Saturday, December 5, 2009

P3B antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

1.

Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2.

Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan terhadap penghasilan secara keseluruhan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak. Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini adalah :

a.

Untuk Indonesia :


Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang Nomor 7 tahun 1983) sebagaimana telah diubah (selanjutnya disebut
sebagai "pajak Indonesia").


b.

Untuk Uni Emirat Arab :

-

Pajak Penghasilan;

-

Pajak Perusahaan.


(selanjutnya disebut sebagai pajak Uni Emirat Arab)

3.

Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

1.

Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan dengan :


(a)

istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Uni Emirat Arab atau Republik Indonesia;


(b)

istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982;


(c)

istilah "Uni Emirat Arab" berarti wilayah Uni Emirat Arab, dan jika digunakan dalam pengertian geografis, berarti seluruh wilayahnya, termasuk pulau-pulau, daerah laut, wilayah lain di laut dan di udara terhadap mana Uni Emirat Arab mempunyai hak-hak berdaulat atas yurisdiksi menurut hukum internasional;


(d)

istilah pajak berarti pajak Uni Emirat Arab atau pajak Indonesia tergantung dari hubungan kalimatnya;


(e)

istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang dan badan;


(f)

istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum, yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;


(g)

istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;


(h)

istilah Warganegara berarti setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari Negara pihak pada Persetujuan dan semua badan hukum, usaha bersama, dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.

2.

Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

3.

Istilah "pejabat yang berwenang" berarti :


(i)

di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; dan


(ii)

di Uni Emirat Arab, Menteri Keuangan dan Industri atau wakilnya yang sah.

4.

Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

2.

Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :


(i)

ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);;


(ii)

jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia biasanya berdiam;


(iii)

jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, ia dianggap sebagai penduduk berdasarkan kewarganegaraan dari Negara pihak pada Persetujuan.


(iv)

jika ia seorang warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan, atau sama sekali bukan warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

3.

Apabila seseorang selain orang pribadi berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan maka ia dianggap merupakan penduduk dari Negara dimana tempat manajemennya yang efektif berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan di jalankan.

2.

Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

(a)

suatu tempat kedudukan manajemen;

(b)

suatu cabang;

(c)

suatu kantor;

(d)

suatu pabrik;

(e)

suatu bengkel;

(f)

suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam;

(g)

suatu pertanian atau perkebunan.

3.

Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

a)

suatu bangunan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, apabila lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 6 bulan;

b)

pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang dilakukan oleh karyawan atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan, asalkan kegiatan-kegiatan semacam itu untuk melanjutkan proyek yang sama atau proyek yang bersangkutan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

4.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai (3) istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

(a)

penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

(b)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

(d)

pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

(e)

pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan perusahaan yang bersifat persiapan atau penunjang;

(f)

penjualan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang dipamerkan dalam rangka pameran sementara, atau eksibisi, setelah penutupan eksibisi tersebut, asalkan pihak-pihak atau perusahaan tadi memenuhi persyaratan dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.

5.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika :

(a)

ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak di Negara yang disebut pertama itu dan melakukan perjanjian atas nama perusahaan tersebut, atau

(b)

ia mempunyai persediaan barang-barang di Negara yang disebut pertama atau barang dagangan di mana secara teratur ia menjual barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

6.

Makelar, komisioner atau agen yang statusnya berdiri sendiri, yang semata-mata bertindak sebagai makelar satu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dengan langganan yang prospektif dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan itu asalkan orang tersebut bertindak dalam jalur usaha yang lazim. Tetapi apabila kegiatan-kegiatan agen semacam itu ditujukan secara keseluruhan atau mendekati keseluruhan sebagai mewakili perusahaan tersebut, dia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud dalam arti ayat ini.

7.

Kenyataan bahwa suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain) tidak akan dengan sendirinya berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

1.

Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga istilah tersebut meliputi benda-benda yang mengikuti dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan (deposit) bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.

4.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.

Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari

a)

bentuk usaha tetap tersebut;

b)

penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

c)

kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

2.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

3.

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Ketentuan ini berlaku tanpa batasan-batasan yang ada berdasarkan batasan-batasan Undang-undang di dalam negeri.

4.

Sepanjang merupakan kebiasaan di Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan Pasal ini tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.

5.

Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

6.

Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

7.

Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

1.

Menyimpang dari ketentuan Pasal 7 ayat 1, laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau kapal udara dalam lalu lintas internasional di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikenakan pajak pada Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

2.

Dalam hubungan dengan Pasal ini laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan termasuk :

a)

laba yang berasal dari persewaan kapal laut atau pesawat udara yang dipergunakan dalam jalur lalu lintas internasional;

b)

laba yang berasal dari penggunaan atau persewaan kapal kontainer, apabila laba semacam itu merupakan pelengkap atau insidental terhadap laba dimana ketentuan pada ayat 1 tersebut berlaku;

c)

bunga atas dana yang langsung berhubungan dengan operasi semacam itu.

3.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan kegiatan keagenan internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

1.

Apabila

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau

(b)

orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

2.

Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

3.

Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila batas waktu yang diberikan oleh Undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

1.

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah kotor dividen.

3.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku apabila pengenaan pajak terhadap perusahaan atas laba yang daripadanya dividen dibayarkan dengan didasarkan pada ketentuan Undang-undang bagi Penanaman Modal Asing dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.

4.

Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance" saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh Undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

5.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektip dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.

6.

Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektip dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain itu.

7.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya berdasarkan Undang-undang yang bersangkutan tetapi pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

Pasal 11
BUNGA

1.

Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal bunga itu, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah kotor bunga.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau lembaga keuangan Milik Pemerintah, atau bunga yang diperoleh dari pinjaman yang dijamin oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

4.

Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pembayaran denda atas keterlambatan dalam pembayaran tidak dianggap bunga dalam Pasal ini.

5.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.

6.

Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha atau tempat tetap itu berada.

7.

Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

1.

Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2.

Namun demikian, royalti dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah kotor royalti tersebut.

3.

Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai pembayaran karena penggunaan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, patent, merk dagang, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu; tetapi istilah royalti ini tidak termasuk pembayaran untuk penambangan atau penggalian sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan semacam itu.

4.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

5.

Royalti dan imbalan untuk jasa-jasa teknik dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

6.

Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti dan imbalan jasa teknik melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

1.

Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2.

Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tadi.

3.

Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian dari kapal atau pesawat udara semacam itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

4.

Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat 1 sampai 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.

Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa yang terikat pada tempat tetap tadi.

2.

Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara bebas, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, akuntan dan dokter gigi.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 19, 20, 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :


a)

penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan


b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

c)

imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan sebelum melakukan kunjungan atas undangan Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu, atas undangan dari universitas, akademi atau lembaga pendidikan lainnya dari Negara tersebut atau lembaga penelitian ilmu pengetahuan untuk suatu masa tidak lebih dari 3 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama.

Pasal 17
SISWA DAN PESERTA LATIHAN

1.

Siswa atau peserta latihan di bidang usaha yang sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, dan kehadirannya pada Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud pendidikan atau latihan, dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama asal :


(a)

pembayaran yang diberikan kepada orang-orang yang bertempat tinggal di luar Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, untuk maksud pemeliharaannya, pendidikan atau pelatihan; dan


(b)

tunjangan dari pekerjaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama asalkan hubungan kerja tersebut merupakan pekerjaan yang berakhir untuk masa dari 183 hari dalam tahun penetapan.

2.

Seseorang yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, dan yang kehadirannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan studi, penelitian atau latihan sebagai penerima bantuan tunjangan atau hadiah dari organisasi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau amal atau di bawah program bantuan tehnik yang dimasukkan oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan atau dari tanggal kedatangannya di Negara yang disebut pertama, yang berhubungan dengan kunjungan itu, dibebaskan dari pajak di negara tersebut, untuk waktu tidak lebih dari masa bantuan tersebut.

Pasal 18
PARA ARTIS DAN ATLIT

1.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut dimana kegiatan-kegiatan itu dilakukan.

2.

Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga pemerintahnya dan kegiatan itu tidak dilakukan untuk tujuan memperoleh laba.

Pasal 19
IMBALAN PARA DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 20
PENSIUN

1.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat (2) dari Pasal 21, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2.

Istilah pensiun, tunjangan tahunan dan lain-lain pembayaran yang serupa seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran berkala yang dibayarkan setelah masa pensiun dalam hubungan pekerjaan yang lama atau dengan jalan kompensasi untuk kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang lampau.

Pasal 21
PEJABAT PEMERINTAH

1.

a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.


b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :



(i)

merupakan warganegara Negara itu; atau



(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2.

a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau badan-badan pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.


b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 19 dan 20 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa dalam hubungan dengan suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

1.

Bagian-bagian dari pendapatan dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang berasal dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, bila penduduk tadi menjalankan perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan suatu bentuk usaha tetap disana, atau melakukan jasa-jasa perorangan bebas di suatu tempat tertentu di Negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana pendapatan itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal semacam itu berlaku ketentuan Pasal 7 ayat 14.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1.

Undang-undang yang berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus mengatur pajak penghasilan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.

2.

Apabila seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada persetujuan ini, pajaknya dapat dikreditkan pada pajak yang dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang dikenakan kepada penduduk tersebut. Walaupun begitu jumlah kredit tersebut tidak akan melebihi jumlah pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

1.

Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

2.

Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurangmenguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yangmenjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.

3.

a)

Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yangdiberikan kepada penduduknya sendiri.


b)

Tidak diperkenankan dalam Pasal ini untuk ditafsirkan seperti mengenakan kewajiban hukum atas Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan pelayanan atau hak istimewa yang boleh diberikan kepada Negara lain atau penduduknya dalam hal pembentukan kesatuan cukai, kesatuan ekonomi, daerah perdagangan bebas atau dalam hal persiapan-persiapan setiap daerah atau sub daerah yang menyangkut secara keseluruhan atau terutama kepada perpajakan yang mana Negara yang disebut pertama bisa menjadi pihak yang sesuai dengan praktek di kedua Negara pihak pada Persetujuan.

4.

Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

5.

Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

1.

Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan. Suatu Permohonan tertulis menyatakan alasan-alasan untuk mengklaim perubahan atas pajak semacam itu. Permohonan dimaksud harus diserahkan dalam waktu dua tahun agar dapat diterima dan pemberitahuan yang pertama atas tindakan ini, yang berakibat pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.

2.

Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak menemukan pemecahan yang memuaskan untuk menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dan kedua Negara, dengan tujuan untuk mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.

4.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan apabila diperlukan berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

1.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian mereka dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

2.

Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :


(a)

melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;


(b)

memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;


(c)

memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari pejabat-pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
SAAT MULAI BERLAKU

1.

Persetujuan harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dan Piagam ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.

2.

Persetujuan ini akan mulai berlaku pada saat pertukaran Piagam ratifikasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku :


(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;


(b)

mengenai pajak lainnya atas penghasilan dan kekayaan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
PENGAKHIRAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya beberapa tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan dan kekayaan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.


SEBAGAI BUKTI, yang bertanda-tangan di bawah ini, telah memperoleh kuasa menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 1995 (8 Rajab 1416 H) dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, kedua naskah tersebut berkekuatan sama.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN


UNTUK PEMERINTAH
UNI EMIRATARAB
ttd
AHMED HUMAID AL-TAYER
MENTERI NEGARA KEUANGAN
DAN INDUSTRI


PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab untuk penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan yang bertanda tangan telah sepakat bahwa mengenai ketentuan-ketentuan berikut ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan tersebut :

1. Sehubungan dengan Pasal 4.

Termasuk dalam pengertian istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" yang digunakan dalam kalimat pertama dari ayat 1 termasuk Negara itu sendiri, atau pemerintah daerahnya atau lembaga keuangan yang dimiliki oleh Negara tersebut atau pemerintah daerahnya.

2. Sehubungan dengan Pasal 7.

Apabila suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau keuntungan dari penggalian minyak atau kekayaan alam lainnya, atau dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap atau sebaliknya tidak ada hal dalam Persetujuan ini yang mempengaruhi hak Negara lain tersebut untuk memberlakukan Undang-undang pajaknya sehubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut.

3. Sehubungan dengan Pasal 8, 13 dan 22.

1. Tunjangan yang diperoleh seorang pegawai dari sebuah perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional sehubungan dengan pekerjaan yang berhubungan dengan operasi semacam itu, hanya dapat dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan tersebut berada.
2. Walaupun demikian ketentuan Pasal 8, ayat 3 Pasal 13 dan ayat 3 Pasal 22 juga berlaku terhadap keuntungan-keuntungan itu, keuntungan atas modal, atau modal yang sesuai dengan kepemilikan "Gulf Air" oleh Uni Emirat Arab.

4. Sehubungan dengan Pasal 10 dan 11.

Telah disepakati bahwa apabila di bawah satu konvensi atau persetujuan atau protokol pada konvensi atau persetujuan ditandatangani antara Indonesia dan anggota dari dewan kerjasama dari Gulf Arab State, atau pada negara ketiga. Setelah penandatanganan Persetujuan ini, antara Indonesia dengan setiap anggota Negara-negara Teluk, atau Negara ketiga Persetujuan-persetujuan Indonesia yang menyangkut peraturan-peraturan Pasal 10 ayat 2 dan 7 (pajak atas cabang) dan Pasal 11 ayat 2, suatu perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang diberlakukan kepada penduduk Uni Emirat Arab dalam persetujuan ini, kemudian sejak tanggal dimana Persetujuan Indonesia atau Persetujuan atau protokol mulai berlaku, maka perlakuan yang sama dengan sendirinya diberlakukan kepada penduduk Uni Emirat Arab di bawah Persetujuan ini.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 1995 (8 Rajab 1416 H) dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN


UNTUK PEMERINTAH
UNI EMIRAT ARAB
ttd
AHMED HUMAID AL-TAYER
MENTERI NEGARA KEUANGAN DAN INDUSTRI

No comments:

Post a Comment