Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan China

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

  3. Pajak-pajak yang berlaku pada persetujuan ini adalah:

    (a) di Indonesia:
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
    (b) di Republik Rakyat China:

    (i) pajak penghasilan orang pribadi;
    (ii) pajak penghasilan badan untuk perusahaan dengan modal asing dan perusahaan asing;
    (iii) pajak daerah Pajak penghasilan lokal;
    (selanjutnya disebut "pajak China").
  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam undang-undang perpajakan negara mereka dalam kurun waktu yang berkenaan setelah terjadi perubahan.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

    a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (ii)

    istilah "China" meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    b)

    istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau China tergantung dari hubungan kalimatnya;

    c)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak China tergantung dari hubungan kalimatnya;

    d)

    istilah "orang badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan dari orang- orang dan atau badan-badan;

    e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    h)

    istilah "warganegara" berarti:


    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan, dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    i)

    Istilah "pejabat yang berwenang" berarti:


    (i)

    di Indonesia:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di China:
    Administrasi Perpajakan Negara atau wakilnya yang sah.

  2. Untuk kepentingan penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat kedudukan kantor pusatnya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

    a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok);

    b)

    jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam;

    c)

    jika ia mempunyai tempat yang biasa digunakan untuk berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat- pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan hukum menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:

    a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    b) suatu cabang;
    c) suatu kantor;
    d) suatu pabrik;
    e) suatu bengkel;
    f)

    suatu gudang, yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan dari satu pihak kepada pihak lainnya;

    g) tempat-tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan;
    h) suatu pertanian atau perkebunan;
    i)

    suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya.

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:

    a)

    suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan;

    b)

    pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai-pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari enam bulan dalam periode duabelas bulan;

    c)

    rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber daya alam yang ada atau berlangsung untuk suatu masa lebih dari enam bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup:

    a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    b)

    pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    c)

    pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi;

    f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan;

    g)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan - selain agen yang bertindak bebas di mana ayat 7 dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:

    a)

    mempunyai dan biasa menjalankan wewenang di Negara tersebut untuk menutup kontrak- kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut;

    b)

    tidak memiliki wewenang seperti disebut di atas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

  6. Suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seseorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sesuai dengan pengertian ayat 7.

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tadi, dia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

  8. Bahwa suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perseroan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundangan-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Namun, ketentuan-ketentuan pada ayat ini tidak berlaku jika perusahaan tersebut membuktikan bahwa aktivitas-aktivitasnya tidak dapat dilakukan oleh badan usaha tetap atau tidak ada hubungannya dengan bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.

  4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba dari total laba perusahaan dengan berbagai komponennya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian yang merupakan kelaziman tersebut. Namun cara pembagian tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip- prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.

  5. Suatu bentuk usaha tetap tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.

  6. Untuk kepentingan ayat-ayat 1 sampai 5, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  7. Jika dalam jumlah laba tersebut termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

  1. Laba yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 persennya.

  2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila:

    a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,atau

    b)

    terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan usahanya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya-padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.

  3. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan mengubah laba suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Negara tersebut.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen. Ketentuan-ketentuan ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen tersebut dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham oleh perundang-undangan Negara di mana perseroan yang melakukan pembayaran tersebut menjadi penduduknya.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana perseroan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan sesuai dengan undang-undang di Negara Pihak lainnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Negara Pihak lainnya tersebut.

  6. Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perseroan tersebut, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara di mana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan di muka. Denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga yang dimaksud dalam Pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana utang yang menimbulkan biaya bunga tersebut timbul, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  7. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut apabila mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara ihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang timbul di Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atas royalti yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dan dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, baik secara berkala maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran tersebut dibuat sebagai imbalan untuk:

    a)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau

    b)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau

    c)

    pemberian pengetahuan atau informasi yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan, atau

    d)

    pemberian bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan atau kenikmatan dari setiap harta atau hak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), atau pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (e); atau

    e)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan:


    (i)

    film-film bioskop; atau

    (ii)

    film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau

    (iii)

    pita-pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau

    f)

    seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atas hak yang dimaksud dalam ayat ini.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pihak yang menikmati royalti tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati manfaat dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut apabila mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh oleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pengalihan hak milik atas harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya, termasuk keuntungan dari pengalihan hak milik bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham dari modal suatu perseroan di mana assetnya yang terutama secara langsung atau tidak langsung terdiri atas harta tak gerak yang terletak di satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  5. Keuntungan dari pengalihan hak milik harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam keadaan-keadaan berikut, yaitu ketika penghasilan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:

    a)

    Jika penduduk tersebut mempunyai suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya : dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang berhubungan dengan tempat tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut; atau

    b)

    Jika penduduk tersebut berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya berjumlah 183 hari atau lebih dalam suatu masa dua belas bulan yang berurutan : dalam hal ini, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya tersebut selama masa atau masa- masa yang disebutkan di atas yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, insinyur, pengacara, dokter gigi, arsitek, dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:

    a)

    penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan

    b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan

    c)

    imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau badan serupa lainnya dari suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLET

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh para artis atau atlet yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang dilakukan berdasarkan suatu rencana dari pertukaran kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 18
PENSIUN

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 19 ayat 2, pensiun yang dibayarkan dan imbalan sejenis lainnya yang dilakukan dalam skema kesejahteraan umum dari sistem tunjangan hari tua atau dana khusus dari Negara pihak pada Persetujuan, atau dari Pemerintah, atau pemerintah daerahnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut dapat dikenakan pajak hanya di negara tersebut.

Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:


(i)

mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh Pemerintah suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pemerintah tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Pemerintahan Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang berkunjung ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara tersebut atau dari universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara tersebut atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sebelum melakukan kunjungan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran, terhadap seorang pelajar, pemagang atau siswa dalam pelatihan usaha yang sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama bertujuan semata-mata untuk pendidikan atau pelatihannya, menerima imbalan dengan tujuan untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan, atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari mana pun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Bagaimanapun jenis-jenis penghasilan yang timbul dari di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, jika penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Di Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut:
    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari China, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di China tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di Indonesia. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di Indonesia yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.

  2. Di China, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut:

    a)

    Apabila penduduk China memperoleh penghasilan dari Indonesia, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di China. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di China yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan China.

    b)

    Apabila penghasilan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada perseroan yang berkedudukan di China dan memiliki tidak kurang dari 10 persen dari saham perseroan yang membayarkan dividen, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh perseroan yang membayarkan dividen itu akan diperhitungkan.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 1, ketentuan pada ayat ini juga berlaku terhadap orang/badan yang bukan merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat 7, atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk dari negara yang disebut pertama.

  4. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  5. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang harus berusaha sebaik-baiknya, jika muncul pengajuan keberatan untuk penyelesaian kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang tersebut dapat juga berunding bersama untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3. Jika kemungkinan bisa mencapai persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat bertemu bersama-sama untuk melakukan tukar pikiran secara lisan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, terutama untuk pencegahan terhadap pengelakan pajak-pajak tersebut. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administrative) yang terlibat pada penetapan atau penagihan pajak atau pelaksanaan undang-undang pajak atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Namun mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

    a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administratif di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan public (ordre public).

Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:

    (i)

    untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan

    (ii)

    untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat, pada tanggal atau sebelum 30 Juni suatu tahun setelah berakhirnya jangka waktu lima tahun terhitung tanggal berlakunya menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan kepada Negara Pihak lainnya pada persetujuan melalui saluran diplomatik. Dalam hal demikian Persetujuan ini tidak berlaku lagi di kedua Negara sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan itu.

Dalam hal demikian, Persetujuan tidak akan berlaku lagi:

(a)

untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

(b)

untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

SEBAGAI BUKTI, para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap tiga di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2001 dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, di mana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan China, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Untuk Pemerintah
Republik Rakyat China

1 comment: