Saturday, December 5, 2009

P3B antara Indonesia dengan Venezuela

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA,


Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas jumlah keseluruhan gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan.

  3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya :

    (a)

    dalam hal Indonesia :
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
    (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah) (selanjutnya disebut
    sebagai "pajak Indonesia").

    (b)

    dalam hal Venezuela :
    pajak penghasilan dan pajak kekayaan perusahaan (selanjutnya disebut sebagai "pajak
    Venezuela"

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pada akhir setiap tahun, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut, Tahun 1982;

    (ii)

    istilah "Venezuela" berarti Republik Venezuela;

    (b)

    istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (c)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

    (d)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (e)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah;

    (ii)

    dalam hal Venezuela, adalah Superintenden Dinas Integral Administrasi Perpajakan (Servicio National Intergrado de Administration Tributaria SENIAT), wakilnya yang sah atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang untuk tujuan Persetujuan.

    (g)

    istilah "warganegara" berarti :

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat pendaftarannya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Dalam hal Venezuela istilah tersebut termasuk setiap penduduk perseorangan atau badan yang tunduk terhadap sistem perpajakan teritorial Venezuela.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara;

    (d)

    Jika ia menjadi warga negara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warga negara dari salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada persetujuan, maka pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu gudang yang berhubungan dengan orang atau badan menyediakan fasilitas penyimpanan untuk pihak lain;

    (g) suatu toko atau tempat penjualan;
    (h) suatu pertanian atau perkebunan;
    (i) suatu tambang, atau sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, tempat pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam.
  3. Suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya apabila tempat, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari enam bulan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan asalkan tidak ada gabungan dari setiap kegiatan tersebut;

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :

    (a)

    mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau

    (c)

    dia biasa melakukan pesanan-pesanan secara keseluruhan atau hampir keseluruhan di Negara yang disebut pertama untuk perusahaan.

  6. Menyimpang dari ketentuan yang terdahulu pada pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara pihak pada persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seseorang yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas terhadap siapa ayat (7) berlaku.

  7. Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan atau telah menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan atau telah menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu. Dalam kasus apapun dimana jumlah keuntungan yang diperhitungkan terhadap bentuk usaha tetap tidak dapat menentukan atau menjadi penentu yang daripadanya menyebabkan adanya kesulitan-kesulitan yang eksepsional maka keuntungan yang diperhitungkan bentuk usaha tetap dapat ditentukan sesuai dengan Undang-undang dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada. Ketentuan yang diambil harus sesuai dengan prinsip yang dikandung dalam pasal ini.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain yang dibolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap berada. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau Kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.

  5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

  6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  7. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

  3. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 Pasal ini, laba yang diperoleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut yang digunakan untuk mengangkut hidrokarbon dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah bruto dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit 10 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

    (b)

    15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.

    Ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak perseroan atas laba darimana pembayaran dividen tersebut dibayar.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara lain tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan dari ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang dimaksud dalam ayat 1, dapat dikenakan pajak hanya di Negara pada pihak Persetujuan dimana penerima bunga merupakan penduduk, apabila satu dari syarat-syarat berikut dipenuhi :

    (a)

    penerima bunga adalah pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan, Bank Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya;

    (b)

    bunga dibayarkan oleh orang-orang yang disebutkan dalam sub ayat (a).

    (c)

    bunga dibayarkan atas dasar pinjaman yang diberikan atau dijamin oleh lembaga keuangan yang bersifat publik dengan tujuan untuk menggalakkan export dan pembangunan.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti dan imbalan untuk jasa teknik yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian royalti dan imbalan untuk jasa teknik dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana pembayaran-pembayaran tersebut berasal dan sesuai dengan Undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi :

    (a)

    dalam hal royalti, 20 persen dari jumlah bruto royalti;

    (b)

    dalam hal imbalan untuk jasa teknik, 10 persen dari jumlah bruto imbalan untuk jasa teknik.

  3. Istilah "imbalan untuk jasa teknik" yang digunakan dalam Perjanjian ini berarti setiap jenis pembayaran untuk jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajemen dan jasa teknik yang berhubungan dengan ilmu teknik, pengalaman, keahlian, pengetahuan atau cara pengolahan, tetapi tidak termasuk pembayaran untuk jasa profesional atau pekerjaan bebas yang lain dengan sifat yang sama yang dilakukan oleh perorangan seperti yang dimaksud pada Pasal 15.

  4. Istilah "Royalti" dalam pasal ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, patent, merk dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi di bidang industri, perdagangan atau pengalaman ilmu pengetahuan. Istilah "Royalti" juga termasuk keuntungan yang berasal dari pemindahtanganan setiap hak atau kekayaan yang merupakan kumpulan atas produktivitas atau penggunaan darinya.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti atau imbalan untuk jasa teknik, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha atau telah menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti dan imbalan jasa teknik berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan atau telah melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti atau imbalan jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Royalti dan imbalan jasa teknik dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti atau imbalan jasa teknik itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti atau imbalan jasa teknik yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal-kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut atau pesawat udara tersebut merupakan penduduk.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham atau hak-hak lain dalam satu perusahaan dimana assetnya yang terutama secara langsung atau tidak langsung terdiri atas harta tak gerak yang terletak disatu Negara pihak pada Persetujuan atau hak yang berhubungan dengan harta tak gerak tersebut dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  5. Keuntungan dari pemindah-tanganan saham-saham yang mewakili keikutsertaan lebih dari 10% dari saham satu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  6. Keuntungan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta-gerak perorangan, selain dari harta yang disebutkan pada ayat-ayat terdahulu, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana harta tersebut berada.

  7. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Akan tetapi, penghasilan semacam itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan, apabila :

    (a)

    Orang tersebut mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara lain untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu; atau

    (b)

    Orang tersebut berada di Negara lain untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan, tetapi hanya sepanjang penghasilan yang ditimbulkan oleh jasa-jasa yang dilakukan di Negara tersebut; atau

    (c)

    Imbalan untuk kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang dibayar oleh atau atas nama seorang penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut dan melebihi jumlah bruto $.2.500. dalam tahun fiskal.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan

    (b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di satu Negara pihak pada Persetujuan oleh penghibur dan olahragawan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan apabila kunjungan ke negara itu sepenuhnya dibiayai oleh Negara pihak lain pada Persetujuan dan penghibur atau olahragawan tersebut dinyatakan sebagai berkualitas menurut pernyataan pihak berwenang Negara pengirim.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

  2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
SISWA DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 21
GURU DAN PENELITI

  1. Seseorang yang merupakan penduduk atau pada permulaan kunjungannya ke Negara pihak lainnya pada Persetujuan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang atas undangan pemerintah dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau dari Universitas atau lembaga pendidikan lainnya yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu dan disetujui oleh pejabat pendidikan dari Negara lainnya pada pihak Persetujuan itu mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan mengajar atau penelitian pada universitas atau lembaga pendidikan lainnya tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak oleh Negara pihak lainnya pada Persetujuan atas penghasilannya dari jasa perseorangan dari mengajar atau penelitian pada universitas atau lembaga pendidikan lainnya untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

  2. Pengecualian yang diberikan pada ayat 1, tidak akan berlaku terhadap penghasilan atas penelitian, apabila penelitian tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi dilakukan untuk pihak perorangan atau orang-orang tertentu

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal lain dari Persetujuan ini, jenis-jenis penghasilan atas penduduk dari satu Negara pihak pada Persetujuan darimanapun sumbernya, yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang pajak masing-masing.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Dalam hal Indonesia, tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang pajak Indonesia pajak berganda dapat dihindarkan sebagai berikut

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Venezuela, jumlah pajak atas penghasilantersebut yang dibayar di Venezuela sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan di Indonesia bagi penduduk tersebut. Walaupun demikian jumlah yang dikreditkan tidak melebihi jumlah pajak Indonesia atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan Undang-Undang pajak dan peraturan-peraturannya.

  2. Dalam hal Venezuela, tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Venezuela, pajak berganda dapat dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    Apabila seorang penduduk Venezuela menerima penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, penghasilan tersebut akan dibebaskan dari pajak Venezuela.

    (b)

    Apabila dibawah Undang-undang Venezuela seorang penduduk Venezuela merupakan wajib pajak di Venezuela atas penghasilan globalnya ketentuan sub ayat (a) dari ayat ini tidak berlaku dan pajak berganda dapat dihindarkan sesuai dengan sub ayat (c), (d) dan (e) dari ayat ini.

    (c)

    Apabila seorang penduduk Venezuela memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Venezuela akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak Venezuela atas penghasilan penduduk tersebut suatu jumlah yang sama atas pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia.

    (d)

    Pengurangan yang diizinkan menurut sub ayat (c) dari ayat ini, tidak melebihi bagian dari pajak penghasilan Venezuela, seperti yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang merupakan bagian yang menjadikan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

    (e)

    Apabila sesuai dengan ketentuan pada Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk Venezuela dikecualikan dari pajak di Venezuela, Venezuela boleh, dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan dari penduduk tadi memperhatikan penghasilan yang dibebaskan.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 6 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  5. Ketentuan-ketentuan dari Pasal ini akan berlaku terhadap pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila dimungkinkan dalam rangka mencapai kesepakatan dengan melalui pertukaran pendapat secara langsung, pertukaran pendapat tersebut dapat dilakukan melalui satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Mereka dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi akan menciptakan kondisi, cara-cara dan teknik yang tepat menyangkut masalah yang berhubungan dengan pertukaran informasi yang akan dibuat, termasuk apabila diperlukan pertukaran informasi mengenai penghindaran pajak.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (odre public).

Pasal 27
BANTUAN PEMUNGUTAN PAJAK

  1. Masing-masing Negara pada pihak Persetujuan akan berusaha untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang dikenakan oleh Negara tersebut hingga ada kepastian bahwa setiap pengecualian atau pengurangan tarif pajak yang diberikan Negara lain berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas keringanan-keringanan tersebut. Pejabat-pejabat berwenang Negara pihak pada Persetujuan dapat berunding bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.

  2. Dalam kasus apapun Pasal ini tidak akan bisa ditafsirkan sebagai mengenakan kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan dengan peraturan-peraturan dan praktek-praktek dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau kepentingan umum Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

Pasal 28
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkanketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    mengenai pajak yang dipotong pada sumbernya, atas jumlah yang dibayar, dikreditkan atau dikirimkan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun berlakunya Persetujuan ini; dan

    (b)

    mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari, tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumbernya atas jumlah yang dibayar, dikreditkan atau dikirimkan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Jakarta, pada tanggal 27 Februari 1997, dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris semua naskah tersebut berkekuatan hukum sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK VENEZUELA

PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan, yang diadakan pada hari ini antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Venezuela, para penanda-tangan dibawah ini telah bermufakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.

Ad. Pasal 14

  1. Menyangkut Pasal 4 ayat 1, dapat dimengerti bahwa istilah penduduk yang terkandung di dalamnya termasuk Pemerintah Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau setiap badan atau perangkat dari pemerintah-pemerintah tersebut, bagiannya, atau pejabatnya.

  2. Disetujui juga, apabila Venezuela merubah sistem perpajakan teritorial yang sekarang menjadi sistem pajak yang global maka istilah "penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan" akan berarti : Seseorang yang dibawah Undang-undang Negara tersebut dikenakan pajak disana dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat managemen atau kriteria lain dari sifat yang sama dan juga termasuk Pemerintah Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, atau setiap badan atau perangkat dari pemerintah-pemerintahnya, bagiannya atau pejabatnya. Walaupun demikian, istilah tersebut tidak termasuk bagi seseorang yang dikenakan pajak di negara tersebut yang hanya memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara tersebut.

Ad. Pasal 7

  1. Dalam hal Venezuela, Pasal 7 ayat 3, hanya akan dapat diterapkan apabila Venezuela merubah sistem pajak teritorialnya menjadi sistem perpajakan yang global. Sementara itu, untuk maksud penentuan laba kena pajak satu bentuk usaha tetap, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain dapat dikurangkan dalam syarat-syarat dan kondisi yang sama seperti yang telah dibayar oleh perusahaan-perusahaan setempat

Ad. Pasal 11

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan mengenai nama-nama institusi keuangan yang tunduk di bawah huruf c) pasal 11 ayat 3. Apabila ada perbedaan pendapat, pejabat-pejabat yang berwenang akan menyelesaikannya melalui prosedur persetujuan bersama.

Ad. Pasal 24

  1. Dalam hal Venezuela, Pasal 24 ayat 4 hanya akan bisa diterapkan apabila Venezuela merobah sistem perpajakannya yang bersifat teritorial menjadi sistem perpajakan global. Sementara itu, untuk maksud penentuan laba kena pajak satu perusahaan, bunga, royalti dan lain-lain pembayaran dapat dikurangkan dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan setempat.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Jakarta, pada tanggal 27 Februari 1997, dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggris semua naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK VENEZUELA

No comments:

Post a Comment