Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Jepang

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH JEPANG

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENDAPATAN

Pasal 1

Persetujuan ini berlaku terhadap orang-orang dan badan-badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara yang terikat Persetujuan.

Pasal 2

  1. Pajak-pajak yang tunduk dalam Persetujuan ini adalah:

    (a) di Indonesia

    (i) Pajak Pendapatan dan
    (ii) Pajak Perseroan
    termasuk setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran dimuka atau pembayaran terlebih dahulu terhadap pajak-pajak tersebut diatas;
    (iii) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
    (b) di Jepang

    (i) Pajak Pendapatan (the income tax); dan
    (ii) Pajak Perseroan (the corporation tax)
    (selanjutnya disebut "pajak Jepang").
  2. Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pangganti dari pajak-pajak tersebut pada ayat 1.
    Pejabat-Pejabat yang berwenang dari Negara yang terkait Persetujuan ini akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan yang telah diadakan dalam perundang-undangan pajak masing-masing dalam jangka waktu yang layak setelah terjadinya perubahan-perubahan tersebut.

Pasal 3

  1. Kecuali jika hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum international;

    (b)

    istilah "Jepang" jika dipergunakan dalam pengertian ilmu bumi, berarti seluruh wilayah Jepang, termasuk wilayah laut, dimana perundang-undangan pajak Jepang berlaku, dan seluruh wilayah diluar wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah dimana Jepang mempunyai hak hukum sesuai dengan hukum internasional dan dimana perundang-undangan pajak Jepang berlaku.

    (c)

    istilah "suatu negara yang terikat Persetujuan" dan "suatu Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti Indonesia atau Jepang, menurut hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Jepang, menurut hubungan kalimatnya;

    (e)

    istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap gabungan lain dari orang orang atau badan-badan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang untuk tujuan perpajakan diperlukan sebagai badan hukum;

    (g)

    istilah-istilah "Perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti, berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara yang terikat Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara lainnya yang terikat persetujuan;

    (h)

    istilah "warganegara" berarti semua orang pribadi yang memiliki warganegara dari salah satu Negara dan semua badan hukum yang didirikan atau diatur menurut undang-undang Negara itu dan semua perkumpulan yang untuk tujuan perpajakan dari Negara itu dianggap sebagai badan hukum yang didirikan atau diatur menurut undang-undang dari Negara tersebut;

    (i)

    istilah "lalu lintas international" berarti setiap pengakuan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara lainnya;

    (j)

    istilah "Pejabat yang berwenang" sehubungan dengan Persetujuan ini berarti Menteri Keuangan dari masing-masing Negara atau wakilnya yang syah.

  2. Untuk penerapan persetujuan ini oleh suatu Negara, istilah-istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu menyangkut pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini.

    CATATAN :
    Untuk selanjutnya dalam terjemahan ini " suatu Negara yang terikat Persetujuan" disingkat "suatu Negara" dan "suatu Negara lainnya yang terikat Persetujuan" disingkat "suatu Negara lainnya".

Pasal 4

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk dari suatu negara" berarti setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan Negara itu dapat dikenakan pajak berdasarkan tempat tinggal, tempat kediaman, kantor pusat atau kantor besar, tempat ketatalaksanaan atau patokan lainnya yang serupa.

  2. Jika berdasarkan ketentuan ayat 1, seseorang atau suatu badan merupakan penduduk dari kedua Negara, maka untuk tujuan persetujuan ini pejabat yang berwenang dari masing-masing Negara, berdasarkan permufakatan kedua belah pihak akan menentukan tempat kedudukan seseorang atau badan tersebut.

Pasal 5

  1. Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "pendirian tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat ketatalaksanaan;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu tempat kerja;
    (f) suatu pertanian atau perkebunan;
    (g)

    suatu pertambangan, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengembalian sumber kekayaan alam.

  3. Suatu lokasi bangunan atau tempat pekerjaan konstruksi atau proyek instalasi merupakan suatu pendirian tetap jika kegiatannya berlangsung lebih dari enam bulan.

  4. Istilah "pendirian tetap" tidak dianggap termasuk :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau untuk pameran.

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan.

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk pemberian keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau kegiatan kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.

    (f)

    pengurusan tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub ayat (a) sampai (c), asal saja keseluruhan kegiatan ditempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang.

  5. Perusahaan dari suatu Negara akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lainnya apabila perusahaan tersebut memberikan jasa konsultan atau jasa pengawasan sehubungan dengan pendirian bangunan, konstruksi atau proyek instalasi melalui pekerja-pekerja atau pegawai lainnya kecuali oleh agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan ayat 8 berlaku dimana kegiatan-kegiatan itu berlangsung (untuk dua atau lebih proyek yang sama atau yang berhubungan) dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan dalam suatu tahun pajak.
    Namun apabila pemberian jasa-jasa tersebut dilakukan sebagai akibat adanya perjanjian antara kedua Negara yang menyangkut kerjasama ekonomi atau tehnik, maka perusahaan tersebut tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain tersebut.

  6. Orang atau badan disuatu Negara (kecuali agen yang berdiri sendiri, dimana ketentuan ayat 8 berlaku) yang bertindak untuk kepentingan suatu perusahaan dari Negara lain, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara itu sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk perusahaan tersebut, apabila:

    (a)

    orang atau badan untuk memiliki kuasa untuk menutup kontrak atas nama perusahaan dan biasa menjalankan kuasa itu di Negara tersebut kecuali bila kegiatan-kegiatan yang dilakukan terbatas pada yang disebut dalam ayat 4, atau

    (b)

    orang atau badan itu mengurus di Negara tersebut persediaan barang-barang atau barang kepunyaan perusahaan, dimana ia secara teratur memenuhi pesanan-pesanan atau nama perusahaan dimaksud.

  7. Perusahaan asuransi di salah satu Negara akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara apabila perusahaan tersebut memungut premi atau menanggung risiko yang terjadi di Negara itu melalui seorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri dalam arti menurut ayat 8.
    Ketentuan ini tidak berlaku terhadap reasuransi.

  8. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usahanya yang lazim.

  9. Kenyataan bahwa badan yang berkedudukan di suatu Negara menguasai atau dikuasai badan yang berkedudukan di Negara lain, atau menjalankan usaha di Negara lain itu (baik melalui suatu pendirian tetap atau tidak), tidak dengan sendirinya bahwa salah satu dari badan itu merupakan suatu pendirian tetap dari yang lainnya.

Pasal 6

  1. Pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara yang berasal dari harta tak gerak dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta itu berada.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan diartikan sesuai dengan Undang-undang Negara yang terikat Persetujuan, dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun istilah ini akan termasuk benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak yang diberlakukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah, hak memetik hasil dari harta tak gerak dan hak-hak terhadap macam macam pembayaran-pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang ditetapkan sebagai alasan atau pekerjaan, atau hak mengerjakan, penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu-perahu dan pesawat udara tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dan penggunaan langsung sewa atau setiap bentuk penggunaan lainnya dan harta tak gerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 3 juga akan berlaku bagi pendapatan dan harta tak gerak suatu perusahaan dan bagi pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan untuk pelaksanaan jasa-jasa profesi.

Pasal 7

  1. Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu.
    Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut.

  2. Mengikuti ketentuan-ketentuan pada ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahannya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing Negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap itu sama dengan laba seandainya pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan laba suatu pendirian tetap, akan diijinkan pengurangan-pengurangan seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan pendirian tetap itu termasuk biaya untuk para pimpinan dan biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara tempat pendirian tetap itu berkedudukan maupun tempat lainnya.

  4. Selama menjadi kebiasaan di suatu Negara untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh suatu pendirian tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap pelbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi perusahaan di Negara itu untuk menetapkan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan; bagaimanapun cara penghitungan pembagian yang dianut, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam pasal ini.

  5. Tidak ada laba yang diperoleh suatu pendirian tetap hanya karena pembelian barang-barang atau barang-barang dagangan oleh pendirian tetap itu bagi perusahaannya.

  6. Untuk kepentingan-kepentingan ayat-ayat terdahulu, laba yang diperoleh suatu pendirian tetap akan ditentukan dengan cara perhitungan yang sama dari tahun ke tahun kecuali bila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penyimpangan.

  7. Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

Pasal 8

  1. Keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 juga berlaku bagi keuntungan yang diperoleh karena ikut serta dalam suatu gabungan perusahaan-perusahaan, suatu usaha kerjasama atau suatu keagenan usaha internasional, tetapi hanya sebesar keuntungan yang seimbang dengan penyertaan dalam usaha kerjasama itu.

Pasal 9

Apabila :

(a)

suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

(b)

orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya,

dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

Pasal 10

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

    Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimana dividen dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha di negara lainnya dimana badan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 berlaku.

  5. Jika suatu badan yang berkedudukan disuatu Negara memperoleh keuntungan atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain tersebut tidak akan mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu, kecuali sepanjang dividen-dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau sepanjang penguasaan saham-saham atas mana dividen dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain itu, juga tidak dikenakan pajak atas keuntungan-keuntungan badan yang tidak dibagikan, sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau keuntungan keuntungan yang tidak dibagikan terdiri dari seluruhnya atau sebagian dari keuntungan atau pendapatan yang berasal dari Negara lain itu.

Pasal 11

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di negara tempat asal bunga sesuai dengan perundang-undangan pajak Negara itu, akan tetapi jika sipenerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga itu.

  3. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari suatu Negara diterima oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk Pemerintah Daerah dan lokal, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan milik Pemerintah, atau yang diterima oleh setiap penduduk Negara sehubungan dengan surat-surat hutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah Negara lainnya itu termasuk Pemerintah Daerah dan lokal, Bank Sentral atau Lembaga keuangan milik Pemerintah, akan dibebaskan dari Pengenaan pajak oleh negara tersebut terdahulu.

  4. Untuk tujuan-tujuan ayat 3, istilah-istilah "Bank Sentral" dan "Lembaga keuangan milik Pemerintah" berarti

    (a) Untuk Jepang.

    (i) the Bank of Japan,
    (ii) the Export Import Bank of Japan,
    (iii) the Japan International Cooperation Fund,
    (iv) lembaga keuangan lainnya yang modalnya milik Pemerintah Jepang yang dimufakati dari waktu kewaktu antara kedua Negara.
    (b) untuk Indonesia

    (i) Bank Indonesia dan
    (ii) lembaga keuangan lainnya yang modalnya milik Pemerintah Republik Indonesia yang dimufakati dari waktu kewaktu antara kedua Negara.
  5. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti Pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan sipeminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut diatas.

  6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima bunga yang merupakan penduduk suatu Negara, melakukan usaha di Negara lainnya dimana bunga itu berasal, melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan tempat tertentu dan tagihan hutang sehubungan dengan mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
    Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  7. Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara, jika yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk dari Negara tersebut, namun demikian, orang atau badan yang membayar bunga, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara atau tidak, memiliki suatu pendirian tetap disuatu Negara atau suatu tempat tertentu dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu dan bunga itu dibebaskan pada pendirian tetap atau tempat tertentu tersebut., maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada.

  8. Apabila, karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima bunga atau antara keduanya dengan pihak ketiga, besarnya jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menjadi pokok pembayaran itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka keuntungan-keuntungan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir.
    Dalam hal ini, jumlah pembayaran selebihnya akan tetap dikenakan pajak menurut perundang undangan masing-masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini.

Pasal 12

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalti.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti itu berasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
    Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14

  5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.
    Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara atau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada.

  6. Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima royalti atau antara keduanya dengan pihak ketiga maka jumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak dan keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir.
    Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13

  1. Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu Negara dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana disebut pada pasal 6 yang terletak di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan dari harta lainnya yang bukan harta tak gerak, yang merupakan bagian kekayaan daripada suatu pendirian tetap atau pemindahtanganan harta lainnya dari suatu tempat tertentu untuk tujuan melaksanakan pekerjaan bebas di Negara lain, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan pendirian tetap itu (tersendiri atau bersama dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tersebut tertentu itu, dapat dikenakan pajak oleh Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu Negara dari pemindahtanganan Kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional dan pemindahtanganan harta yang bukan harta tak gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal atau pesawat udara, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan-keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya yang tidak diatur dalam ayat terdahulu, hanya dikenakan pajak di Negara dimana orang/badan yang memindahtangankan merupakan penduduk/berkedudukan.

Pasal 14

  1. Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang bersifat sama, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat tertentu yang secara teratur dipergunakan untuk melakukan pekerjaannya di Negara lain atau ia berada di Negara lain itu untuk suatu masa atau masa masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam suatu tahun takwim, apabila ia mempunyai tempat tertentu atau tinggal di Negara lain seperti disebut diatas, maka pendapatannya dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya bagian pendapatan yang dianggap berasal dari tempat tertentu itu atau pendapatan yang diterima selama masa ia berada di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi terutama, pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian pendidikan atau pengajaran demikian pula pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji upah dan jasa lainnya yang serupa yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara lain jika demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan itu dikenakan pajak di Negara lain itu.

  2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk disuatu Negara dari pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, jika:

    (a)

    si penerima berada di Negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan

    (b)

    balas jasa dibayar oleh atau nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya itu; dan

    (c)

    balas jasa tidak menjadi beban suatu ayat 1 dan 2, balas jasa yang berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara, dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 16

Pendapatan para pengurus dan pembayaran-pembayaran sejenis lainnya yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara lain, dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 17

  1. Walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, pendapatan yang diperoleh seorang seniman penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, dan pemain musik, atau oleh seorang atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka diatas, dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan.
    Bagaimanapun pendapatan itu dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara lain, berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara.

  2. Bila pendapatan sehubungan dengan kegiatan pribadi demikian dari penghibur atau atlit tidak jatuh kepada mereka tetapi kepada orang lain walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan mereka dilakukan.
    Bagimanapun pendapatan itu dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan penduduk Negara lain berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara dan jatuh kepada orang lain yang merupakan penduduk dari Negara lainnya itu.

Pasal 18

Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun dan pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan kepada seorang penduduk suatu Negara akibat suatu hubungan kerja masa lalu, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayar oleh suatu Negara, Pemerintah/Lokal kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal itu, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara lainnya itu dari pemberi jasa adalah penduduk Negara tersebut yang :

(i)

mempunyai kewarganegaraan Negara lain itu, atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara lain itu semata-mata dengan tujuan melaksanakan pemberian jasa-jasa di maksud.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayar oleh atau dari dana-dana yang diadakan oleh suatu Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal kepada seseorang sehubungan dengan pemberian jasa kepada Negara, atau Pemerintah Daerah/Lokal itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian pensiun itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya apabila orang tersebut merupakan penduduk dan berkewarganegaraan Negara lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa atau pensiun dari jasa yang diberikan kepada perusahaan yang dijalankan oleh suatu Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal.

Pasal 20

Seorang guru besar atau guru yang mengadakan kunjungan untuk sementara ke suatu Negara dalam jangka waktu yang tidak melebihi 2 tahun dengan maksud untuk mengajar atau melakukan riset di suatu Universitas, Akademi, Sekolah atau Lembaga pendidikan yang diakui Pemerintah, dan yang sebelum kunjungan itu ia adalah penduduk Negara lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu atas balas jasa yang diperolehnya dari mengajar dan melakukan riset itu.

Pasal 21

  1. Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum melakukan kunjungan ke Negara lainnya dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata:

    (a)

    sebagai seorang mahasiswa atau pelajar pada suatu Universitas, Akademi, Sekolah atau Lembaga pendidikan lainnya yang diakui Pemerintah di Negara lain itu.

    (b)

    sebagai seorang yang menerima bantuan, tunjangan atau hadiah dari Pemerintah, organisasi-organisasi keagamaan, sosial, ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau pendidikan, dengan tujuan pokok untuk belajar atau melakukan riset, atau

    (c)

    sebagai seorang yang sedang belajar diperusahaan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu, untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 5 tahun pajak terhitung dari tanggal kedatangannya yang pertama di Negara lain tersebut, atau pendapatan yang diperoleh dari

    (i)

    pengiriman uang dari luar negeri untuk maksud keperluan hidupnya, pendidikan, pelajaran, riset atau latihan.

    (ii)

    bantuan, tunjangan atau hadiah.

    (iii)

    pemberian jasa perorangan di Negara lainnya itu yang dibayar oleh majikan yang merupakan penduduk dari Negara yang disebut pertama, dan

    (iv)

    pemberian jasa perorangan di Negara lainnya itu selain pendapatan yang disebut dalam sub-ayat (iii), tidak melebihi jumlah 600.000 yen apabila Negara lainnya itu Jepang, atau 900.000, rupiah apabila Negara lainnya itu adalah Indonesia, selama satu tahun takwim.

  2. Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lainnya dan berada untuk sementara di Negara lainnya itu selama suatu jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan sebagai pegawai dari, atau dalam ikatan kerja dengan suatu perusahaan dari Negara yang disebut pertama, atau suatu organisasi seperti tersebut pada ayat 1 (b), semata-mata untuk mendapatkan pengalaman dibidang tehnik, keahlian atau usaha, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lainnya itu atas pendapatan selama jangka waktu tersebut diatas untuk jasa-jasa yang langsung diberikannya untuk mendapatkan pengalaman itu, jika jumlah seluruhnya yang diterima dari luar negeri oleh orang tersebut dan yang dibayarkan di negara lainnya itu tidak melebihi jumlah 1.800.000 Yen apabila Negara lainnya itu adalah Jepang, atau 2.700.000 Rupiah apabila Negara lainnya itu adalah Indonesia, selama suatu tahun takwim.

  3. Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lainnya dan berada untuk sementara di Negara itu selama suatu jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan berdasarkan rencana Pemerintah Negara lainnya itu, semata-mata dengan maksud untuk belajar, riset atau latihan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lainnya itu atas pendapatan dari jasa-jasa yang langsung diberikannya sehubungan dengan maksud tersebut di atas.

  4. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3, dimana seseorang memenuhi persyaratan untuk pembebasan pajak sehubungan dengan jangka waktu berdasarkan dua atau semua ayat ayat itu, namun ia hanya mempunyai hak pembebasan pajak berdasarkan satu ayat saja yang dapat ia pilih.

  5. Untuk tujuan-tujuan dari Pasal ini, istilah Pemerintah akan dianggap termasuk setiap Pemerintah Daerah/Lokal dari suatu Negara.

Pasal 22

  1. Bagian-bagian dan pendapatan dari seorang penduduk suatu Negara, darimanapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang berasal dari harta tak gerak seperti dirumuskan dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerimaan pendapatan itu merupakan penduduk dari suatu Negara, menjalankan perusahaan dengan suatu pendirian tetap di Negara lain, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana pendapatan itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
    Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14

Pasal 23

1.

Tunduk kepada perundang-undangan Jepang mengenai kelonggaran sebagai suatu pengurangan terhadap pajak di Jepang, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar Jepang

(a)

jika penduduk Jepang memperoleh pendapatan dari Indonesia dan pendapatan itu dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka jumlah pajak yang dibayar atas pendapatan itu akan diperhitungkan dengan pajak terhutang yang dikenakan di Jepang terhadap penduduk itu.
Bagaimanapun jumlah pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Jepang atas bagian pendapatan itu.

(b)

jika pendapatan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di Indonesia kepada suatu badan yang berkedudukan di Jepang dan yang memiliki tidak kurang dari 25 persen dari hak suara dari badan yang membayar dividen atau dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh badan itu, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh badan yang memberikan dividen itu akan diperhitungkan.

2. (a)

untuk tujuan ayat 1 (a), pajak yang dikenakan di Indonesia akan selalu dianggap telah dibayar menurut tarip 10 persen terhadap dividen seperti yang diatur menurut pasal 11 ayat 2, dan royalty seperti yang diatur menurut Pasal 12 ayat 2, dan dengan tarip 15 persen terhadap dividen seperti yang diatur menurut Pasal 10 ayat 2 (b), jika

(i)

dividen, bunga atau royalti itu dibayar oleh suatu badan yang berkedudukan di Indonesia dan yang pada saat pembayaran, mengambil bagian dalam penanaman modal berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing, seperti telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1970, dan sepanjang belum ada perubahan sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini, atau perubahan tersebut tidak berarti sehingga tidak mempengaruhi ciri umumnya;

(ii)

dividen, bunga atau royalti yang menurut perpajakan Indonesia dibebaskan atau diberi kelonggaran berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 3, Undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, seperti disebut pada (i) diatas, atau

(iii)

dividen, bunga atau royalti yang menurut perpajakan Indonesia dibebaskan atau diberi kelonggaran berdasarkan fasilitas-fasilitas pajak lainnya yang ditujukan untuk memajukan perkembangan ekonomi Indonesia yang mungkin ditetapkan dalam perundang-undangan Indonesia sesudah tanggal penandatanganan Persetujuan itu, dan yang dapat dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara.

(b)

untuk tujuan-tujuan ayat 1 (b), istilah pajak yang dibayar di Indonesia akan dianggap termasuk jumlah pajak Indonesia yang seharusnya telah dibayar seandainya pajak Indonesia itu tidak dibebaskan atau diberi kelonggaran berdasarkan:


(i)

ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, seperti disebut pada sub ayat (a) (i);

(ii)

ketentuan-ketentuan Pasal 15 ke 4 d Undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, seperti disebut pada sub-ayat (a) (i); atau

(iii)

setiap fasilitas pajak lainnya yang ditujukan untuk memajukan perkembangan ekonomi Indonesia yang mungkin ditetapkan dalam perundang-undangan Indonesia sesudah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, dan yang dapat dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara.

3.

Di Indonesia, pajak ganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut.

(a)

Indonesia, ketika mengenakan pajak kepada penduduknya, dapat menggabungkan dalam pendapatan kena pajak, bagian-bagian dari pendapatan yang dikenakan pajak di Jepang menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini;

(b)

Jika penduduk Indonesia memperoleh pendapatan dari Jepang dan pendapatan itu dikenakan pajak di Jepang menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, jumlah pajak yang dibayar di Jepang atas pendapatan itu akan diperkenankan untuk diperhitungkan dengan pajak terhutang yang dikenakan terhadap penduduk itu.
Bagaimanapun jumlah pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan Indonesia atas bagian pendapatan itu.

Pasal 24

  1. Warganegara dari suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu oleh Negara lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu dibandingkan dengan warganegara dari Negara lainnya itu dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas suatu pendirian tetap di Negara lain yang merupakan milik suatu perusahaan di suatu Negara tidak akan diperlakukan dengan cara yang kurang menguntungkan oleh Negara lainnya itu, dibandingkan dengan pemungutan pajak atas perusahaan dari Negara lainnya yaitu yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama.
    Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan untuk tujuan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggungan keluarga sebagaimana yang diberikan kepada penduduk Negara itu sendiri.

  3. Kecuali dimana ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat 8, atau pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan lain-lain pengeluaran yang dibayarkan oleh suatu perusahaan disuatu Negara kepada penduduk di Negara lainnya, maka untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahaan itu akan dapat dikurangkan berdasarkan keadaan yang sama, seolah-olah bunga, royalti dan lain-lain pengeluaran itu telah dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  4. Perusahaan dari suatu Negara, yang modalnya baik seluruhnya ataupun sebagian dimiliki atau diawasi, langsung atau tidak langsung, oleh penduduk atau penduduk-penduduk dari Negara lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara tersebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu, yang dikenakan atau dapat dikenakan atas perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di negara tersebut pertama.

  5. Meskipun ada ketentuan-ketentuan pada ayat-ayat terdahulu, Indonesia dapat membatasi warganegaranya menikmati fasilitas pajak yang diberikan berdasarkan :

    (a)

    Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri, sepanjang belum dirubah sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini, atau perubahan tersebut tidak berarti, sehingga tidak mempengaruhi ciri umumnya; atau

    (b)

    Undang-undang lainnya yang akan diumumkan oleh Indonesia mengenai program pengembangan ekonomi dan mengenai hal itu Pemerintah kedua Negara dapat mengadakan pemufakatan bahwa ketentuan-ketentuan dari ayat terdahulu tidak berlaku.

  6. Dalam Pasal ini pengertian pengenaan pajak berarti pengenaan pajak-pajak yang diatur oleh persetujuan ini.

Pasal 25

  1. Apabila seseorang atau suatu badan beranggapan bahwa tindakan-tindakan satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan. Persetujuan ini ia dapat terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh undang-undang nasional masing-masing Negara, mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dan Negara dimana ia merupakan penduduk atau apabila masalahnya menyangkut Pasal 24 ayat 1, kepada Negara dimana ia merupakan warganegara, masalah itu harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak pemberitahuan pertama, mengenai tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dan kedua Negara, dengan tujuan mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Meskipun terdapat pembatasan waktu dalam undang-undangan nasional. Negara masing-masing, setiap permufakatan yang telah dicapai harus dilaksanakan.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dan kedua Negara akan berusaha menyelesaikan melalui permufakatan setiap kesulitan-kesulitan dan keraguan-keraguan yang timbul mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
    Mereka dapat pula berunding bersama untuk meniadakan pajak berganda dalam hal-hal yang diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berhubungan satu sama lain secara langsung guna mencapai suatu persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.

Pasal 26

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan mengadakan tukar-menukar bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini atau untuk pencegahan pengelakan pajak atau untuk pelaksanaan ketentuan undang undang terhadap penghindaran pajak yang sehubungan dengan pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.
    Setiap keterangan yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diundangkan kepada orang atau badan lain atau pejabat-pejabat selain dari mereka yang (termasuk pengadilan) berkepentingan dengan penerapan dan penagihan pajak-pajak itu atau penentuan banding, dan orang atau badan yang bersangkutan dengan keterangan itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan suatu Negara kewajiban:

    (a)

    melaksanakan tindakan administratif yang berlawanan dengan undang-undang dan praktek administrasi dari Negara tersebut atau Negara lainnya:

    (b)

    memberikan ketentuan-ketentuan yang tidak dapat diperoleh berdasarkan undang undang atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau Negara lainnya; atau

    (c)

    memberikan keterangan yang akan mengungkapkan setiap rahasia dibidang perniagaan, usaha industri perdagangan atau rahasia keahlian atau tata-cara perniagaan, atau keterangan yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

Pasal 27

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini akan ditafsirkan untuk menghalangi Pemerintah kedua Negara membuat pengaturan yang khusus dibidang perpajakan seperti pembebasan pajak sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau kerjasama tehnik antara kedua Negara.

Pasal 28

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak khusus dibidang fiskal dari para anggota misi diplomatik atau pegawai-pegawai konsuler berdasarkan ketentuan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan persetujuan yang khusus.

Pasal 29

  1. Persetujuan ini akan diratifisir dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akan syah berlaku pada hari ke-30 setelah tanggal pertukaran instrumen ratifikasi dan akan diterapkan di kedua Negara, terhadap pendapatan yang diterima selama suatu tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah Persetujuan ini syah berlaku.

Pasal 30

Persetujuan ini akan berlaku tanpa batas waktu, tetapi salah satu dari kedua Negara dapat, pada tanggal atau sebelum 30 Juni suatu tahun setelah berakhirnya jangka waktu 3 tahun terhitung tanggal berlakunya mengirimkan surat pemberitahuan tertulis mengenai penghentian Persetujuan kepada Negara lainnya melalui saluran diplomatik.

Dalam hal demikian Persetujuan ini tidak berlaku lagi dikedua Negara sehubungan dengan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan itu.

Dengan kesaksian para pendatanganan dibawah ini yang telah diberi kuasa syah untuk ini oleh masing-masing Pemerintahnya telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Tokyo tanggal 3 Maret 1982 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

Untuk Pemerintah
Jepang



PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang menyangkut Pajak atas pendapatan (selanjutnya disebut Persetujuan), penandatangan dibawah ini telah mufakat mengenai ketentuan-ketentuan berikut ini yang merupakan bagian yang perlu untuk dilengkapi Persetujuan itu.

  1. Sehubungan dengan Pasal 5 ayat 8 dari Persetujuan, dimana makelar, agen komisioner umum dan agen lainnya disuatu negara seluruhnya atau hampir seluruhnya berusaha untuk kepentingan suatu perusahaan di Negara lain, maka ia tidak akan dianggap mempunyai status yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat tersebut.

  2. Berkenaan dengan Pasal 8 dari Persetujuan, keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut dalam pengertian Pasal tersebut akan terdiri hanya dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara yang menjalankan usaha perkapalan atas dasar perhitungan dan tanggung jawabnya sendiri.

  3. Sehubungan dengan Pasal 16 dari Persetujuan, istilah, anggota pengurus dari suatu perusahaan akan termasuk anggota pengurus dan anggota dewan komisaris dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

  4. Untuk tujuan-tujuan Pasal 23 ayat 2 (b) Persetujuan, istilah pajak yang dibayar di Indonesia tidak termasuk jumlah pajak Indonesia yang seharusnya telah dibayar seandainya kerugian-kerugian yang diderita suatu badan yang berkedudukan di Indonesia tidak diperhitungkan, karena penerapan perangsang penanaman sesuai dengan ketentuan ketentuan atau langkah-langkah yang berkenaan dengan ayat tersebut, kecuali dalam hal suatu badan yang berkedudukan di Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia atau diberi kelonggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 16 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, yang berkenaan dengan Pasal 23 yat 2 (a) (i) Persetujuan.

5.

(a)

Tidak ada suatupun dalam Persetujuan ini akan ditafsirkan untuk menghalangi Indonesia mengenakan pajak atas bagian laba sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7 Persetujuan dari Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti yang ada hubungannya dengan Pasal 3 b ke-b Undang-undang Pajak Dividen 1959 setelah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1970, sepanjang belum ada perubahan sejak tanggal penandatanganan protokol ini, atau perubahan tersebut tidak berarti sehingga tidak mempengaruhi ciri umumnya, atas laba setelah pajak Perseroan (kecuali untuk pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional) dari suatu badan yang berkedudukan di Jepang yang mempunyai pendirian tetap di Indonesia; tetapi jumlah pajak tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari sisa laba tersebut, kecuali sisa laba itu merupakan laba yang diperoleh dari badan-badan yang melakukan kontrak bagi hasil dibidang perminyakan dan gas alam dengan Pemerintah Republik Indonesia atau dengan perusahaan minyak milik Negara Indonesia.

(b)

Pajak tersebut diatas yang sehubungan dengan laba setelah Pajak Perseroan dari suatu badan yang berkedudukan di Jepang yang mempunyai pendirian tetap di Indonesia, yang diperoleh dari kontrak bagi hasil dibidang perminyakan dan gas alam dengan Pemerintah Republik Indonesia atau dengan perusahaan minyak milik Negara Indonesia tidak akan diperlakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan perlakukan terhadap badan yang berkedudukan di Negara ketiga yang mempunyai pendirian tetap di Indonesia yang memperoleh laba dari kontrak bagi hasil dibidang perminyakan dan gas alam dengan Pemerintah Republik Indonesia atau perusahaan minyak milik Negara Indonesia.

(c)

Untuk tujuan-tujuan daripada ayat ini, laba setelah pajak Perseroan berarti jumlah sisa dari keuntungan-keuntungan yang merupakan pendirian tetap dari suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, dikurangi jumlah pajak Indonesia selain daripada yang dimaksud dalam (a) diatas, yang dikenakan atas keuntungan keuntungan tersebut.

Dengan kesaksian para penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa syah untuk ini oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Tokyo tanggal 3 Maret 1982 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

Untuk Pemerintah
Jepang

No comments:

Post a Comment