membuat atau memproses di Negara tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagang milik perseroan untuk perseroan.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.

  7. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam Negara pihak pada Persetujuan, yang menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang meupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Istilah harta tak bergerakakan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana di mana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya;kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 akan berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan di negara lainnya itu. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual melalui benbtuk usaha tetap di Negara lainnya; atau (c) transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan di Negara lainnya yang sejenis seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu, itu masing-masing Negara pihak pada persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berkedudukan maupun tempat lainnya.

  4. Untuk kepentingan ayat-ayat terdahulu, laba yang diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara perhitungan yang sama dari tahun ke tahun kecuali apabila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penyimpangan.

  5. Jika laba termasuk unsur-unsur penghasilan yang diatur secara tersendiri dalam pasal-pasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal itu tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dari pasal ini.

  6. Selama menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak pada persetujuan untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap pelbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi perseroan di Negara tersebut untuk menetapkan laba dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, bagaimanapun cara perhitungan pembagian yang dianut, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam pasal ini.

  7. Tidak ada laba yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap hanya karena pembelian barang-barang atau barang dagangan oleh bentuk usaha tetap bagi perseroannya.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat managemen yang efektif dari perusahaan berkedudukan.

  2. Dalam hubungan dengan ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan termasuk laba yang berasal dari persewaan kapal laut atau pesawat udara yang dipergunakan dalam jalur lalu lintas internasional dimana laba dari persewaan yang dimaksud merupakan laba sebagaimana dimaksud ayat 1.

  3. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam gabungan perusahaan, suatu usaha kerjasama, atau keagenan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam managemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada persetujuan, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam managemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan lainnya

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,maka laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada,namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara pihak pada persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perseroan di Negara pihak pada persetujuan itu dan dikenakan pajak sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perseroan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada persetujuan lainnya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut.Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian tersebut diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

  3. Ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal tindak pidana fiskal.

  4. Suatu Negara pihak pada persetujuan tidak dapat mengubah laba perseroan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah batas waktu yang diberikan dalam perundang-undangan pajak ini.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, apabila penerima dividen yang merupakan pemilik yang menikmati merupakan penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebutkan pertama tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen yang lazim dibagi.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha yang berkedudukan disana, atau memberikan jasa bebas orang pribadi dari suatu tempat yang berkedudukan disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7.

  5. Menyimpang dari ketentuan pada persetujuan ini dimana ketentuan suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara pihak pada persetujuan lainnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, namun demikian pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba tersebut tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  6. Ketentuan-ketentuan pada ayat 5 dari pasal ini tidak berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam kontrak-kontrak bagi hasil (atau kontrak-kontrak lain sejenis) dalam bidang minyak dan gas ataupun sektor pertambangan lainnya.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada persetujuan dan diterima oleh pemerintah dari Negara pihak lainnya pada persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Negara pihak lain pada persetujuan, sebagaimana yang telah disetujui antara pemerintah-pemerintah Negara-negara pihak pada persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Istilah "bunga" seperti yang digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghailan dari obligasi atau surat-surat hutang tersebut sedemikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara-negara pihak pada persetujuan dimana penghasilan itu berasal. Biaya denda atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga untuk keperluan pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak persetujuan, melakukan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan jasa perorangan njalankan bebas dari suatu tempat tetap yang berkedudukan di sana, dan tuntutan hutang sehubungan dengan bunga yang dibayar memiliki hu936bungan efektif dengan

    (a)

    bentuk usaha tetap atau tempat tersebut, atau dengan.

    (b)

    kegiatan usaha yang dimaksud dalam c) pasal 7 ayat 1.

    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk Negara pihak pada persetujuan. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di tempat tetap di Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu terlah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pada pihak persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedu-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang telah disebut kemudian.Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing- masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari junmlah kotor royalti sebagaimana yang terdapat pada ayat 3 (a), 3 (b), 3 (c), dan 3 (d) dan 10% jumlah kotor royalti sebagaimana yang terdapat pada ayat 3 (e) dan 3 (f).

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran, baik berkala maupun tidak, dalam bentuk apapun atau nama atau nomenklatur yang diterima sebagai balas jasa karena :

    (a)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta, paten, perangkat lunak, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merek dagang atau hak atau milik lainnya; atau setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan , merek dagang atau hak atau mili lainnya; atau

    (b)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan;atau

    (c)

    pengadaan ilmu pengetahuan niaga atau keterangan; atau

    (d)

    pengadaan bantuan yang bersifat atau penunjang bagi milik atau hak sebagaimana disebutkan dalam sub paragraf (a), bagi peralatan sebagimana disebutkan dalam sub paragraf (b) atau pengetahuan atau keterangan sebagaimana disebutkan dalam sub paragraf (c);atau

    (e)

    penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta :


    (i)

    film-film sinematografi;atau

    (ii)

    film atau video yang digunakan untuk siaran televisi ;atau

    (iii)

    pita-pita yang digunakan untuk siaran radio;

    pengalihan sebagian atau seluruhnya atas hak menggunakan atau penyediaan harta lainnya atau hak lain sebagaimana diatur oleh ayat ini.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan dimana royalti berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melaksanakan pekerjaan bebas di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap, atau dengan b) kegiatan usaha seperti dimaksud menurut c) ayat 1 pasal 7.
    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku peraturan-peraturan pada pasal 7 atau pasal 14. ketentuan pasal 7 atau 14 akan berlaku.

  5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian.Dalam hal ini demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud Pasal 6 dan berada terletak di Negara pihak pada peretujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.

  2. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya atau harta bergerak sehubungan dengan suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat di kenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang oleh perseroan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional, atau harta bergerak sehubungan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain yang disebutkan pada ayat 1, 2, dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa propesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali apabila ia memiliki suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lainnya pada persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 91 hari dalm suatu tahun fiskal.
    Apabila dia memiliki suatu tempat tetap atau tinggal di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang disebutkan sebelumnya, maka penghasilannya akan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada persetujuan tersebut, tapi hanya atas sebesar yang dianggap penghasilan atau diperoleh di Negara pihak lainnya pada persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang disebutkan sebelumnya.

  2. Istilah pekerjaan bebas meliputi khususnya pekerjaan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 16,18,19 dan 20 gaji,upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada persetujuan. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerimaan balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim ; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja itu di Negara lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayarn serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi yang berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Balas jasa yang diperoleh seseorang dari suatu perusahaan yang dikenakan pajak berdasarkan ayat 1 dan sehari-hari bekerja menjalankan fungsi managerial dan masalh teknis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio, atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana kegitan tersebut dilakukan.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut di terima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7,14 dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujaan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada pihak persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Pasal 18
PENSIUNAN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari pasal 19, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan dari sumber di Negara pihak pada persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam pada masa lampau dan pembayaran di Negara pihak pada persetujuan lainnya dan setiap tunjangan hari tua yang dibayar kepada penduduk tersebut dari sumber yang sama dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut.

  2. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau berdasarkan selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dan penerima jas adalah penduduk Negara pihak pada peretujuan lainnya itu yang :

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud memberikan jasa-jasanya.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika penerima tersebut adalah penduduk atau warga negara dari pihak pada persetujuan lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan pasal 15,16, 17 dan 18 berlaku terhadap balas jasa dan pensiun berkenan dengan pemberi jasa dalam hubungan dengan suatu usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

  1. Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada persetujuan lainnya, yang atas undangan universitas, perguruan tinggi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan sejenis atau karena program resmi pertukaran budaya, mengunjungi Negara lainnya Negara untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk maksud mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian pada lembaga tersebut akan dibebaskan dari pajak pada persetujuan atas balas jasa yang diperolehnya dari sumber-sumber di luar Negara pihak pada persetujuan itu.

  2. Ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan umum tetapi untuk kepentingan swasta atau seseorang atau orang-oarang tertentu.

Pasal 21
SISWA DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada persetujuan tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemegang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu. Diberikan pembebasan-pembebasan yang sama, keringanan-keringanan atau pengurangan-pengurangan menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk dari Negara pihak pada persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

  1. Bagian-bagian dari penghasilan seorang penduduk Negara pihak pada persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini, kecuali penghasilan dalam bentuk memenangkan lotere, hadiah dan asuransi atau premium re-asuransi, akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap penghasilan selain dari penghasilan dari harta tak gerak seperti yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 2 persetujuan ini, apabila penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya pada persetujuan dari suatu tempat tetap yang berkedudukan disana, dan hak atas harta atau kepemilikan sehubungan dengan pembayaran penghasilan secara efektif berhubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Pajak berganda dapat dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    dalam hal Indonesia :
    Apabila penduduk indonesia memperoleh penghasilan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dapat dikenakan pajak di slovakia, indonesia, menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang pajak domestiknya dapat memperkenankan suatu pengurangan dari pajak atas penduduk tersebut, yang besarnya sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di slovakia. Walaupun demikian, jumlah pengurangan ini tidak akan melebihi jumlah bagian pajak penghasilan sebagaimana yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak indonesia.

    (b)

    dalam hal slovakia :
    Slovakia, pada saat mengenakan pajak atas penduduknya, dalam pengenaan pajaknya, apat memasukan dalam dasar pengenaan pajaknya unsur-unsur penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dapat pula dikenakan pajak di Indonesia, tapi pengurangan yang diberikan atas jumlah pajak yang dihitung dari dasar pengenaan pajak tersebut merupakan jumlah yang besarnya sama dengan pajak yang dibayar di Indonesia. Walaupun demikian, pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian pajak slovakia, sebagaimana yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan penghasilan, yang menurut ketentuan-ketentuan persetujuan ini dapt dipajaki di Indonesia.

  2. Apabila, menurut ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dibebaskan dri pajak di Negara tersebut, bagaimanapun Negara tersebut akan menghitung jumlah pajaknya atas sisa penghasilnnya, dengan memperhatikan penghasilan yang dibebaskan pajak.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada persetujuan lainnya berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban- kewajiban yag berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama, khususnya sehubungan dengan kependudukan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama. ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya atau dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh salah satu atau lebih penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaaan yang sejenis dari negara pihak pada persetuyjuan yang disebut pertama.

  4. Kecuali dimana ketentuan pasal 9 ayat 1 ayat 7 pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  5. Dalam pasal ini istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang dari salah satu Negara pihak pada persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan nasional dari masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi pendudk dari Negara itu, atau jika masalahnya mengenai pasal 24 ayat 1 kepada Negara dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat berwenang dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini.

  3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah atau keragu-raguan yang timbul dalm penafsiran atau penerapan persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka juga dapat berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu. Para pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, mengembangkan tata cara bilateral, kondisi, metode dan teknik yang cocok bagi pelaksanaan tata cara persetujuan bersama menurut Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Para yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau ketentuan-ketentuan dalam undang-undang nasional Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini, sepanjang pajak-pajak tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan ini, khususnya untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh pasal 1, setiap informasi yang diperoleh suatu Negara pihak pada persetujuan akan diberlakukan secara rahasia sama halnya seperti apabila keterangan tersebut diperoleh menurut undang-undang naional di Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau badan administratif) dalam penetapan, penagihan, pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi putusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalm ketentuan persetujuan ini. Seseorang atau badan atau pejabat yang berwenang hanya akan menggunakan keterangan tersebut hanya untuk keperluan yang disebut di atas. Mereka dapat saja mengungkapkan keterangan tersebut di dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapt ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan umum.

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal dimana masing-masing pemerintah memberitahukan secara tertulis satu sama lain bahwa ketentuan-ketentuan yang konstitusional disyaratkan masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    sehubungan dengan pajak yang dipungut pada sumbernya atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya pada saat persetujuan ini diberlakukan; dan

    (b)

    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya pada persetujuan ini diberlakukan.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak persetujuan Masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya persetujuan tersebut melalui saluran diplomatik dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal 13 juni setiap tahun takwim berikutnya setelah masa lima tahun berlakunya persetujuan ini. Dalam hal demikian, persetujuan ini tidak akan berlaku lagi.

(a)

terhadap pajak yang dipungut pada sumbernya atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari dalam tahun berikutnya dimana pemberitahuan pengakhiran persetujuan diberikan;

(b)

terhadap pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari dalam tahun berikutnya dimana pemberitahuan pengakhiran diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penanda tangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing pemerintah, telah menandatangani persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta tanggal 12 Oktober 2000 dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovakia, dan Bahasa Inggris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks Bahasa Inggris yang akan digunakan.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK SLOVAKIA


PROTOKOL


Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia.

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan, parapenandatangan di bawah ini telah bermufakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.


Ad.1 Sehubungan dengan Pasal 5 ayat 2 (f)

Disetujui bahwa istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi persediaan dalam pengiriman.

SEBAGAI BUKTI, para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta tanggal 12 Oktober tahun 2000 dalam bahasa Indonesia, Slovakia, dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara bahasa Indonesia dan Slovakia, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.

No comments:

Post a Comment