Tuesday, December 22, 2009

P3B antara Indonesia dengan Kuwait

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA KUWAIT

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, seluruh modal atau bagian-bagian penghasilan atau modal, termasuk pajak- pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, demikian juga pajak-pajak atas bertambahnya nilai modal.

  3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah :

    (a) sepanjang mengenai Indonesia :
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
    (b) sepanjang mengenai Kuwait :
    (1) pajak penghasilan badan;
    (2) 5 % dari keuntungan bersih dari penjualan saham perusahaan yang dibayarkan kepada yayasan Kuwait untuk kemajuan ilmu pengetahuan (KFAS); dan
    (3) Zakat.
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Kuwait");
  4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan di dalam konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Hukum Laut tahun 1982;

    (b)

    istilah "Kuwait" berarti Negara Kuwait dan termasuk setiap wilayah diluar laut teritorial yang menurut hukum internasional berada atau diakui menurut peraturan perundang-undangan Kuwait sebagai wilayah dimana Kuwait mempunyai hak-hak kedaulatan atau yuridiksi;

    (c)

    istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Kuwait dan Indonesia sesuai hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (e)

    istilah "warga negara" berarti setiap orang pribadi yang menjadi warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan demikian juga setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang mendapatkan statusnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk melakukan pemungutan pajak;

    (g)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (i)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Kuwait, tergantung pada hubungan kalimatnya;

    (j)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti

    (1)

    di Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (2)

    di Kuwait - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :

    (a)

    dalam hal Indonesia, setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan perpajakan Indonesia dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggalnya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

    (b)

    dalam hal Kuwait, seseorang yang bertempat tinggal di Kuwait dan adalah warga negara Kuwait dan suatu perusahaan yang didirikan di negara Kuwait;

  2. Untuk kepentingan ayat 1, seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan meliputi pula:

    (a)

    Pemerintah dari Negara Pihak pada Persetujuan itu atau setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; dan

    (b)

    setiap institusi pemerintah yang didirikan di Negara pihak pada Persetujuan menurut hukum publik seperti suatu badan hukum, Bank Sentral, lembaga pembiayaan, pemerintah, yayasan, agen atau bentuk lainnya yang serupa; dan

    (c)

    dalam hal Kuwait, setiap kerjasama antar pemerintah yang didirikan di Kuwait dimana modal Kuwait tergabung bersama dengan negara-negara lainnya.

  3. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya;

    (b)

    apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (c)

    jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia biasanya berdiam;

    (d)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menjadi warganegara;

    (e)

    apabila statusnya tidak dapat ditentukan menurut ketentuan-ketentuan sub ayat a) sampai d), maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

  4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemennya yang efektif berada, atau jika hal itu tidak dapat ditentukan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan di jalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;

    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya, anjungan untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.

  3. Suatu bangunan atau suatu konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari tiga bulan.

  4. Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau ada kaitannya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.

  5. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila menggunakan atau memasang peralatan penting oleh, untuk atau berdasarkan kontrak dengan perusahaan itu.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan atau untuk tujuan periklanan atau mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang untuk kepentingan perusahaan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat a) sampai dengan sub ayat e), asalkan hasil penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 di atas, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 8, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika :

    (a)

    ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama; atau

    (b)

    ia tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan tersebut di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau

    (c)

    ia biasa memenuhi permintaan di Negara yang disebut pertama, sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan atau untuk perusahaan-perusahaan lain dibawah penguasaan perusahaan yang disebut pertama atau bagi perusahaan-perusahaan dimana tadi mempunyai kepentingan didalamnya.

    (d)

    ia membuat atau mengolah di Negara pihak pada Persetujuan tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan.

  8. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat 9.

  9. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, apabila kegiatan dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

  10. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian dan perhutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran- pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau jenisnya sama dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang sama atau jenisnya sama dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya- biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap itu berada di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah- jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Tidak akan dianggap sebagai laba dari suatu bentuk usaha tetap semata-mata jika bentuk usaha tetap melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.

  5. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.

  6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal- pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

  7. Seandainya informasi yang tersedia pada pejabat yang berwenang dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak mencukupi untuk menentukan keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan, ayat 2 tidak akan mempengaruhi berbagai ketentuan perundang- undangan dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut sehubungan penentuan pajak yang terutang terhadap bentuk usaha tetap oleh pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan, sepanjang peraturan perundang-undangan memungkinkannya, dan informasi yang tersedia memungkinkannya asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Pasal ini.

  8. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terhadap alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

Pasal 8
LALU LINTAS INTERNASIONAL

  1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal -kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan itu - dan dikenakan pajak - sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan setelah batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen.
    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, dividen dibayarkan oleh suatu perusahaan yang erupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak ada Persetujuan itu apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah Pemerintah dari Negara ihak pada Persetujuan lainnya atau setiap lembaga pemerintah atau bentuk lainnya, sebagaimana imaksud dalam Pasal 4 ayat 2.

  4. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, aham-saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pemilikan atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham- saham.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

  7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut. Namun demikian, pajak tambahan ini akan dikenakan hanya apabila keuntungan-keuntungan tersebut dikirim ke induk perusahaan dari bentuk usaha tetap dalam masa 12 bulan setelah diperolehnya keuntungan.

  8. Tarif-tarif pada ayat 2 dan ayat 7 Pasal ini tidak akan mempengaruhi tarif pajak yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil atau kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang diperoleh dari sumber di salah satu Negara pihak pada Persetujuan oleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di kedua Negara pihak pada Persetujuan.
    Namun demikian tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh dari sumber di dalam Negara pihak pada Persetujuan itu dan dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah bruto bunga.
    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga adalah :

    (a)

    Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau setiap lembaga Pemerintah atau bentuk lainnya yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2; atau

    (b)

    suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang dikuasai atau paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modalnya dimiliki langsung atau tidak langsung oleh pemerintah atau lembaga pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau bentuk lainnya yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2.

  2. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  4. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  5. Jika karena adanya alasan hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik yang berhak menikmati royalti pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto royalti tersebut.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berdasarkan disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.

  2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal atau pesawat udara yang beroperasi di lalulintas internasional atau harta gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1 dan 2, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya dikenakan pajak di Negara itu.
    Namun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya sesuai keadaan sebagai berikut:

    (a)

    apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (dalam kasus ini hanya sebanyak penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap itu yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya); atau

    (b)

    apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa- masa yang berjumlah atau melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan

    (b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

  4. Karyawan darat yang ditempatkan dari kantor pusat perusahaan pengangkutan udara nasional dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu akan dibebaskan dari pajak-pajak yang dipungut atas imbalan mereka di Negara pihak para Persetujuan lainnya.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat di kenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku untuk imbalan atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang serupa yang diterima oleh para artis atau para olahragawan yang merupakan penduduk-penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila kunjungan mereka ke Negara pihak pada Persetujuan tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk setiap bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga negara lainnya, maupun dari penghasilan yang diterima dari suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan dalam hubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan tidak ada bagian dari penghasilan yang dibayarkan kepada, atau sebaliknya yang tersedia untuk keperluan pribadi dari pemilik-pemiliknya, pendiri-pendirinya atau anggota-anggotanya.

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber diatas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Yang dimaksud dalam Pasal ini :

    (a)

    Istilah "pensiun dan imbalan lainnya yang sejenis" berarti pembayaran yang dilakukan secara berkala yang dibayarkan setelah berhenti bekerja sebagai akibat dari pekerjaan di masa lalu atau pembayaran yang diterima akibat kecelakaan yang didapat dalam hubungan dengan pekerjaan di masa lalu.

    (b)

    Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PENGHASILAN PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan tersebut atau bagiannya atau pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang :

(1)

merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu; atau

(2)

tidak menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa- jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang merupakan penduduk atau sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, sepanjang pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan berada di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk- penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 23
MODAL

Apabila di kemudian hari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan memberlakukan pajak atas modal, pejabat-pejabat yang berwenang dengan persetujuan bersama akan menentukan bagaimana persetujuan ini akan berlaku terhadap pajak tersebut.

Pasal 24
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus berlaku terhadap pajak di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan kecuali ada ketentuan- ketentuan yang berlawanan dengan yang terdapat dalam Persetujuan ini.

  2. Disetujui bahwa pajak berganda akan dihindarkan sesuai dengan ayat-ayat dari Pasal ini :

    (a)

    dalam hal Indonesia :

    (1)

    Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Kuwait dan penghasilan semacam itu dapat dikenakan pajak di Kuwait sesuai dengan ketentuan- ketentuan dari Persetujuan ini, jumlah pajak yang dibayarkan di Kuwait dalam hubungan pajak semacam itu bisa dikreditkan dengan pajak di Indonesia yang dikenakan terhadap penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak Indonesia yang sesuai terhadap penghasilan semacam itu.

    (2)

    Untuk maksud dalam butir (1) dari sub ayat ini Pajak Zakat Kuwait yang disebutkan dalam ayat 3 Pasal 2 dapat dianggap sebagai pajak penghasilan.

    (b)

    dalam hal Kuwait :
    Apabila penduduk Kuwait memiliki jenis penghasilan dan modal yang dapat dikenakan pajak di Indonesia, Kuwait dapat mengenakan pajak terhadap jenis-jenis penghasilan dan modal tersebut dan dapat memberikan keringanan terhadap pajak-pajak Indonesia yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nasionalnya.
    Dalam hal demikian, Kuwait akan mengurangkan dari pajak yang dibayar di Indonesia tetapi jumlah tersebut tidak melebihi bagian dari pajak Kuwait proporsional dengan perbandingan antara penghasilan tersebut dengan seluruh penghasilan.

  3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan, pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan tingkat insentif penanaman modal yang khusus untuk masa yang terbatas, pajak-pajak semacam itu yang telah dibayar sesuai dengan Persetujuan ini tetapi telah dibebaskan atau dikurangkan harus dianggap telah dibayar sesuai dengan maksud dari ayat-ayat sebelumnya dari Pasal ini.

Pasal 25
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang/ badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua Negara pihak Persetujuan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, ketentuan dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi hak dari kedua Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan atas pajak-pajak menurut undang-undang negara yang bersangkutan, peraturan- peraturan atau kebiasaan-kebiasaan administrasi terhadap warga negara yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan itu. Walaupun demikian, pembebasan atau pengurangan semacam itu tidak bisa diberlakukan terhadap bagian modal perusahaan yang dimiliki oleh orang yang merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  4. Ketentuan dari Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai memberikan kewajiban-kewajiban hukum terhadap Negara pihak pada Persetujuan untuk memberlakukan kepada penduduk-penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, manfaat dari setiap perlakuan, pilihan atau hak istimewa yang bisa diberlakukan terhadap Negara lainnya atau penduduknya berdasarkan pembentukan kesatuan kepabeanan, kesatuan ekonomi, perjanjian khusus, wilayah perdagangan bebas atau berdasarkan setiap wilayah atau persiapan sub wilayah yang berhubungan secara keseluruhan atau terutama terhadap perputaran modal dan atau perpajakan yang mana Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama ikut serta.

  5. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 25 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan. Setiap perjanjian yang telah disetujui harus dilaksanakan dalam waktu lima tahun sejak tanggal perjanjian tersebut.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur- prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang tidak diatur dalam pasal ini.

  4. Pejabat-pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat secara langsung berhubungan satu dengan yang lain dengan maksud untuk mencapai suatu persesuaian atas ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 27
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing- masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1.
    Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan itu dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
    Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

Pasal 28
KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan untuk membatasi dengan segala cara setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran lainnya sekarang atau selanjutnya sesuai :

    (a)

    dengan undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dalam penentuan pengenaan pajak oleh Negara itu; atau

    (b)

    dengan ketentuan khusus lainnya di bidang perpajakan dalam hubungannya dengan kerjasama ekonomi dan teknik diantara Negara-negara pihak pada Persetujuan.

  2. Pejabat-pejabat berwenang dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan peraturan-peraturan pada Persetujuan ini.

Pasal 29
ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 30
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

    (b)

    mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 31
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing- masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Kuwait, pada tanggal 16 Dzulhijah 1417 H, sesuai dengan tanggal 23 April 1997, secara berganda dalam bahasa Indonesia, Arab, Inggris, ketiga naskah tersebut adalah berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan, penafsiran akan diberikan menurut naskah dalam bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MR. ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
NEGARA KUWAIT
ttd
NASSER A. AL ROUDAN
WAKIL PERDANA MENTERI
DAN MENTERI KEUANGAN

No comments:

Post a Comment