Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Italia

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada persetujuan, tanpa memandang pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak bergerak, pajak-pajak atas gunggungan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai modal.

  3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :

    (a) Sepanjang mengenai Indonesia :
    Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 (Lembaran Negara No.319 Tahun 1925) terakhir diperbaharui dengan undang-undang No.8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (undang-undang No.10 Tahun 1970);
    Baik dipungut melalui pemotongan pada sumbernya atau tidak,
    (selanjutnya disebut sebagai Pajak Indonesia );
    (b) Sepanjang mengenai italia :
    (i) pajak penghasilan perorangan ( Iimposta sulreddito delle persone fisiche );
    (ii) pajak penghasilan perseroan ( Iimposta sulreddito delle persone yiuridiche );
    (selanjutnya disebut sebagai Pajak Italia )
  4. persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang sama atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang telah ada, Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam Undang-undang pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukun internasional, khususnya ketentuan-ketentuan konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982.

    (ii)

    istilah "Italia" berarti Republik italia dan termasuk daerah di luar wilayah perairannya, yang menurut perundang-undangan italia mengenai explorasi dan exploitasi sumber-sumber alam, dapat dinyatakan sebagai daerah dimana hak-hak dari italia yang berkaitan dengan dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya dapat dilaksanakan.

    (b)

    istilah "Negara pihak pada persetujuan" dan "Negara pihak pada persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau italia tergantung pada hubungan kalimatnya;

    (c)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang dan badan-badan;

    (d)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan entitas yang pajak diperlukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (e)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pada persetujuan lainnya;

    (f)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di dalam negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "warganegara" berarti :

    -

    semua orang pribadi yang memiliki kebangsaaan suatu Negara pihak pada persetujuan;

    -

    semua badan hukum, perkongsian dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada persetujuan;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di italia :
    Menteri Keuangan

  2. Sehubungan dengan penerapan persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domilisinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi dalam istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara itu.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat ( pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut kebiasaan berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedia negara tersebut maka pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama,

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, kedudukan suatu badan berada dikedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan itu dianggap penduduk Negara dimana kedudukan Negara dimana kedudukan manajemen secara efektif berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya;

    (g)

    suatu lokasi pembuatan bangunan, proyek kontruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi enam bulan;

    (h)

    pemberi jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawan atau pegawai lainnya yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk suatu tujuan, tetapi hanya kegiatan-kegiatan (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) yang berlangsung di negara itu untuk suatu masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan di dalam masa dua belas bulan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpang atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk diolah oleh perusahaan lain.

    (d)

    Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembeli barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan.

    (e)

    Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.

  4. Orang atau badan yang bertindak disuatu Negara pihak pada persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya-kecuali agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 6 berlaku-akan dianggap merupakan suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika :

    (a)

    Ia mempunyai dan biasa melakukannya di Negara itu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatannya itu dibatasi untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi perusahaan itu; atau

    (b)

    Ia tidak mempunyai wewenang, tetapi biasa melakukan pengurusan di Negara yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

  5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 6.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang berdiri sendiri, dimana orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga Istilah meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan berlak. Hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya juga harus dianggap sebagai harta tak gerak kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan disuatu Negara pihak persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya. tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya berupa barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

  2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diharapkan diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu usaha bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

  4. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagian laba dari bentuk usaha tetap.

  5. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari pengoperasian kapal laut dan pesawat udara dijalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN- PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada persetujuan, atau

(b)

orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan lainnya,

dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpan dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada,namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikarenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut,akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu,maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal-hal lainnya.

    Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
    Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan sehubungan dengan laba dari mana dividen itu dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance. Saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedududukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian dividen dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya sesuai dengan perundang-undangannya.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayakan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, juga boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, walaupun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terseg\but seluruhnya atau sebagian terdiri dari laba atau penghasilan uang diperoleh di Negara lain tersebut.

  6. Menyimpang dari setiap ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini jika suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di negara pihak pada persetujuan lainnya, laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lain tersebut sesuai dengan perundang-undangannya, tetapi tambahan pajak yang dipungut tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) mengenai sektor minyak gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui pada atau sebelum 31 Desember 1983, oleh pemerintah indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya dengan orang dan badan yang menjadi penduduk italia.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
    Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal ini, bunga yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila :

    (a)

    Pembayar bunga itu adalah pemerintah dari Negara pihak pada persetujuan tersebut atau pemerintah daerahnya; atau

    (b)

    Bunga itu dibayarkan kepada pemerintah Negara pihak pada persetujuan lainnya atau pemerintah daerahnya atau setiap badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah (termasuk lembaga keuangan) yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut atau pemerintah daerahnya; atau

    (c)

    Bunga itu dibayarkan kepada setiap badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah lainnya (termasuk lembaga keuangan) dalam hubungan dengan pinjaman-pinjaman yang dilakukan dalam penerapan suatu persetujuan yang diadakan antara kedua pemerintah Negara pihak pada persetujuan.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang berhak atas pembagian laba maupun tidak, dan segala macam tagihan hutang, demikian pula semua penghasilan lain yang oleh undang-undang perpajakan dari negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari pinjaman uang.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana bungan itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, bunga tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya sendiri.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau bagian dari administratif, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing- masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

  2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang dinikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor royalti sehubungan dengan pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu keterangan yang menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor royalti dalam hal-hal lain.

    Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah. termasuk film atau film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yangt dirahasiskan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan yang menyangkut pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, royalti itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut sesuai dengan undang-undangnya sendiri.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan, apabila pembayar adalah royalti itu adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau bagian administratif, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan atau tidak memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti royalti itu dibuat, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orangatau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebutkan dalam pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya atau dari harta tak gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap, dapat di kenakan pajak di Negara pihak lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindatanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan dalam ayat-ayat sebelum ayat ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan jasa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau kegiatan-kegiatan lain yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada persetujuan lain itu atau ia berada di Negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" terutama meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16, 18, 19, 29 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerimaan imbalan di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa diperoleh sehubungan dengan dalam hubungann kerja pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain pemusik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut di terima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7,14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujaan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat dilakukannya kegiatannya itu apabila kunjungan ke Negara tersebut dibiayai sepenuhnya atau sebagian besar dengan dana-dana dari Negara pihak pada persetujuan lainnya itu, bagian ketatanegaraan atau bagian administratif, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga pemerintahnya.

Pasal 18
PENSIUN

Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lain itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Nagara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara Negara lain tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15,16 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau usaha yang dijalankan oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Dosen, guru atau peneliti yang melekukan kunjungan sementara ke suatu Negara pihak pada persetujuan semata-mata untuk mengajar atau melakukan penelitian pada sustu unuversitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui, dan yang menjadi penduduk atau menjelang kunjungan tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya itu akan dibebaskan dari pajak di Negara yang disebut pertama untuk masa yang tidak melebihi dua tahun sehubungan dengan balas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian tersebut.

Pasal 21
SISWA

Pembayaran-pembayaran yang diterima untuk kelangsungan hidupnya, pendidikan atau latihannya, oleh siswa, pekerjaan magang atau peserta latihan dibidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelum mengadakan kunjungan ke Negara pihak pada persetujuan itu adalah penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya dan yang kehadirannya di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama itu semata-mata untuk pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama tersebut, dengan syarat bahwa pembayaran-pembayaran tersebut diberikan kepadanya dari sumber-sumber di luar Negara itu.

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

Bagian-bagian penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan yang tidak disebut dalam pasal-pasal terdahulu dalam persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak pada persetujuan lainnya, maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di negara lain.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Telah disetujui bahwa pajak berganda akan dihindarkan menurut ayat-ayat dibawah ini.

  2. Bila seorang penduduk memperoleh penghasilan dari italia dan penhasilan tersebut dapat dikenakan pajak di italia menurut ketentuan-ketentuan persetujuan ini, indonesia akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak indonesia atas penghasilan orang itu suatu jumlah yang sama besarnya dengan pajak yang dibayar di italia atas penghasilan itu. namun jumlah pengurangan tersebut tidak akan melebihi bahagia dari pajak indonesia yang sesuai untuk penghasilan yang diperoleh dari italia tersebut.

  3. Bila seorang penduduk Italia memperoleh bagian-bagian penghasilan yang dapat dikenakan pajak di indonesia, italia dalam menetapkan pajak-pajak atas penghasilan yang disebut dalam pasal 2 dari persetujuan ini dapat memasukan bagian-bagian penghasilan tersebut ke dalam dasar perhitungan untuk pengenaan pajak, kecuali terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam persetujuan ini yang mengatur sebaliknya.

Dalam hal tersebut, italia akan mengurangkan pajak penghasilan yang dibayar di indonesia dari pajak-pajak yang dihitung sedemikian itu, tetapi, sampai jumlah yang tidak melebihi proporsi pajak italia yang disebutkan di atas yang menjadi bagian dari bagian-bagian penghasilan tersebut terhadap seluruh penghasilan.

Namun demikian, tidak akan diberikan pengurangan jika bagian-bagian penghasilan itu di italia dikenakan pajak yang dipotong pada sumbernya yang bersifat final atas permintaan penghasilan tersebut sesuai dengan undang-undang Italia.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama. Ketentuan ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 1, juga berlaku terhadap orang-orang yang bukan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan itu.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang demikian oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang bkurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengankan dengan pengenaan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang hanya diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Kecuali kalau ketentuan-ketentuan dari pasal 9, pasal 11 ayat (7), atau pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayar oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahaan itu, akan dapat dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang sama seolah-olah bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

  4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

  5. Dalam pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu, atau apabila masalahnya timbul karena ayat 1 pasal 24, terhadap Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaiakn masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini.dimana.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila dianggap perlu untuk mencapai persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan dan pertukaran pendapat tersebut melalui suatu panitia yang terdiri dari wakil-wakil pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau undang-undang nasional di Negara-negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan ini, dan juga untuk mencegah terjadinya penggelapan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan pada orang atau badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat di dalam penetapan, atau penagihan, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan sehubungan dengan atau penentuan keputusan mengenai banding sehubungan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administratif di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

Pasal 27
WAKIL-WAKIL DIPLOMATIK DAN PEJABAT KONSULER

Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari wakil-wakil diplomatik dan pejabat-pejabat konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan khusus.

Pasal 27
RESTITUSI

  1. Pajak-pajak yang dipotong pada sumbernya di suatu Negara pihak pada persetujuan akan dikembalikan atas permintaan Wajib pajak atau Negara dimana dia berkedudukan apabila hak untuk menagih pajak tersebut dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan persetujuan ini.

  2. Permintaan untuk restitusi yang akan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang dari Negara pihak pada persetujuan yang diwajibkan untuk melaksanakan/menyelesaikan restitusi tersebut, akan disertai dengan keterangan/surat resmi dari Negara pihak pada persetujuan dimana wajib tersebut berkedudukan yang menerapkan dipenuhinya syarat-syarat yang diperlukan bahwa wajib pajak itu berhak atas penerapan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pasal ini melalui persetujuan bersama, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 25 persetujuan ini.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan disahkan dan piagam-piagam pengesahan itu akan dipertukarkan di Roma secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akan berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam pengesahan, dan akan dimulai dengan :

    (a)

    di Indonesia :
    sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya persetujuan ini;

    (b)

    di Italia :
    sehubungan dengan penghasilan yang didapat ditetapkan untuk masa pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlangsungnya persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan juni tahun takwim berikutnya setelah masa waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya persetujuan. Dalam hal demikian, persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:

(a)

di Indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan ;

(b)

di Italia :
sehubungan dengan penghasilan yang dapat ditetapkan untuk setiap masa pajak mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penandatanganan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh pemerintah mereka yang bersangkutan, telah menandatangani persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, pada tanggal 18-2-1990, dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia dan bahasa Inggeris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama, kecuali dalam hal terdapat keragu-raguan, yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK ITALIA
ttd.
GIANNI DE MICHELIS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK ITALIA

No comments:

Post a Comment