Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Philipina

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK PHILIPINA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENDAPATAN

Pasal 1
ORANG-ORANG DAN BADAN-BADAN YANG TERCAKUP OLEH PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang-orang dan badan-badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP OLEH PERSETUJUAN INI

1.

Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas pendapatan yang dikenakan oleh masing masing Negara, tanpa memandang cara-cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2.

Sebagai pajak-pajak atas pendapatan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, atau atas bagian-bagian dari pendapatan termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, dan pajak-pajak atas gunggungan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.

3.

Pajak-pajak yang tunduk pada Persetujuan ini adalah:

(a)

di Indonesia :

(i)

Pajak Pendapatan;

(ii)

Pajak Perseroan;

(iii)

Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty

(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b)

di Philipina :
pajak-pajak pendapatan yang dikenakan oleh Pemerintah Republik Philipina,
(selanjutnya disebut "pajak Philipina")

4.

Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak-pajak yang sama atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau pengganti dari pajak yang sekarang berlaku.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

1.

Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini :

(a) (i)

istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam undang-undangnya, dan bagian bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya berdasarkan hukum internasional;

(ii)

istilah "Philipina" berarti Republik Philipina dan apabila digunakan dalam pengertian ilmu bumi bermakna wilayah nasional yang meliputi Republik Philipana;

(b)

istilah "suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti Indonesia atau Philipina;

(c)

istilah "orang" meliputi orang pribadi, kekayaan yang belum dibagi (budel), perserikatan, badan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang atau badan;

(d)

istilah "badan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;

(e)

istilah "perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara yang terikat Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara lainnya yang terikat Persetujuan;

(f)

istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat tempat yang berada di Negara lainnya yang terikat Persetujuan;

(g)

istilah "warga negara" berarti :

(i)

setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara yang terikat Persetujuan;

(ii)

badan hukum yang didirikan atau diatur berdasarkan perundang-undangan suatu Negara yang terikat Persetujuan dan semua organisasi yang untuk tujuan perpajakan Negara yang terikat Persetujuan diperlakukan sebagai badan hukum yang didirikan dan diatur berdasarkan perundang-undangan Negara terikat Persetujuan itu;

(h)

istilah "pejabat" yang berwenang berarti :

(i)

di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang syah;

(ii)

di Philipina, Menteri Keuangan atau wakilnya yang syah.

2.

Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara yang terikat Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara yang terikat Persetujuan itu, kecuali jika dari hubungan kalimat yang bersangkutan harus diartikan lain.

Pasal 4
DOMISILI FISKAL

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara berarti setiap orang/badan yang didasarkan perundang-undangan Negara itu dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sebagai penduduk Negara tersebut.

2.

Berhubungan dengan ketentuan-ketentuan ayat 1, jika seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

(a)

ia dianggap sebagai penduduk di suatu Negara, dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia dianggap sebagai penduduk di Negara tempat dimana hubungan-hubungan pribadi dan ekonominya lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

(b)

jika tidak dapat ditentukan di Negara mana terdapat pusat kepentingan pokoknya, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap penduduk Negara di tempat ia menurut kebiasaannya berdiam.

(c)

Jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara atau tidak mempunyai tempat kediaman di kedua Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah itu dengan persetujuan bersama.

3.

Berhubungan dengan ketentuan-ketentuan ayat 1, jika suatu badan mempunyai tempat berkedudukan di kedua Negara, pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan menyelesaikan masalah tersebut dengan persetujuan bersama.

Pasal 5
PENDIRIAN TETAP

1.

Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

2.

Istilah "Pendirian Tetap" terutama meliputi :

(a)

suatu tempat ketatalaksanaan;

(b)

suatu cabang;

(c)

suatu kantor;

(d)

suatu pabrik;

(e)

suatu tempat kerja;

(f)

suatu pertanian atau perkebunan;

(g)

suatu pertambangan, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat lainnya untuk mengambil sumber kekayaan alam;

(h)

suatu tempat eksplorasi sumber-sumber kakayaan alam;

(i)

suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, dimana lokasi proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk suatu jangka waktu lebih dari 6 bulan;

(j)

suatu proyek perakitan atau instalasi yang berlangsung lebih dari 3 bulan;

(k)

tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan penjualan;

(l)

suatu gudang yang disediakan untuk fasilitas penyimpanan barang bagi orang/badan lain;

(m)

pemberian jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang karyawan atau pegawai lainnya dimana kegiatan-kegiatan itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

3.

Meskipun diatur dalam ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, istilah pendirian tetap tidak dianggap meliputi :

(a)

penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;

(b)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

(d)

pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk melakukan pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan;

(e)

pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi keperluan perusahaan;

(f)

pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub-ayat (a) sampai (e) asal saja hasil keseluruhan kegiatan ditempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang.

4.

Orang/badan yang bertindak di suatu Negara atas nama perusahaan dari Negara lainnya (kecuali agen yang berdiri-sendiri seperti dimaksud pada ayat (6) akan dianggap sebagai suatu pendirian tetap di Negara yang disebut pertama jika :

(a)

ia memiliki kuasa untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan dan biasa menjalankan kuasa itu di Negara tersebut, kecuali bila kegiatan-kegiatan yang dilakukan terbatas untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi perusahaan itu; atau

(b)

ia tidak memiliki kuasa itu, tetapi biasa mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur melakukan penyerahan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan; atau

(c)

dalam tindakannya, ia membuat atau memproses di Negara itu barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan tersebut.

5.

Perusahaan asuransi dari suatu Negara, kecuali reasuransi, akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lainnya jika perusahaan itu memungut premi di dalam wilayah Negara itu atau menanggung risiko yang terjadi di Negara itu melalui seorang karyawan atau suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 6.

6.

Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai pendirian tetap disuatu Negara hanya karena menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka itu bertindak dalam rangka usahanya yang lazim
Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan agen itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, maka ia tidak akan dianggap suatu agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini jika ternyata bahwa transaksi-transaksi antara agen dan perusahaan dimaksud tidak dilakukan dengan syarat-syarat yang lazim diantara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri secara bebas.
Dalam hal demikian, berlaku ketentuan seperti disebut pada ayat 4.

7.

Kenyataan bahwa suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara mengawasi atau diawasi oleh suatu badan yang berkedudukan di Negara lain, ataupun menjalankan usaha di Negara lain itu (dengan suatu pendirian tetap atau tidak), tidak dengan sendirinya bahwa salah satu dari badan itu merupakan pendirian tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENDAPATAN DARI HARTA TAK GERAK

1.

Pendapatan yang diterima oleh penduduk suatu Negara yang berasal dari harta tak gerak (termasuk pendapatan yang berasal dari pertanian dan kehutanan) yang terletak di Negara lain, dikenakan pajak di negara lain itu.

2.

Istilah harta tak gerak akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara dimana harta yang bersangkutan terletak.Istilah itu akan meliputi juga benda yang menyertai harta tak gerak itu, ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai harta berupa tanah berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak dan hak-hak atas pembayaran-pembayaran baik yang tetap maupun tidak, sebagai balas jasa karena mengerjakan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber alam lainnya; kapal-kapal laut, kapal-kapal dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3.

Ketentuan-ketentuan yaat 1 akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari penggunaan secara langsung, penyewaan atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

4.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap pendapatan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan seseorang dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.

Laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap di Negara lainnya.
Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari :

(a)

pendirian tetap itu; atau

(b)

penjualan-penjualan yang dilakukan di Negara lainnya itu dari barang-barang atau barang dagangan yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui pendirian tetap itu; atau

(c)

kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lainnya itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui pendirian tetap itu.

2.

Berlaku ketentuan-ketentuan ayat 3, dalam hal suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahanya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap disitu, maka akan diperhitungkan sebagai laba pendirian tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dapat dianggap diperoleh, seandainya pendirian tetap itu merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.

3.

Dalam menentukan besarnya laba suatu pendirian tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pendirian tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana pendirian tetap itu berada ataupun ditempat lain.

4.

Sepanjang merupakan kelaziman disuatu Negara untuk menetukan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari pendirian tetap berdasarkan suatu pembagian dari keseluruhan laba perusahaan itu untuk berbagai bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menghalangi Negara itu untuk menetukan besarnya laba kana dikenakan pajak berdasarkan pembagian yang lazim tersebut; bagaimanapun cara pembagian yang dipergunakan, haruslah sedemikan rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam Pasal ini.

5.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 3, tidak akan diperkenankan untuk dikurangkan, jumlah-jumlah pembayaran atau pembebanan (kecuali penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) yang dilakukan oleh pendirian tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain dari perusahaan tersebut dalam bentuk :

(a)

royalty, biaya atau pembayaran lainnya yang serupa sebagai penggantian penggunaan paten atau hak-hak lain; atau

(b)

komisi untuk jasa-jasa khusus yang telah dilakukan atau untuk ketatalaksanaan; atau

(c)

bunga atas pinjaman uang yang diberikan kepada pendirian tetap, kecuali pinjaman itu berasal dari lembaga perbankan.

6.

Untuk tujuan ayat-ayat terdahulu, laba yang menjadi bagian pendirian tetap itu akan ditentukan dengan cara yang sama setiap tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

7.

Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan Pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

1.

Laba yang berasal dari suatu Negara yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara lain karena mengoperasikan kapal-kapal atau pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pajaknya tidak akan melebihi :

(a)

satu setengah persen dari penerimaan kotor yang diperoleh di Negara sumber tersebut; atau

(b)

tarip Philipina yang paling rendah yang dapat dikenakan atas laba yang sejenis, yang diperoleh menurut keadaan-keadaan yang sama oleh penduduk Negara ketiga.

2.

Ketentuan-ketentuan yata 1 akan berlaku juga terhadap laba yang diperoleh dari pengikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha kerjasama atau suatu keagenan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG BERHUBUNGAN

1.

Apabila :

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara lainnya; atau

(b)

orang-orang/badan-badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara lainnya, dan tiap kedua hal itu, jika syarat-syarat yang menyangkut hubungan dagang atau keuangannya dibuat atau diterapkan oleh kedua perusahaan tersebut berbeda dari yang dibuat antara perusahaan-perusahaan lainnya yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan sekiranya syarat-syarat itu ada, tetapi tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan kedalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

2.

Suatu Negara tidak akan mengadakan koreksi atas laba suatu perusahaan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 setelah berakhirnya batas waktu (daluwarsa) menurut perundang undang Negara itu.

Pasal 10
D I V I D E N

1.

Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen berkedudukan dan menurut perundang-undangan Negara itu, tetapi jika sipenerima adalah pemilik yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi :


(a)

15 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik yang menikmati itu adalah suatu perusahaan yang menguasai langsung sekurang-kurangnya 25 persen modal perusahaan yang membayar dividen.

(b)

20 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lain.

ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak perusahaan itu atas laba dimana dividen dibayarkan.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan bersama akan menyelesaikan cara penerapan pembatasan-pembatasan seperti yang telah diatur dalam ayat terdahulu.

4.

Istilah "dividen" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham saham, saham-saham pertambangan, pendiri atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat surat piutang, tetapi ikut serta dalam pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya seperti pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana badan yang melakukan pembagian itu berkedudukan.

5

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima dividen yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lainnya dimana badan yang membayarkan dividen berkedudukan, sedangkan penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

6.

Apabila suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara memperoleh laba atau pendapatan dari Negara lainnya, maka Negara lainnya itu tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada seorang penduduk di Negara lainnya itu atau sepanjang penguasaan saham-saham atas nama dividen dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain itu, juga tidak dapat dikenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan, sekalipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu seluruhnya atau sebagian berasal dari keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari Negara lainnya itu.

7.

Pasal ini tidak akan menghalangi salah satu Negara untuk mengenakan pajak, selain daripada pajak perseroan, atas pengiriman keuntungan yang dilakukan oleh suatu cabang ke kantor pusatnya, asal saja pajak yang dikenakan itu tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah yang dikirimkan.

Pasal 11
B U N G A

1.

Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2.

Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara tempat asal bunga sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, akan tetapi jika penerima bunga itu adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor bunga itu.

3.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 2 :

(a)

Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu, jika bunga yang dibayarkan itu berkenaan dengan :

(i)

obligasi, surat hutang atau kewajiban lainnya yang sejenis dari Pemerintah Negara itu termasuk Pemerintah Daerah/Lokal; atau

(ii)

pinjaman yang dibuat, dijamin atau diasuransikan, atau piutang yang diberikan, dijamin atau diasuransikan oleh Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia, atau Bank Sentral Philipina, atau setiap bank pinjaman lainnya yang ditentukan dan dimufakati melalui surat menyurat antara pejabat yang berwenang dari kedua Negara;

(b)

pengenaan pajak atas bunga yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya berkenaan dengan obligasi umum, surat hutang atau kewajiban lainnya yang sejenis, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga itu.

4.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan bersama akan menyelesaikan cara penerapan pembatasan-pembatasan seperti yang telah diatur dalam ayat ayat terdahulu.

5.

Istilah bunga seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari segala macam tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba si peminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan pendapatan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga tersebu diatas, begitu pula pendapatan yang menurut perundang-undangan pajak Negara yang bersangkutan dipersamakan dengan pendapatan dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga karena penjualan dengan pembayaran yang ditangguhkan. Denda yang dikenakan karena pembayaran yang terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga menurut Pasal ini.

6.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima bunga yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lainnya dimana bunga itu berasal, sedang tagihan hutang atas mana bunga dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

7.

Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara, apabila pembayaran bunga adalah negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara itu.

8.

Apabila, karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima bunga atau diantara keduanya dengan pihak ketiga, besarnya bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayaran dan penerima bunga seandainya tidak terdapat hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir.
Dalam hal itu, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
R O Y A L T Y

1.

Royalty yang berasal dari salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara dapat dikenakan pajak di Negara lain itu, jika penduduk itu adalah pemilik royalty yang menikmatinya.

2.

Royalty itu dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalty dibayarkan dan menurut perndang-undangan Negara itu, namun demikian pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

(a)

di Indonesia :
15 persen dari jumlah kotor royalty;

(b)

di Philipina :

(i)

15 persen dari jumlah kotor royalty, jika royalty itu dibayarkan oleh suatu perusahaan yang terdaftar pada Badan Penanaman Modal Philipina, dan ikut serta dalam kegiatan sektor-sektor usaha seperti yang telah ditentukan oleh Badan tersebut; dan

(ii)

dalam hal-hal lainnya, 25 persen dari jumlah kotor royalty.

3.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara dengan permufakatan bersama akan menyelesaikan cara penerapan pembatasan-pembatasan seperti yang telah diatur dalam ayat terdahulu.

4.

Istilah royalty seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta dibidang karya kesusasteraan, kesenian atau ilmu pengetahuan, setiap paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau atas penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, dan termasuk segala jenis pembayaran menyangkut film-film bioskop dan karya-karya film atau pita-pita video untuk televisi atau pita-pita untuk siaran radio.

5.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima royalty yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lainnya dimana royalty itu berasal, sedang hak atau milik atas nama royalty itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

1.

Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu negara dari pemindahtanganan harta tak gerak seperti disebut dalam Pasal 6 (Pendapatan dari Harta tak gerak) yang terletak di negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan usaha dari suatu pendirian tetap di Negara lain yang dimiliki oleh perusahaan di suatu Negara atau harta gerak dari suatu tempat tertentu di Negara lain yang tersedia bagi seorang penduduk suatu Negara untuk menjalankan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan pendirian tetap itu (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tertentu, dapat dikenakan pajak di negara tersebut.

3.

Keuntungan yang diterima oleh suatu perusahaan dari suatu negara dari pemindahtanganan kapal-kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional atau barang gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal dan pesawat udara itu, akan dikenakan pajak di Negara itu.

4.

Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham suatu perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di suatu Negara, dapat dikenakan pajak di Negara itu. Keuntungan dari pemindahtanganan andil di suatu perkongsian atau suatu perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di suatu Negara, dapat dikenakan pajak di Negara itu.

5.

Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang telah disebut dalam ayat ayat 1, 2, 3 dan 4, hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana orang/badan yang memindahtangankan merupakan penduduk/berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.

Pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas akan dikenakan pajak di Negara itu.
Akan tetapi pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya apabila :

(a)

ia mempunyai tempat tertentu yang secara teratur tersedia baginya untuk melakukan pekerjaan di Negara lain itu tetapi hanya sebesar pendapatan yang berasal dari tempat tertentu itu; atau

(b)

ia tinggal di Negara itu selama masa atau masa-masa yang berjumlah 90 hari atau lebih dalam suatu tahun takwim.

2.

Istilah jasa-jasa profesional meliputi terutama pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.

Berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 16 (Pendapatan para Direktur), 18 (Pensiun dan Tunjangan Hari Tua), 19 (Pekerjaan Pemerintah), 20 (Para Guru Besar dan Guru), 21 (Siswa dan Peserta latihan), gaji upah dan balas jasa lainya yang sejenis yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara sehubungan dengan suatu pekerjaan, dan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan itu dilakukan di Negara lain. Balas jasa yang diterima karena melakukan pekerjaan di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut pertama jika :

(a)

sipenerima berada di negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan, dan

(b)

balas jasa tersebut dibayar oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain itu, dan

(c)

balas jasa tersebut tidak menjadi beban suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang dipunyai oleh majikan di Negara lain itu.

3.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini balas jasa yang diterima sehubungan dengan pekerjaan sebagai anggota dari awak kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas internasional oleh suatu perusahaan di suatu Negara, akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 16
PENDAPATAN PARA DIREKTUR

1.

Pendapatan-pendapatan para direktur dan pembayaran-pembayaran lainnya yang sejenis yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur dari suatu perseroan yang berkedudukan di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

2.

Jika seseorang terhadap mana ayat 1 berlaku menerima balas jasa dari perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari yang bersifat ketatalaksanaan atau tehnis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja).

Pasal 17
ARTIS DAN ATLIT

1.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja), pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka di atas yang dilakukan di Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Bila pendapatan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlit, jatuhnya bukan kepada mereka sendiri tetapi kepada pihak lain, maka pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana mereka melakukan kegiatan-kegiatan, walaupun ada ketentuan-ketentaun Pasal 7 (Laba Usaha), 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja).

3.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima oleh artis dan atlit dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di suatu Negara, yang berhubungan dengan program khusus pertukaran kebudayaan yang telah dimufakati kedua Negara atau yang sepenuhnya dibiayai oleh dana-dana Pemerintah dari Negara lainnya, termasuk dana Pemerintah Daerah/Lokal atau badan-badannya, juga ketentuan ketentuan di atas tidak berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari kegiatan-kegiatan demikian oleh organisasi yang tidak mencari keuntungan, asalkan pendapatan itu tidak untuk dibayarkan atau tidak untuk keuntungan para pemilik, anggota atau pemegang saham dan organisasi tersebut disyahkan sebagai memenuhi syarat ketentuan ini oleh pejabat yang berwenang di Negara lain itu.

4.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha), keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara lain yang mengadakan kegiatan-kegiatan seperti dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di suatu Negara, dapat dikenakan Pajak di Negara itu kecuali kunjungan ke Negara itu berdasarkan program khusus pertukaran kebudayaan yang telah dimufakati kedua Negara atau perusahaan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah/Lokal atau badan-badannya, atau juga dikecualikan bila perusahaan itu adalah suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan seperti dimaksud pada ayat 3.

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA

1.

Berlaku ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19 (Pekerjaan Pemerintah), pensiun dan pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara akibat dari hubungan kerja masa lalu, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

2.

Meskipun diatur oleh ketentuan-ketentuan ayat 1, pensiun jaminan sosial yang dibayarkan oleh suatu badan jaminan sosial dari suatu Negara, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19
PEKERJAAN PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, lain daripada pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara atau PemerintahDaerah/Lokal Negara itu, kepada seseorang karena pemberian jasa-jasa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Negara atau Pemerintahan Daerah/Lokal Negara itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian balas jasa itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya, apabila jasa-jasa diberikan di negara lainya itu dan pemberi Jasa adalah penduduk Negara lain tersebut yang

(i)

merupakan warganegara dari Negara lain itu; atau

(ii)

tidak merupakan penduduk Negara lain itu karena semata-mata bermaksud untuk memberikan jasa-jasa.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang diadakan oleh, suatu Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah daerah/Lokal itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian pensiun itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya apabila orang yang bersangkutan merupakan penduduk dan warganegara dari Negara lain tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan Pasal 15 (Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja), 16 (Pendapatan Para Direktur) dan 18 (Pensiun dan Tunjangan Haritua) akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan kepada perusahaan yang dijalankan oleh suatu Negara atau oleh Pemerintah Daerah/Lokal Negara tersebut.

Pasal 20
PARA GURU BESAR DAN GURU

1.

Balas jasa yang diterima seorang guru besar atau guru yang merupakan penduduk suatu Negara dan melakukan kunjungan ke Negara lainnya untuk suatu jangka waktu tidak melebihi 2 tahun, dengan maksud melakukan kegiatan mengajar atau melaksanakan studi lanjutan atau penelitian di suatu universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di negara yang disebut pertama.

2.

Untuk tujuan-tujuan ayat 1 Pasal ini, istilah balas jasa akan termasuk pengiriman pengiriman uang dari Negara manapun yang memungkinkan guru besar atau guru tersebut melaksanakan maksud seperti disebut pada ayat 1.

3.

Pasal ini tidak akan berlaku terhadap balas jasa yang diterima guru besar atau guru yang melakukan penelitian terutama untuk kepentingan pribadi orang/badan tertentu atau orang orang/badan-badan.

Pasal 21
MAHASISWA/SISWA DAN PESERTA LATIHAN

1.

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengunjungi Negara lain dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata sebagai mahasiswa di suatu universitas, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya yang sejenis, untuk jangka waktu yang jumlahnya tidak melebihi 5 tahun sejak tanggal kedatangannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu di atas :

(a)

semua pengiriman uang dari luar negeri guna keperluan hidup atau pendidikannya, dan

(b)

setiap balas jasa yang tidak melebihi suatu jumlah, dalam mata uang setempat masing masing Negara, yang sama dengan US $ 1.800 dalam setiap tahun takwim, karena pemberian jasa-jasa perorangan yang dilakukan di Negara lain itu sebagai tambahan dana baginya untuk keperluan hidup dan pendidikan tersebut.

2.

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengunjungi Negara lain dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata sebagai peserta latihan dengan maksud untuk memperoleh pengalaman di bidang tehnik, keahlian atau usaha, untuk jangka waktu yang jumlahnya tidak melebihi 2 tahun sejak tanggal kedatangannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu atas :

(a)

semua pengiriman uang dari luar negeri guna keperluan hidup atau latihannya, dan

(b)

setiap balas jasa yang tidak melebihi jumlah, dalam mata uang setempat masing-masing Negara, yang sama dengan US $ 3.600 dalam setiap takwim, karena pemberian jasa-jasa tersebut mempunyai kaitan dengan latihannya atau sebagai tambahan dana baginya.

3.

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengunjungi Negara lain dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata untuk tujuan melakukan studi, riset atau latihan sebagai penerima bantuan, tunjangan atau sumbangan dari suatu organisasi keilmuan, pendidikan, agama atau sosial atau berdasarkan program bantuan tehnik antara kedua Negara, untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 2 tahun sejak tanggal kedatangannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu atas :

(a)

jumlah bantuan, tunjangan atau sumbangan itu;

(b)

setiap pengiriman uang dari luar negeri guna keperluan hidup pendidikan atau latihan; dan

(c)

setiap balas jasa karena pemberian jasa-jasa perorangan yang dilakukan di Negara lain itu, asalkan pemberian jasa-jasa tersebut mempunyai kaitan dengan studi, riset, latihannya atau sebagai tambahan dana baginya.

4.

Jumlah-jumlah seperti disebut pada ayat 1 dan 2 Pasal ini dapat ditinjau kembali dari waktu ke waktu dan disetujui oleh pejabat yang berwenang di kedua Negara.

Pasal 22
PENDAPATAN LAIN

Pendapatan-pendapatan lain yang diterima seorang penduduk suatu Negara yang tidak disebut secara tegas pada Pasal-Pasal terdahulu dalam Perjanjian ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pendapatan itu diterima dari sumber-sumber yang berada di Negara lain, juga dapat dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara lain itu.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1.

Perundang-undangan masing-masing Negara tetap akan mengatur pengenaan pajak atas pendapatan, apakah diterima dari suatu Negara atau dari manapun, kecuali secara tegas diatur lain oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam Perjanjian ini. Dimana pendapatan yang diterima dari suatu Negara dikenakan pajak di kedua Negara, penghindaran dari pengenaan pajak yang ganda atas pendapatan itu akan diberikan sesuai dengan ketentuan ketentuan berikutnya dari Pasal ini.

2.

Di Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut :

(a)

Indonesia, apabila akan mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat menggabungkan dalam dasar pengenaan pajaknya, bagian-bagian pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Philipina sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini;

(b)

Jika seorang penduduk Indonesia menerima pendapatan dari Philipina dan pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Philipina sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, jumlah pajak yang dibayar di Philipina atas pendapatan itu, akan diperkenankan untuk diperhitungkan terhadap pajak yang terhutang oleh penduduk di Indonesia
Bagaimana jumlah pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi pajak yang dikenakan Indonesia terhadap bagian pendapatan itu.

3.

Di Philipina pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut :
Mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan Philipina yang menyangkut pajak yang dibayar di negara lain diluar Philipina yang dapat diperhitungkan terhadap pajak yang terhutang di Philipina, maka pajak-pajak yang dibayar atau terhutang di Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, apakah secara langsung atau pengurangan, sehubungan dengan pendapatan yang berasal dari Indonesia akan diperkenankan sebagai suatu potongan yang diperhitungkan terhadap pajak yang terhutang di Philipina.

4.

Pajak-pajak yang telah dibebaskan atau yang telah diberikan keringanan oleh salah satu Negara berdasarkan undang-undang mengenai pemberian fasilitas perpajakan di Negara itu yang dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, yang telah berlaku pada saat penandatanganan persetujuan ini, atau yang akan berlaku pada undang-undang pajak mendatang, karena perubahan atau penambahan dari undang-undang yang ada, akan dianggap seolah-olah pajak-pajak tersebut telah dibayar dan akan diperkenankan untuk diperhitungkan di Negara lainnya sejumlah yang sama dengan pajak yang dihitung atas pendapatan itu sekiranya tidak akan ada pembebasan atau keringanan.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

1.

Warganegara di suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara lain, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.

2.

Pengenaan pajak atas suatu pendirian tetap di Negara lain yang dimiliki perusahaan di suatu Negara, tidak akan dipungut pajak dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut jika dibandingkan dengan pemungutan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara lain itu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai kewajiban suatu Negara untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan apapun untuk keperluan pengenaan pajak disebabkan status sipil atau tanggung jawab keluarga sebagaimana yang diberikan kepada penduduk Negara itu sendiri.

3.

Kecuali dimana berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal 9 (Perusahaan-perusahaan yang Berhubungan), ayat 6 Pasal 11 (Bunga), atau ayat 4 Pasal 12 (Royalty), bunga, royalty dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya, untuk tujuan menetukan laba kena pajak perusahaan itu, akan dapat dikurangkan berdasarkan keadaan yang sama seolah-olah bunga, royalty dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.

4.

Perusahaan dari suatu Negara yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau diawasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh penduduk atau penduduk-penduduk dari Negara lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di negara yang disebut pertama yang berlainan atau memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan yang dapat dikenakan terhadap perusahaan perusahaan lain yang serupa dari Negara yang disebut pertama.

5.

Tidak ada yang terkandung dalam Pasal ini akan diartikan dengan maksud mencegah salah satu Negara untuk membatasi kepada warganegaranya menikmati fasilitas pajak dan fasilitas khusus lainnya yang diberikan dalam rangka program pembangunan ekonomi.

6.

Dalam Pasal ini, istilah pajak berarti pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.

7.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berkonsultasi satu sama lain mengenai cara penerapan Pasal ini.

Pasal 25
PROSEDUR PERMUFAKATAN BERSAMA

1.

Bila seseorang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh undang-undang nasional Negara masing-masing, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di negara dimana ia merupakan penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

2.

Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan, menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dari kedua Negara, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.

Suatu Negara, setelah lewatnya batas waktu seperti ditentukan oleh undang-undang nasionalnya tetapi paling tidak setelah 5 tahun terhitung sejak akhir masa pajak dimana pendapatan yang bersangkutan diperoleh, tidak akan menambah dalam dasar pengenaan pajak penduduk dari salah satu Negara itu dengan memasukkan bagian-bagian pendapatan yang juga telah dikenakan pajak di Negara lainnya.

4.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha untuk menyelesaikan melalui permufakatan bersama setiap kesulitan-kesulitan dan keraguan-keraguan yang timbul mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
Mereka dapat pula berkonsultasi bersama untuk pencegahan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

1.

Pejabat-pejabat yang berwenag dari kedua Negara akan mengadakan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksakana ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan undang-undang nasional kedua Negara mengenai pajak-pajak yang tercakup oleh Persetujuan ini sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang tersebut sesuai dengan Persetujuan ini.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1.
Setiap informasi yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada setiap orang atau badan atau pejabat-pejabat lain, kecuali mereka yang berkepentingan dengan penetapan, termasuk pengadilan, atau penagihan pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.

2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan sebagai meletakkan kewajiban kepada salah satu Negara :

(a)

untuk melaksaknakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan undang-undang atau praktek administrasi dari Negara tersebut atau Negara lainnya;

(b)

untuk memberikan keterangan-keterangan yang tidak dapat diperoleh berdasarkan undang-undang atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau Negara lainnya;

(c)

untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri atau keahlian atau tata cara perniagaan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

3.

Pertukaran informasi dapat dilakukan baik secara rutin ataupun berdasarkan permintaan yang berkenaan dengan masalah-masalah khusus. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat mengadakan permufakatan mengenai daftar informasi yang akan diberikan secara rutin.

Pasal 27
BANTUAN PENAGIHAN

Pasal ini sama sekali tidak akan ditafsirkan sebagai meletakkan kewajiban kepada suatu Negara untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau praktek administrasi dari salah satu Negara berkenaan dengan penagihan pajak-pajaknya sendiri.

Pasal 28
PARA PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak khusus di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dari hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari perjanjian-perjanjian khusus.

Pasal 29
PERATURAN-PERATURAN LAIN

1.

Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai membatasi setiap cara pengecualian, pembebasan, pengurangan, potongan pajak atau kelonggaran lainnya yang ada sekarang maupun masa mendatang yang diberikan :

(a)

oleh undang-undang dari salah satu Negara dalam penentuan pajak yang dikenakan oleh Negara itu; atau

(b)

oleh setiap aturan khusus lainya mengenai perpajakan sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau tehnik antara kedua Negara.

2.

Tidak ada sesuatupun dalam hal Persetujuan ini akan ditafsirkan untuk mencegah Philipina mengenakan pajak terhadap warganegaranya yang sedang bertempat tinggal di Indonesia, menurut perundang-undangan nasionalnya. Namun demikian pajak yang dibayar karenanya tidak akan diperhitungkan.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat langsung berhubungan satu sama lain, dengan tujuan untuk dapat menerapkan Persetujuan ini.

Pasal 30
SAAT BERLAKU PERSETUJUAN

1.

Persetujuan ini akan disyahkan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

2.

Persetujuan ini akan syah berlaku setelah habisnya waktu 30 hari sejak tanggal pertukaran instrumen ratifikasi dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini akan mengikat kedua Negara :

(a)

dalam hal pajak-pajak dipungut pada sumbernya, atas jumlah yang dibayarkan kepada bukan penduduk pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah dilakukan pertukaran instrumen ratifikasi; dan

(b)

dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk tahun-tahun pengenaan pajak mulai pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah dilakukan pertukaran instrumen ratifikasi.

Pasal 31
SAAT BERAKHIR PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dinyatakan berakhir oleh suatu Negara. Salah satu Negara, pada atau sebelum 30 Juni setiap tahun takwim setelah tahun ke-5 sejak saat berlakunya Persetujuan, dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai pengakhiran Persetujuan ini kepada Negara lainnya dan dengan demikian Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

dalam hal pajak-pajak dipungut pada sumbernya, atas jumlah yang dibayarkan kepada bukan penduduk pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan; dan

(b)

dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk tahun-tahun pengenaan pajak mulai pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan disampaikan.

Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa syah, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat rangkap dua di Manila, 18 Juni 1981 dalam bahasa Inggeris.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Untuk Pemerintah
Republik Philipina

No comments:

Post a Comment