Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Saudi Arabia

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
KERAJAAN SAUDI ARABIA

UNTUK
PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA

Pasal 1
PAJAK-PAJAK DAN BEA-BEA YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak-pajak yang dikenakan atas keseluruhan jumlah penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan pemindahtanganan harta gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.

  3. Pajak-pajak yang sekarang berlaku menurut Persetujuan adalah :
    (a)

    dalam hal Republik Indonesia

    1)

    Pajak Penghasilan Badan

    2)

    Pajak Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya yang dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1983;

    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia").

    (b)

    dalam hal Kerajaan Saudi Arabia

    1)

    Pajak Penghasilan Badan;
    2) Pajak Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya;
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Saudi").
  4. Persetujuan ini juga berlaku terhadap pajak-pajak yang sama atau sejenis seperti pajak-pajak yang dikenakan dikemudian hari sebagai tambahan atau sebagai pengganti dari pajak yang berlaku yang dicakup oleh Persetujuan ini.

  5. Kedua Negara pihak pada Persetujuan bertanggung jawab untuk memberikan pembebasan atas semua perlengkapan sebagaimana disebutkan pada Daftar A dan B yang merupakan bagian dari Persetujuan ini, yang di impor kedalam atau di ekspor dari suatu negara pihak pada Persetujuan untuk pemakaian sendiri oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dari pungutan-pungutan dan beban-beban pabean,. Daftar tersebut dapat dirubah secara tertulis melalui persetujuan bersama.

Pasal 2
DEFINISI

Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

(a)

istilah "suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Republik Indonesia atau kerajaan Saudi Arabia, tergantung pada hubungan kalimatnya.

(b)

istilah "perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan angkutan udara dari negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti :

(i)

dalam hal Saudi Arabia, Saudi Arabian Airlines Corporation atau pengganti-penggantinya;

(ii)

dalam hal Republik Indonesia, Garuda Indonesia atau pengganti-penggantinya;

(c)

istilah "menjalankan angkutan udara" berarti melaksanakan kegiatan pengangkutan melalui udara orang-orang, hewan-hewan, barang-barang dan kiriman pos yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan termasuk penjualan karcis dan dokumen-dokumen serupa lainnya yang dipergunakan untuk tujuan angkutan.

(d)

istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap angkutan oleh pesawat udara, dimiliki, disewa atau dicharter, di operasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika angkutan demikian dilaksanakan semata-mata antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

(e)

istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

(i)

dalam hal Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau wakil yang ditunjuk;

(ii)

dalam hal Kerajaan Saudi Arabia, Menteri Keuangan dan Ekonomi Nasional atau wakil yang ditunjuk;

(f)

istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang atau badan, yang berdasarkan undang-undang dari Negara itu, dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggal tetapnya, tempat kediaman atau pertimbangan lainnya yang sifatnya sama;

(g)

istilah "orang atau badan" termasuk seseorang, sekumpulan orang, suatu badan atau setiap badan perkumpulan orang-orang lainnya;

(h)

istilah "pembayaran-pembayaran lainnya" berarti pembayaran asuransi jaminan sosial, pembayaran tahunan hari tua, pensiun, asuransi kesehatan atau asuransi pengobatan, asuransi pengangguran atau setiap pembayaran-pembayaran lainnya yang diukur oleh penghasilan yang dipungut atas gaji-gaji dan tunjangan-tunjangan dari para pegawai oleh undang-undang dari Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 3
ANGKUTAN UDARA

  1. Penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari menjalankan angkutan udara di lalu lintas internasional dibebaskan dari pajak-pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Ketentuan-ketentuan dari ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaannya dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan dengan perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (b).

  3. Untuk kepentingan pasal ini, penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari menjalankan angkutanudara di lalu lintas internasional juga termasuk penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari :

    (a)

    sewa yang diterima atas pemakaian, persewaan berdasarkan waktu penggunaan, atau pemeliharaan pesawat udara.

    (b)

    sistim latihan, jasa-jasa manajemendan jasa-jasa lainnya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 4
PEMBAYARAN UNTUK JASA-JASA PERSEORANGAN

  1. Pembayaran yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan dalam ruangan suatu pesawat udara yang dijalankan di lalu lintas internasional oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Pembayaran yang diperoleh oleh seorang pegawai dari suatu perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dibebaskan dari pajak-pajak dan pembayaran-pembayaran lainnya di Negara lainnya kecuali jika ia seorang warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

Pasal 5
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

Konsultasi dapat dimintakan setiap saat dalam hal salah satu Negara pihak pada Persetujuan bermaksud mengadakan perubahan terhadap Persetujuan yang ada atau dalam rangka pelaksanaannya atau penafsirannya. Konsultasi demikian dimulai dalam waktu 60 hari mulai tanggal penerimaan permintaan demikian dan keputusan-keputusan diambil berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 6
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan instrumen-instrumen ratifikasi akan dipertukarkan dalam waktu sebagaimana mestinya.

  2. Persetujuan akan berlaku pada saat pertukaran instrumen-instrumen ratifikasi dan ketentuan -ketentuannya berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan, atas setiap penghasilan timbul pada atau sesudah hari pertama bulan Januari 1989.

  3. Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini.

Pasal 7
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini tetap berlaku dalam waktu tidak terbatas, akan tetapi dapat diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya persetujuan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum akhir setiap tahun takwim, yang dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mulai akhir tahun takwim dimana pemberitahuan berakhirnya Persetujuan disampaikan.

Sebagai bukti para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini dalam bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perselisihan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

Dibuat di Riyadh, hari Sabtu tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411 H).


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
ttd
E. SOEKASAH SOMAWIDJAJA
UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
MENTERI KEUANGAN DAN EKONOMI NASIONAL,
ttd
MOHAMMED ABALKHAIL

PROTOKOL

Disepakati bahwa menjelang pemarafan Persetujuan untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak pajak dan Bea Masuk atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan-perusahaan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, para pejabat pajak maupun surat penagihan paksa dan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan penerbangan kedua negara.

Delegasi Saudi Arabia mengemukakan masalah mengenai pajak-pajak yang dikenakan terhadap GARUDA sejak 1977 dan pada waktu yang sama delegasi indonesia juga mengemukakan masalah jumlah pajak-pajak yang dikenakan terhadap SAUDIA di indonesia sejak 1985.

Disepakati bahwa tanggal berlakunya Persetujuan ini adalah 1 Januari 1989 . Namun demikian, persetujuan juga akan diberlakukan terhadap setiap tahun pajak yang mulai 1 Januari 1985.

Kedua perusahaan angkutan udara (GARUDA dan SAUDIA) akan menyelesaikan masalh perpajakan mereka yang timbul sebelum 1985 dengan pejabat pajak dari kedua negara.

Dibuat di Riyadh hari Sabtu, pada tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411).


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
ttd
E. SOEKASAH SOMAWIDJAJA
UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
MENTERI KEUANGAN DAN EKONOMI NASIONAL,
ttd
MOHAMMED ABALKHAIL



DAFTAR


Perlengkapan darat dan Barang-barang yang dibebaskan dari Bea dan Cukai :

A. KENDARAAN DAN PERLENGKAPAN

1. Kereta-Kereta - untuk angkutan barang-barang dan Barang-Barang (masuk & keluar pelabuhan udara).
2. Perlengkapan Bongkar muat - derek-derek kecil.
3. Kendaraan-kendaraan penarik - di dalam pelabuhan udara. (Nomor 1,2 dan 3 harus dengan persetujuan Menteri Perdagangan).
4. Suku Cadang - untuk perlengkapan-perlengkapan tercantum dalam daftar ini.
5. Peralatan rumah tangga dan perlengkapan bagi pegawai.
6. Peralatan kantor dan perlengkapannya.
7. Label-label barang bagasi - yang sejenis.
8. Perkakas catering, piring-piring, mangkok dan lain-lainnya.
9. Karcis-karcis dan nota-nota pengiriman barang (dokumen-dokumen berharga).
10. Peralatan untuk perawatan dan perbaikan.
11. Unit-unit pendingin udara (yang hanya digunakan dalam pelabuhan udara).
12. Perlengkapan komunikasi (harus dengan persetujuan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi).

B. IKLAN DAN ALAT-ALAT PROMOSI

Almanak dinding
Agenda meja dan kantong
Hiasan meja
Tas tangan
Jam
Korek api
Pulpen dan sejenisnya
Asbak
Gantungan kunci
Jadwal dan tempat pulpen
Dompet
Bendera - berbagai ukuran
Model-model pesawat terbang
Poster
Selebaran Sampul-sampul paspor
Alat-alat tulis menulis kantor

SEMUA HARUS MEMAKAI TANDA/MOTTO PERUSAHAAN PENERBANGAN

No comments:

Post a Comment